Anggaran Fantastis dan Tantangan Implementasi
Anggaran Fantastis dan Tantangan
Implementasi
Indramayutradisi.com: Anggaran Rp550 triliun
untuk Koperasi Merah Putih adalah angka yang luar biasa. Angka ini lebih dari
setengah kuadriliun rupiah, bahkan mendekati setengah valuasi salah satu bank
swasta terbesar di Indonesia. Dana sebesar ini akan dialokasikan dari APBN, APBD, dan Anggaran
Pendapatan Belanja Desa (APBDes), serta sumber-sumber lain.
Tentu, kucuran dana sebesar ini adalah potensi besar untuk transformasi
ekonomi, namun juga membawa tantangan besar dalam hal pengelolaan dan
akuntabilitas.
Pemerintah berencana untuk
membentuk 80.000 unit koperasi desa
atau Koperasi Kelurahan Merah Putih. Berbeda dengan koperasi
tradisional yang umumnya hanya berurusan dengan pertanian, peternakan, atau
perkebunan, Koperasi Merah Putih akan jauh lebih maju dan beragam. Mereka akan
mengelola berbagai unit usaha, dari yang standar seperti produksi pertanian dan
simpan pinjam, hingga yang lebih canggih seperti:
·
Pergudangan, logistik, dan cold chain storage untuk pengadaan sembako.
·
Apotek
dan klinik: Menunjukkan bahwa koperasi tidak hanya fokus pada
sektor primer, tetapi juga jasa esensial bagi masyarakat.
Transformasi ini mirip dengan
model koperasi canggih di luar negeri, seperti koperasi Zeno di Jepang yang
menguasai pelabuhan di Amerika Serikat, atau koperasi di Spanyol yang memiliki
jaringan keuangan lebih besar dari bank lokal. Ini adalah visi koperasi modern
yang siap bersaing di era ekonomi digital.
Namun, besarnya dana ini juga
memunculkan kekhawatiran yang wajar, terutama jika berkaca pada pengalaman
sebelumnya. Program Dana Desa
di era Presiden Jokowi, dengan alokasi Rp70 triliun, meskipun niatnya mulia
untuk pembangunan desa, tidak luput dari penyimpangan dan
penyalahgunaan. Banyak kasus korupsi oleh oknum kepala desa,
mulai dari penggunaan dana untuk kepentingan pribadi hingga pembangunan yang
tidak sesuai peruntukan. Ini adalah pelajaran pahit bahwa niat baik harus
diimbangi dengan tata kelola yang kuat dan
pengawasan yang ketat.
Koperasi Merah Putih harus
belajar dari tantangan ini. Meskipun model penyaluran dananya akan lebih
pendek, langsung dari APBN ke koperasi, lalu ke petani anggotanya, pengawasan
tetap menjadi kunci. Struktur koperasi yang melibatkan banyak pihak (pengurus,
pengawas, pembina, dan terutama anggota melalui Rapat Anggota Tahunan)
diharapkan dapat menjadi mekanisme check and balance yang lebih
efektif dibandingkan sistem sebelumnya. Setiap anggota koperasi memiliki hak
untuk mengetahui bagaimana dana dikelola dan hasil usaha dibagikan (Sisa Hasil
Usaha/SHU), sehingga transparansi lebih terjamin.
Konten Kreator
Akang Marta
Indramayutradisi