Pengajuan Sertifikat Halal Gratis

Undang-undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mewajibkan seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan memiliki sertifikat halal. Sertifikasi halal ini diberlakukan secara bertahap, di mana pada 17 Oktober nanti seluruh produk makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan wajib mengantongi sertifikat halal.

Bagi pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal atas produknya maka akan diberikan sanksi bahkan menarik semua produknya dari pasaran.

Pengajuan Sertifikat Halal Jalur Self Declare masih gratis sampai bulan Oktober tahun 2024.

Bagi yang berminat silahkan hubungi kami di Whatsapp no 0895355272344, dijamin 100% gratis.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel