Ads

Prediktive Policing: Menakar Kredibilitas Polri dan Kejaksaan di Mata Komisi 3 DPR RI

Prediktive Policing: Menakar Kredibilitas Polri dan Kejaksaan di Mata Komisi 3 DPR RI

Oleh Akang Marta




Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada 28 Januari 2026 menjadi momen penting bagi Komisi 3 DPR RI untuk mengingatkan mitra kerjanya, Polri dan Kejaksaan, mengenai visi “Presisi”—Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan. Sorotan tajam diarahkan pada Kapolresta Sleman dan Kajari Sleman terkait dugaan koordinasi yang tidak efektif dan salah penerapan hukum sejak awal penanganan kasus. RDPU ini bukan sekadar forum formal, melainkan panggung di mana kredibilitas aparat hukum diuji di hadapan wakil rakyat dan publik, sekaligus menjadi pelajaran penting tentang bagaimana prinsip prediktif policing seharusnya diterapkan.

Prediktif policing adalah kemampuan aparat untuk memprediksi konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang diambil, terutama dalam kasus yang melibatkan korban kejahatan. Dalam konteks kasus yang dibahas, anggota DPR menekankan bahwa menetapkan korban sebagai tersangka—meskipun prosedur hukum formal terlihat terpenuhi—dapat merusak citra institusi Polri dan Kejaksaan secara nasional. Ini adalah bentuk peringatan penting: hukum tidak bisa diterapkan secara mekanistis tanpa mempertimbangkan dampak sosial, psikologis, dan moral. Aparat yang hanya bertindak sebagai “tukang stempel” tanpa melakukan analisis prediktif berisiko menimbulkan ketidakpercayaan publik.

Dalam RDPU tersebut, Komisi 3 menegaskan bahwa kepemimpinan di tingkat wilayah tidak hanya soal menjalankan perintah dari pusat atau laporan anak buah di lapangan, tetapi juga tentang pengambilan keputusan strategis yang berpihak pada kebenaran materiil. Kapolresta dan Kajari Sleman ditegur karena gagal memahami prinsip ini, sehingga korban kejahatan—dalam kasus ini, seorang warga yang membela diri dari perampokan—justru sempat ditempatkan dalam posisi “bersalah” oleh prosedur hukum yang salah terimplementasi. Teguran ini menegaskan bahwa keberanian dan integritas pimpinan wilayah adalah kunci dalam memastikan bahwa hukum dijalankan secara adil, transparan, dan berkeadilan.

Instruksi tegas Komisi 3 agar perkara ini dihentikan berdasarkan Pasal 65 huruf M UU No. 20 Tahun 2025 menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di Indonesia. Pasal tersebut menekankan bahwa dalam kasus di mana penuntutan akan menimbulkan ketidakadilan atau menyalahi prinsip hukum substantif, aparat hukum dapat mengambil keputusan untuk menghentikan perkara. Hal ini tidak hanya menunjukkan fleksibilitas hukum, tetapi juga mengingatkan bahwa pengawasan legislatif berfungsi sebagai check and balances terhadap potensi kesewenang-wenangan aparat terhadap rakyat kecil. Keputusan ini menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat untuk menindas korban atau membingungkan masyarakat.

Salah satu fokus utama RDPU adalah pembahasan mengenai koordinasi antara Polri dan Kejaksaan dalam kasus yang menimpa korban perampokan. Komisi 3 menyoroti bahwa ketidakhadiran jaksa dalam beberapa tahapan penting dan ketidakselarasan antara laporan kepolisian dengan prosedur penuntutan mencerminkan lemahnya pemahaman prinsip prediktif policing. Prediktif policing menuntut aparat tidak hanya reaktif terhadap laporan, tetapi juga mampu menilai konsekuensi sosial dan hukum dari setiap langkah yang diambil. Hal ini mencakup pemahaman bahwa korban yang bertindak untuk membela diri dari ancaman nyata tidak seharusnya diposisikan sebagai pihak yang bersalah.

Dalam konteks hukum pidana, kasus ini mengajarkan bahwa aparat hukum harus memahami konsep pembelaan terpaksa (noodweer dan noodweerexces). Situasi traumatis di lapangan, di mana korban bertindak spontan untuk melindungi nyawa diri sendiri atau orang lain, bukanlah tindak pidana jika dilakukan proporsional. Prediktif policing mengajarkan bahwa aparat harus menilai konteks, kondisi psikologis korban, dan risiko yang diambil pelaku kejahatan. Ketidakmampuan aparat untuk mengintegrasikan pertimbangan ini mengakibatkan kerugian bagi korban dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

RDPU ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses hukum. Komisi 3 meminta aparat untuk menjelaskan secara terbuka langkah-langkah yang diambil selama penyelidikan dan koordinasi. Keterbukaan ini bukan hanya bentuk akuntabilitas, tetapi juga alat edukasi publik. Masyarakat memperoleh kesempatan untuk memahami bagaimana hukum diterapkan, prinsip-prinsip yang mendasari pengambilan keputusan aparat, serta batasan-batasan yang berlaku dalam penegakan hukum. Transparansi juga menjadi mekanisme pencegah praktik-praktik sewenang-wenang yang dapat merugikan masyarakat, terutama korban kejahatan.

