Kemandirian Politik Presiden Prabowo, Reformasi Polri, dan Supremasi Hukum
Oleh: Sumarta
Akademisi dan Pemerhati Hukum Tata Negara
![]() |
Sumber: Ilustrasi editorial berbantuan AI (OpenAI), diolah berdasarkan dua foto referensi yang dilampirkan penulis.
Dalam sistem presidensial, Presiden memiliki kewenangan
konstitusional untuk menentukan arah kebijakan pemerintahan dan mengangkat
pejabat tertentu sesuai mekanisme yang ditetapkan undang-undang.
Pergantian Kapolri merupakan bagian dari kewenangan
tersebut. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia mengatur bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden dengan persetujuan DPR.
Dengan demikian, pergantian Kapolri tidak hanya berkaitan
dengan preferensi politik Presiden, tetapi juga melibatkan mekanisme
konstitusional untuk memastikan adanya pengawasan terhadap pengangkatan
pimpinan lembaga penegak hukum.
Namun, pergantian pimpinan Polri pada Oktober 2026 memiliki
dimensi politik yang lebih luas.
Mahfud MD menilai bahwa proses pergantian yang berlangsung
cepat dapat mencerminkan strategi Presiden untuk menghindari hambatan politik
yang mungkin muncul apabila keputusan diumumkan terlalu jauh sebelumnya.
Mahfud juga mengaitkan dinamika tersebut dengan spekulasi
mengenai pengaruh sejumlah tokoh politik terhadap pengambilan keputusan
Presiden pada masa sebelumnya.
Pandangan tersebut menarik sebagai analisis politik. Akan
tetapi, dugaan mengenai intervensi maupun upaya menggagalkan pergantian Kapolri
tetap memerlukan pembuktian. Spekulasi tidak dapat dijadikan dasar untuk
menyimpulkan bahwa seseorang atau kelompok tertentu benar-benar mengendalikan
keputusan Presiden.
Dalam konteks negara hukum, penting untuk membedakan fakta
administratif, interpretasi politik, dan tuduhan mengenai pengaruh kekuasaan.
Pergantian pejabat dapat dibuktikan melalui keputusan resmi.
Motif politik di baliknya membutuhkan penjelasan dan bukti yang lebih mendalam.
Terlepas dari perdebatan tersebut, perubahan kepemimpinan
Polri dapat dipandang sebagai kesempatan untuk menguji kemandirian Presiden
dalam menjalankan agenda reformasi kelembagaan.
Kemandirian politik seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai
kemampuan Presiden mengambil keputusan tanpa tekanan kelompok tertentu.
Kemandirian juga harus terlihat dari kemampuannya menempatkan kepentingan
negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, maupun jaringan kekuasaan.
Reformasi Polri Tidak Cukup dengan Mengganti Kapolri
Pergantian pimpinan lembaga negara kerap dipersepsikan
sebagai tanda dimulainya perubahan. Padahal, perubahan personal tidak selalu
menghasilkan perubahan institusional.
Polri merupakan lembaga yang mempunyai kewenangan besar
dalam pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, perlindungan masyarakat, dan
pelayanan publik.
Karena itu, keberhasilan kepemimpinan Kapolri baru tidak
cukup dinilai berdasarkan kecepatan pergantian, kedekatan dengan Presiden, atau
dukungan elite politik.
Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana Polri mampu
memperbaiki profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan
masyarakat terhadap penegakan hukum.
Dalam praktiknya, tantangan reformasi Polri berkaitan dengan
pengawasan internal dan eksternal, penggunaan kewenangan secara proporsional,
penanganan pelanggaran anggota, serta perlindungan hak warga negara.
Pergantian Kapolri seharusnya menjadi momentum untuk
membangun sistem penegakan hukum yang tidak mudah dipengaruhi kepentingan
politik.
Kepolisian tidak boleh menjadi instrumen kelompok kekuasaan
tertentu, baik pemerintahan yang sedang berkuasa maupun jaringan politik dari
periode sebelumnya.
Oleh karena itu, publik perlu menilai kepemimpinan Suyudi
Ario Seto berdasarkan kebijakan dan kinerjanya, bukan semata-mata berdasarkan
tafsir politik tentang siapa yang menang atau kalah dalam pergantian jabatan.
Jika pergantian tersebut menghasilkan peningkatan pelayanan
publik, penguatan integritas penyidikan, dan pengawasan yang efektif, maka
perubahan itu memiliki makna substantif bagi masyarakat.
Sebaliknya, apabila hanya menghasilkan perubahan konfigurasi
elite tanpa pembenahan kelembagaan, maka momentum reformasi berpotensi
kehilangan substansinya.
