SPBU 34.45240 Gabus wetan Diduga Jual BBM Subsidi ke Puluhan Jerigen, Terancam Pidana Berat
Indramayu - Praktik nakal pengisian BBM subsidi kembali terjadi di Desa Gabus wetan kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu Jawa Barat SPBU 34.45240. sekarmulya yang berada di Jalan kecamatan Gabus wetan Kabupaten Indramayu Jawa Barat Barat, terekam melayani pengisian BBM jenis Pertalite dan Bio Solar subsidi ke puluhan jerigen plastik yang diangkut menggunakan beberapa motor 18 April 2026.
Warga Masyarakat sekitar SPBU 34.45240 sekarmulya yang enggan disebut namanya menjelaskan kepada tim Investigasi masyarakat disini keluhkan dengan adanya penjualan BBM Subsidi jenis pertalite dan Bio Solar penjualan melayani Jerigen yang diangkut beberapa motor dan kendaraan pribadi ,untuk dibawa keluar kecamatan Gabus wetan , warga juga menjelaskan pas mau beli BBM jenis Pertalite sudah habis tentu kami merasa kecewa dan sangat merugikan masyarakat , ya jadi pertanyaan kami kenapa pihak SPBU melayani pembeli menggunakan Jerigen,?? Saya mohon kepada pihak pertamina memberikan sangsi kepada pihak SPBU 34.45240.” jelasnya.”
Pihak pembeli waktu dikonfirmasi awak media beliau menerangkan bahwa saya membeli jenis BBM pertalite untuk dijual lagi ke masyarakat dengan harga perliter Rp.12,000 dan saya beli per jerigen ada uang Kordinasi ke pihak SPBU sebesar sepuluh ribu rupiah per Jerigen,” Ucapnya.
Dengan adanya kejadian tersebut tim investigasi media krimsus86.com langsung menemui pihak SPBU , menanyakan terhadap pengawas SPBU 34.45240 sekarmulya gabuswetan. yang tidak mau disebut nama nya,beliau menjelaskan bahwa penjualan BBM jenis pertalite menggunakan Jerigen dan memakai motor untuk membantu masyarakat yang Jauh dia juga mengatakan tidak usah dipermasalahkan , ditanyakan tentang uang kordinasi yang sepuluh ribu untuk apa beliau menjawab untuk uang keamanan. Ucapnya.”
Aksi ini jelas melanggar hukum dan masuk kategori penyalahgunaan BBM subsidi. Sesuai Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar.
Tidak hanya pembeli, pihak SPBU yang terbukti melayani pengisian jerigen tanpa rekomendasi resmi juga bisa dijerat Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, serta Pasal 56 KUHP tentang pembantuan kejahatan.
Selain ancaman pidana, Pertamina juga berwenang memberikan sanksi administratif hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap SPBU yang nakal.
Praktik seperti ini bukan lagi sekedar pelanggaran teknis, tapi sudah masuk ranah pidana dan merugikan negara. Aparat penegak hukum dan Pertamina wajib turun tangan serius, karena kejahatan subsidi bukan hanya persoalan ekonomi, tapi pengkhianatan terhadap hak Rakyat Kecil.’ (Tim)
Sesudah Tayang berita ini kami dari tim akan terus memantau SPBU ,34.45240,sekarmulya gabuswetan sebelum pihak Pertamina memberikan sangsi. (krm)

Belum ada Komentar untuk "SPBU 34.45240 Gabus wetan Diduga Jual BBM Subsidi ke Puluhan Jerigen, Terancam Pidana Berat"
Posting Komentar