Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 di RTH Jatibarang
Indramayutradisi.com | INDRAMAYU - Seiring dengan diberlakukannya regulasi mengenai kewajiban sertifikasi halal oleh pemerintah Indonesia, Oktober 2026 menjadi tonggak penting bagi ekosistem industri produk halal di tanah air.
Kebijakan ini bukan sekadar pemenuhan formalitas administratif, melainkan langkah strategis untuk memberikan jaminan, perlindungan, dan kenyamanan bagi konsumen, sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar global.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) beserta regulasi turunannya, pemerintah menetapkan tahapan kewajiban sertifikasi halal. Setelah melalui berbagai penundaan dan masa transisi bagi kelompok produk tertentu, Oktober 2026 menjadi target krusial di mana pelaku usaha—khususnya produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan—wajib telah mengantongi sertifikat halal.
Kebijakan ini bertujuan untuk:
Memberikan Kepastian Hukum: Memastikan setiap produk yang beredar di pasar memiliki standar kehalalan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perlindungan Konsumen: Memberikan rasa aman bagi masyarakat Indonesia, yang mayoritas merupakan penduduk Muslim, dalam mengonsumsi produk sehari-hari.
Penguatan Industri Halal: Mendorong pelaku usaha, termasuk UMKM, untuk menerapkan sistem jaminan produk halal (SJPH) yang konsisten guna menembus pasar internasional yang sangat meminati produk halal.
Bagi pelaku usaha, masa menuju Oktober 2026 merupakan waktu untuk berbenah. Proses sertifikasi halal kini telah dipermudah melalui beberapa jalur, salah satunya adalah Self Declare bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memenuhi kriteria tertentu.
Tantangan utama yang dihadapi adalah meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya sistem jaminan produk halal. Sertifikasi bukan hanya soal label pada kemasan, tetapi menyangkut:
Bahan Baku: Memastikan seluruh bahan yang digunakan memiliki sertifikat halal atau berasal dari daftar bahan positif (positive list).
Proses Produksi: Menjaga agar tidak terjadi kontaminasi silang dengan bahan yang tidak halal selama proses pengolahan, penyimpanan, hingga pengemasan.
Keterlacakan (Traceability): Memiliki dokumentasi yang baik untuk membuktikan kehalalan produk secara berkesinambungan.
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus melakukan sosialisasi, pendampingan, dan percepatan proses sertifikasi. Peran pihak ketiga seperti Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) menjadi garda terdepan dalam membantu UMKM menuntaskan sertifikasi mereka.
Di sisi lain, masyarakat sebagai konsumen diharapkan semakin cerdas dalam memilih produk. Dengan adanya kewajiban ini, masyarakat dapat dengan mudah mengecek status kehalalan suatu produk melalui aplikasi atau situs resmi yang disediakan oleh pemerintah.
Oktober 2026 adalah momentum bagi Indonesia untuk memantapkan posisinya sebagai kiblat industri halal dunia. Dengan kolaborasi yang solid antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menciptakan ekosistem bisnis yang lebih bersih, transparan, dan berdaya saing tinggi. Bagi para pelaku usaha yang belum memulai, langkah sertifikasi hari ini adalah investasi berharga demi keberlanjutan bisnis di masa depan.
Untuk kesuksesan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, BPJPH Jawa Barat melakukan sosialisasi dilaksanakan secara serentak di 83 titik, di Kabupaten Indramayu dilakukan di 3 titik yaitu di CFD Alun-alun Indramayu, Alun-alun Haurgeulis dan RTH Jatibarang pada hari Kamis, 4 Juni 2026.
Di RTH Jatibarang sendiri sosialisasi dilakukan dengan menyebar pamflet Wajib Halal Oktober 2026, sekaligus mengajak pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya untuk disertifikasi halal melalui form yang sudah disediakan.
Kegiatan sosialisasi who 2026, di RTH Jatibarang, diikuti oleh Pengawas JPH, Pendamping Proses Produk Halal, Penyelia dan penyuluh agama dari KUA Jatibarang, KUA Widasari, dan KUA Losarang.


Belum ada Komentar untuk "Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 di RTH Jatibarang "
Posting Komentar