Wantimpres dan Persoalan Kepatuhan terhadap Undang-Undang
Selain pergantian Kapolri, pembentukan komposisi baru
Wantimpres menimbulkan persoalan penting dari perspektif hukum tata negara.
Pasal 16 UUD 1945 mengatur keberadaan suatu dewan
pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan melalui Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, yang selanjutnya
diubah dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024.
Salah satu ketentuan penting terdapat dalam Pasal 9 ayat (3)
UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menentukan bahwa anggota Wantimpres diangkat
paling lambat tiga bulan sejak Presiden terpilih dilantik.
Presiden Prabowo dilantik pada 20 Oktober 2024, sedangkan
pengangkatan 26 anggota Wantimpres dilakukan pada 2 Oktober 2026.
Perbedaan waktu tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai
pemenuhan ketentuan batas waktu pengangkatan.
Namun, penilaian hukumnya tidak cukup hanya didasarkan pada
selisih tanggal. Perlu ditelusuri apakah pengangkatan pada Oktober 2026
merupakan pembentukan keanggotaan pertama dalam masa pemerintahan tersebut,
penggantian anggota, atau penyusunan kembali komposisi keanggotaan.
Perbedaan status administratif tersebut penting karena
berpengaruh terhadap penafsiran mengenai penerapan batas waktu dalam
undang-undang.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum,
persoalannya perlu dijelaskan secara terbuka dan diperbaiki melalui mekanisme
yang berlaku.
Kewenangan politik Presiden tidak dapat dipisahkan dari
kewajiban untuk menjalankan undang-undang.
Justru karena Presiden merupakan pemegang kekuasaan
pemerintahan, kepatuhan terhadap hukum harus menjadi teladan dalam seluruh
proses pengambilan keputusan negara.
Wantimpres: Ruang Nasihat atau Akomodasi Politik?
Pengangkatan sejumlah tokoh nasional ke dalam Wantimpres
juga membuka perdebatan mengenai fungsi kelembagaan dan kemungkinan akomodasi
politik.
Secara normatif, Wantimpres dibentuk untuk memberikan
nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
Fungsi tersebut penting karena penyelenggaraan negara
membutuhkan masukan dari berbagai bidang keahlian, pengalaman, dan perspektif.
Namun, muncul pertanyaan ketika keanggotaannya mencakup
tokoh politik, akademisi, pemimpin organisasi masyarakat, pengusaha, serta
figur yang selama ini dikenal sebagai pengkritik pemerintah.
Apakah keberagaman tersebut akan menghasilkan pertimbangan
kebijakan yang berkualitas, atau justru menjadi mekanisme untuk memperluas
konsolidasi elite di sekitar Presiden?
Kedua kemungkinan tersebut perlu dipertimbangkan secara
proporsional.
Dalam politik demokratis, mengajak tokoh yang sebelumnya
bersikap kritis untuk terlibat dalam pemerintahan bukanlah tindakan yang dengan
sendirinya keliru.
Kerja sama politik dapat menjadi sarana mempertemukan
pandangan dan memperkuat penyelesaian persoalan bangsa.
Akan tetapi, pelibatan tokoh kritis juga tidak boleh
menghilangkan ruang perbedaan pendapat yang dibutuhkan demokrasi.
Masuknya Rocky Gerung ke dalam Wantimpres, misalnya, menarik
karena selama ini ia dikenal melalui kritik-kritiknya terhadap kebijakan
pemerintah dan praktik kekuasaan.
Kehadirannya dapat membuka peluang bagi masuknya perspektif
kritis ke dalam proses pertimbangan kebijakan Presiden.
Namun, efektivitas peran tersebut sangat bergantung pada
keberanian menyampaikan pandangan independen dan kesediaan Presiden
mempertimbangkannya secara sungguh-sungguh.
Keberadaan seorang pengkritik di dalam struktur pemerintahan
belum tentu menjamin bahwa kritik akan memengaruhi keputusan.
Sebaliknya, keterlibatan dalam lembaga negara juga tidak
otomatis menghilangkan integritas intelektual seseorang.
Ukuran utamanya tetap terletak pada kualitas kontribusi yang
diberikan bagi kepentingan publik.
Kerahasiaan Nasihat dan Akuntabilitas Publik
Persoalan lain yang penting ialah hubungan antara
kerahasiaan tugas Wantimpres dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.
Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 mengatur pembatasan
penyampaian keterangan, pernyataan, maupun penyebarluasan isi nasihat dan
pertimbangan yang diberikan kepada Presiden.
Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kerahasiaan
proses pemberian pertimbangan agar anggota Wantimpres dapat menyampaikan
pandangan secara terbuka kepada Presiden tanpa tekanan politik yang berlebihan.
