Judul Website

Selamat Hari Kesaktian Pancasila! Mari kita jadikan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman untuk mempererat persatuan, menjaga keutuhan bangsa, dan mewujudkan Indonesia yang lebih maju

Videotron di Bundaran Mangga Indramayu Disorot, DPMPTSP Periksa Izin dan Satpol PP Siapkan Sanksi



Indramayutradisi.com
| INDRAMAYU – Pemasangan reklame videotron milik PT Netlink World Indonesia di kawasan Bundaran Mangga, tepatnya di atas Pos Jaga Lalu Lintas Polres Indramayu, menuai sorotan masyarakat. Selain dipersoalkan terkait dugaan belum adanya izin, konstruksi reklame tersebut juga dinilai berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Keluhan warga dan pengguna jalan telah disampaikan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu, R.M. Wahyu Adhiwujaya. Masyarakat meminta pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi perizinan serta kesesuaian teknis pemasangan videotron tersebut.

Posisi reklame yang berada di kawasan persimpangan dengan arus lalu lintas cukup padat menjadi perhatian tersendiri. Warga mempertanyakan keamanan konstruksi, terutama apabila terjadi gangguan pada rangka penyangga yang berada di atas pos penjagaan lalu lintas.

Kekhawatiran tersebut mendorong masyarakat meminta instansi terkait tidak hanya memeriksa dokumen perizinan, tetapi juga memastikan konstruksi reklame memenuhi standar teknis dan tidak membahayakan lingkungan sekitarnya.
DPMPTSP Pastikan Kelengkapan Izin Diperiksa

Kepala DPMPTSP Kabupaten Indramayu, R.M. Wahyu Adhiwujaya, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan perizinan dan kesesuaian pemasangan reklame dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, izin tidak akan diterbitkan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pemasangan reklame tidak memenuhi prosedur maupun spesifikasi yang dipersyaratkan.

“Kami dari DPMPTSP akan terus melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan izin serta memastikan pemasangan reklame tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika kami lihat tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai spesifikasi, perizinan tidak akan kami keluarkan,” ujar Wahyu.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan standar pemasangan merupakan aspek yang harus dipenuhi oleh penyelenggara reklame.
Satpol PP Buka Peluang Penyegelan

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat, mengaku baru menerima informasi mengenai laporan masyarakat terkait videotron yang diduga belum memiliki izin dan dipersoalkan karena penempatannya.

Opik mengatakan, pihaknya akan membahas persoalan tersebut bersama tim terkait sebelum menentukan langkah penanganan. Pemeriksaan langsung di lapangan diperlukan untuk memastikan kondisi faktual reklame, termasuk status perizinan dan kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan reklame tersebut tidak berizin, Satpol PP akan mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

“Hal ini akan kami rapatkan dengan tim. Kalau di lapangan kenyataannya memang tidak berizin, reklame PT Netlink World Indonesia akan kami tindak tegas berupa penyegelan,” tegas Opik.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat mengenai keberadaan reklame di salah satu titik lalu lintas di Kabupaten Indramayu.

Di sisi lain, Aan, yang disebut sebagai pihak vendor PT Netlink World Indonesia, menyampaikan bahwa pemasangan reklame tersebut akan diperbaiki menyusul persoalan yang menjadi sorotan masyarakat.

Namun, hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan terperinci mengenai bentuk perbaikan yang akan dilakukan, termasuk apakah perbaikan tersebut mencakup perubahan konstruksi, penyesuaian spesifikasi teknis, atau aspek lainnya.

Status perizinan reklame juga masih menunggu kepastian berdasarkan pemeriksaan instansi berwenang. Dengan demikian, dugaan pelanggaran administrasi maupun teknis masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan resmi.

Sorotan lebih keras disampaikan Divisi Hukum AMKI Indramayu, Suroso, S.H. Ia mengaku prihatin melihat keberadaan videotron yang dipasang di atas pos penjagaan lalu lintas.

Menurut Suroso, kondisi tersebut perlu segera dievaluasi karena menyangkut potensi risiko keselamatan, baik bagi petugas yang berjaga di pos maupun pengendara yang melintas di sekitar Bundaran Mangga.

Ia mengkhawatirkan kemungkinan rangka reklame terlepas atau roboh apabila konstruksinya tidak memenuhi persyaratan teknis. Kekhawatiran juga mencakup potensi insiden yang melibatkan kendaraan besar yang melintas di kawasan tersebut.

“Bagaimana mau nyaman, tadi bikin kerangka di bawah mengganggu pengguna jalan, sekarang dipasang langsung di atas. Kami mempertanyakan perizinan dan kesesuaian spesifikasinya. AMKI akan membuat langkah hukum berupa somasi,” ujar Suroso.

Ia juga meminta Kapolres Indramayu, AKBP Prianggo P.M., S.I.K., M.Si., memberikan perhatian terhadap aspek keselamatan di lokasi tersebut.

Menurutnya, evaluasi terhadap kekuatan konstruksi dan posisi pemasangan perlu dilakukan untuk mencegah risiko yang dapat membahayakan petugas maupun masyarakat.

Meski demikian, dugaan bahwa konstruksi tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi membahayakan masih memerlukan pemeriksaan teknis oleh pihak yang berwenang agar dapat dipastikan secara objektif.
Pemkab Diminta Bertindak Transparan

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Indramayu segera menindaklanjuti persoalan videotron di Bundaran Mangga secara transparan dan profesional.

Penanganan tidak cukup hanya berfokus pada kelengkapan dokumen administrasi. Pemeriksaan juga diharapkan mencakup kelayakan konstruksi, kesesuaian spesifikasi teknis, serta potensi gangguan terhadap keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta pemerintah menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Hingga berita ini disusun, status perizinan reklame videotron milik PT Netlink World Indonesia tersebut masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut dari instansi terkait. Belum ada hasil pemeriksaan resmi yang memastikan dugaan pelanggaran perizinan maupun spesifikasi teknis konstruksinya.

Belum ada Komentar untuk "Videotron di Bundaran Mangga Indramayu Disorot, DPMPTSP Periksa Izin dan Satpol PP Siapkan Sanksi"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel