Ads

Wajib Halal Oktober 2026

 

Berdasarkan kebijakan terbaru dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), tahun 2026 merupakan tenggat waktu krusial bagi implementasi wajib halal di Indonesia, terutama bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Proses verifikasi dan validasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) di lokasi UMKM


​Berikut adalah poin-poin penting mengenai rencana dan kampanye Wajib Halal Oktober 2026:

​1. Perubahan Tenggat Waktu (Tahap 1)

​Pemerintah secara resmi mengundur kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan milik UMK dari yang semula 17 Oktober 2024 menjadi 17 Oktober 2026.

  • Usaha Menengah & Besar: Tetap wajib bersertifikat halal sejak Oktober 2024.
  • UMK: Diberikan waktu tambahan hingga 2026 untuk melakukan persiapan dan pendaftaran.

​2. Program Kampanye & Fasilitasi

​BPJPH aktif menjalankan kampanye untuk memastikan ekosistem halal nasional siap sebelum tenggat tersebut:

  • Program SEHATI 2026: Pelanjutan program Sertifikasi Halal Gratis (melalui jalur self-declare) bagi pelaku UMK dengan kriteria tertentu (omzet di bawah Rp15 miliar, proses produksi sederhana, dan menggunakan bahan yang sudah pasti halal).
  • Sidak & Pembinaan: BPJPH gencar melakukan sidak ke pusat perbelanjaan dan pembinaan bagi pelaku usaha besar agar mereka membantu UMK dalam rantai pasok mereka mendapatkan sertifikat halal.
  • Digitalisasi (SIHALAL): Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem SIHALAL untuk mempercepat proses di tengah antrean yang diprediksi memuncak pada 2026.

​3. Sektor yang Terdampak pada 2026

​Mulai 17 Oktober 2026, produk-produk berikut wajib memiliki sertifikat halal atau akan dikenakan sanksi (mulai dari peringatan tertulis, denda, hingga penarikan produk):

  • ​Produk makanan dan minuman.
  • ​Bahan baku, bahan tambahan pangan (BTP), dan bahan penolong untuk produk makanan/minuman.
  • ​Jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.
  • ​Produk kosmetik dan obat tradisional (masuk dalam periode transisi bertahap).

​4. Hal Penting untuk Pelaku Usaha

  • Masa Berlaku: Berdasarkan regulasi terbaru, sertifikat halal kini berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan komposisi bahan atau proses produk halal (PPH).
  • Label Halal: Pelaku usaha wajib mencantumkan label halal Indonesia pada produk yang telah bersertifikat sesuai aturan terbaru.
  • Biaya: Untuk jalur self-declare (UMK), biaya difasilitasi pemerintah. Untuk jalur reguler (menengah/besar), biaya terdiri dari tarif layanan BPJPH dan biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Penulis : Soeyana

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel