Judul Website

SELAMAT HARI RAYA IDUL FIRI 1447 HIJRIYAH | Mohon Maaf Lahir dan Batin

Apakah benar ada denda untuk alih fungsi sawah ?

Menteri Pertanian, Amran


Indramayutradisi.com | INDRAMAYU -  Pemerintah Indonesia memiliki aturan yang sangat ketat mengenai pengalihan fungsi lahan pertanian, khususnya sawah, guna menjaga ketahanan pangan nasional. Dasar hukum utamanya tertuang dalam UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).


Berikut adalah penjelasan rincinya mengenai aturan, sanksi dan dendanya:

Apa itu Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)?

LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian pangan nasional. Jika sebuah sawah sudah masuk dalam rencana tata ruang sebagai LP2B, maka lahan tersebut dilarang keras untuk diubah menjadi bangunan perumahan, pabrik dan lainnya.

Sanksi Pidana dan Denda Uang.

Sanksi bagi pihak yang nekat melakukan alih fungsi lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak main-main. Berdasarkan UU No. 41 Tahun 2009, terdapat dua jenis sanksi yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda uang paling banyak Rp1.000.000.000 (1 Miliar Rupiah).

Bagaimana jika dilakukan oleh Pejabat Pemerintah (Pasal 73) ?

Pejabat yang menerbitkan izin alih fungsi lahan LP2B tanpa memenuhi syarat yang sah juga dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda uang paling banyak Rp3.000.000.000 (3 Miliar Rupiah).

Selain denda berupa uang dan penjara, pelaku alih fungsi sawah juga akan menghadapi sanksi administratif, yang meliputi: Pemberhentian sementara kegiatan pembangunan, Pencabutan izin usaha atau izin mendirikan bangunan, Pembongkaran bangunan yang telah berdiri di atas sawah tersebut secara paksa, Pemulihan fungsi lahan, di mana pemilik harus mengembalikan lahan tersebut menjadi sawah kembali dengan biaya sendiri.


Apakah Sawah Bisa Dialihfungsikan Secara Legal?

Pengalihan fungsi sawah (LP2B) hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum yang sangat mendesak, seperti pembangunan jalan tol atau waduk, bencana alam yang memaksa pemindahan pemukiman, atau proyek strategis nasional dengan persyaratan wajib melakukan kajian kelayakan lingkungan, wajib menyusun rencana alih fungsi lahan dan wajib menyediakan lahan pengganti yang luasnya setara dengan lahan yang dialihfungsikan (minimal 1:1, bahkan di beberapa daerah mewajibkan lebih luas).


Jika Anda memiliki atau ingin membeli tanah sawah, sangat penting untuk mengecek ke Dinas Tata Ruang setempat apakah tanah tersebut masuk dalam zona LP2B atau LSD (Lahan Sawah Dilindungi). 

Jika sudah masuk kategori tersebut, maka membangun bangunan di atasnya adalah pelanggaran hukum berat yang bisa berujung pada denda miliaran rupiah dan pembongkaran paksa. (Soe)

Belum ada Komentar untuk "Apakah benar ada denda untuk alih fungsi sawah ?"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel