Jalan Nasional Indramayu Punya 220 Putaran, 141 U-Turn Disebut Ilegal
Indramayutradisi..com | INDRAMAYU - Persoalan keselamatan di jalur Pantura Indramayu kembali menjadi sorotan. Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat mencatat terdapat 220 fasilitas putar balik atau U-turn di sepanjang jalur Pantura Kabupaten Indramayu.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 141 U-turn disebut berstatus ilegal dan membutuhkan penataan lebih lanjut bersama instansi terkait.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan keselamatan di Pantura bukan hanya berkaitan dengan perilaku pengendara, tetapi juga tata kelola akses keluar-masuk dan titik putar balik kendaraan.
Keberadaan U-turn yang tidak tertata berpotensi menciptakan konflik pergerakan kendaraan, terutama ketika kendaraan besar, sepeda motor dan kendaraan pribadi bertemu dalam satu titik.
Penataan titik putar balik menjadi semakin penting karena Pantura merupakan jalur utama distribusi barang dan mobilitas masyarakat.
Pemerintah dan kepolisian diharapkan dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap titik-titik U-turn tersebut, termasuk menentukan mana yang perlu ditutup, dipindahkan atau ditata ulang.
Bagi pengguna jalan, kondisi ini menjadi pengingat agar pengendara tidak melakukan putar balik di lokasi yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan. (Soe)

Belum ada Komentar untuk "Jalan Nasional Indramayu Punya 220 Putaran, 141 U-Turn Disebut Ilegal"
Posting Komentar