Namun, kerahasiaan substansi nasihat tidak berarti bahwa
seluruh aktivitas kelembagaan harus tertutup dari pengawasan publik.
Masyarakat tetap mempunyai kepentingan untuk mengetahui
apakah lembaga tersebut menjalankan tugasnya, bagaimana penggunaan anggarannya,
dan apakah keberadaannya memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam tata kelola pemerintahan modern, pertanggungjawaban
tidak harus selalu dilakukan dengan membuka seluruh isi komunikasi yang
bersifat rahasia.
Akuntabilitas dapat diwujudkan melalui pelaporan kegiatan
kelembagaan, pengelolaan anggaran yang transparan, serta evaluasi terhadap
efektivitas pelaksanaan tugas.
Dengan demikian, tantangan Wantimpres bukan memilih antara
kerahasiaan atau keterbukaan secara mutlak, melainkan membangun keseimbangan
antara keduanya.
Wantimpres harus mampu menjadi ruang pertimbangan yang
independen sekaligus lembaga negara yang dapat dipertanggungjawabkan.
Konsolidasi Politik Harus Menghasilkan Perbaikan
Pemerintahan
Pergantian Kapolri dan pengangkatan Wantimpres
memperlihatkan kemampuan Presiden Prabowo mengatur kembali konfigurasi pejabat
dan tokoh di sekitar pemerintahan.
Dalam perspektif politik, langkah tersebut dapat ditafsirkan
sebagai bagian dari konsolidasi kepemimpinan.
Namun, konsolidasi politik bukan tujuan akhir
penyelenggaraan negara.
Kekuasaan yang semakin terkonsolidasi seharusnya digunakan
untuk memperkuat pelayanan publik, memperbaiki penegakan hukum, dan memastikan
kebijakan pemerintahan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Presiden yang mandiri bukan hanya Presiden yang mampu
melakukan pergantian pejabat secara cepat.
Presiden yang mandiri adalah pemimpin yang mampu mengambil
keputusan secara objektif, menolak intervensi yang bertentangan dengan hukum,
serta bersedia mempertanggungjawabkan kebijakannya kepada masyarakat.
Demikian pula, pembentukan Wantimpres tidak boleh berhenti
sebagai simbol pertemuan tokoh-tokoh nasional di lingkungan kekuasaan.
Lembaga tersebut seharusnya menjadi sumber pertimbangan yang
bermutu, termasuk ketika nasihat yang disampaikan tidak sejalan dengan
preferensi politik Presiden.
Keberanian menerima kritik merupakan salah satu ukuran
penting kematangan kepemimpinan demokratis.
Kemandirian Kekuasaan Harus Berjalan Bersama Supremasi
Hukum
Perubahan konfigurasi kekuasaan pada Oktober 2026 dapat
menjadi titik penting dalam perjalanan pemerintahan Prabowo.
Namun, masyarakat tidak seharusnya terburu-buru menyimpulkan
bahwa perubahan tersebut menandai berakhirnya pengaruh politik kelompok
tertentu atau lahirnya kepemimpinan yang sepenuhnya independen.
Kesimpulan demikian membutuhkan bukti yang lebih kuat
daripada sekadar pergantian sejumlah pejabat.
Kemandirian politik harus dinilai melalui keputusan dan
kebijakan yang konsisten dari waktu ke waktu.
Apakah kepolisian menjadi lebih profesional? Apakah
penegakan hukum semakin terbebas dari intervensi politik? Apakah Wantimpres
benar-benar memberikan pertimbangan yang berkualitas? Apakah seluruh keputusan
pemerintahan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada
sekadar membaca siapa yang memperoleh jabatan dan siapa yang kehilangan
pengaruh.
Pada akhirnya, demokrasi tidak dapat dibangun hanya melalui
keberanian seorang pemimpin mengonsolidasikan kekuasaan.
Demokrasi membutuhkan institusi yang kuat, mekanisme
pengawasan yang efektif, kebebasan menyampaikan kritik, dan penghormatan
terhadap hukum.
Pergantian pejabat dapat menjadi awal perubahan, tetapi
tidak pernah cukup menjadi bukti keberhasilan perubahan.
Sebab, ukuran tertinggi kemandirian seorang Presiden
bukanlah kemampuannya melepaskan diri dari pengaruh elite politik, melainkan
keberaniannya memastikan bahwa kekuasaan tunduk kepada konstitusi, hukum, dan
kepentingan rakyat.

Belum ada Komentar untuk "Kemandirian Politik Presiden Prabowo, Reformasi Polri, dan Supremasi Hukum"
Posting Komentar