Selain itu, RDPU menekankan pentingnya responsibilitas aparat hukum terhadap konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil. Kepemimpinan wilayah harus mampu menanggung tanggung jawab jika keputusan yang salah dapat merusak kepercayaan publik. Dalam kasus ini, Komisi 3 menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh menjadi ajang formalitas belaka; setiap keputusan harus dipertimbangkan secara matang agar prinsip keadilan substansial tetap terjaga. Aparat yang hanya mengikuti prosedur tanpa menilai konsekuensi nyata berisiko menimbulkan ketidakadilan bagi korban dan mengurangi legitimasi institusi hukum di mata masyarakat.



RDPU juga membuka ruang untuk refleksi tentang pendidikan hukum bagi aparat. Banyak anggota DPR menyoroti bahwa kurangnya pemahaman aparat terhadap UU No. 20 Tahun 2025, terutama Pasal 65 huruf M, menunjukkan perlunya pelatihan dan pembinaan lebih intensif. Prediktif policing tidak dapat diwujudkan jika aparat hanya memahami prosedur tanpa menginternalisasi prinsip-prinsip hukum substantif, konteks sosial, dan risiko yang mungkin timbul. Pendidikan hukum yang kontinu dan berbasis kasus nyata akan meningkatkan kemampuan aparat untuk mengambil keputusan yang adil dan tepat.

Kasus ini menegaskan bahwa hukum harus berpihak pada akal sehat. Menetapkan korban sebagai tersangka ketika ia membela diri dari tindakan kriminal jalanan adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip moral dan hukum. Komisi 3 menegaskan bahwa visi “Presisi” harus diterapkan secara nyata: prediktif, agar aparat dapat menilai risiko sebelum mengambil keputusan; responsibilitas, agar pimpinan menanggung konsekuensi dari keputusan mereka; transparansi, agar masyarakat memahami proses hukum; dan berkeadilan, agar prinsip moral dan hukum berjalan seiring.

Publik menanggapi RDPU ini dengan beragam reaksi, mulai dari apresiasi hingga kritik. Banyak yang menekankan bahwa keputusan Komisi 3 merepresentasikan kepedulian nyata terhadap masyarakat. Pengawasan legislatif semacam ini memberikan rasa aman dan menunjukkan bahwa rakyat memiliki wakil yang mampu menegur aparat yang salah dalam penanganan kasus. Respons DPR yang tegas menjadi pelajaran bagi seluruh Polres dan Kejari di Indonesia bahwa penegakan hukum harus berpihak pada keadilan materiil, bukan sekadar formalitas prosedural.

Selain itu, kasus ini membuka diskusi lebih luas tentang budaya hukum di Indonesia. Aparat hukum yang memahami prediktif policing akan mampu mengurangi kesalahan prosedur, mencegah kerugian publik, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Sebaliknya, ketidakpahaman terhadap prinsip ini akan memunculkan keputusan yang merugikan korban dan menurunkan kredibilitas institusi. RDPU ini menegaskan bahwa DPR tidak hanya sebagai pengawas formal, tetapi juga sebagai penjaga prinsip keadilan substansial.

Dalam konteks sosial, kasus ini menyoroti bahwa masyarakat sering kali harus menjadi "polisi bagi diri sendiri" dalam menghadapi ancaman kriminal. Prediktif policing mengajarkan aparat hukum untuk memahami fenomena ini dan merancang respons yang adil dan proporsional. Keputusan Komisi 3 yang menutup perkara demi kepentingan hukum adalah langkah preventif yang menegaskan bahwa aparat hukum harus mampu menilai risiko nyata, bukan sekadar menegakkan prosedur secara mekanistis.

Akhirnya, RDPU tanggal 28 Januari 2026 menjadi titik balik penting dalam pemahaman prediktif policing di Indonesia. Teguran Komisi 3 terhadap Kapolresta dan Kajari Sleman tidak hanya menyangkut kasus spesifik, tetapi juga menjadi pelajaran nasional tentang bagaimana hukum, etika, dan akal sehat harus berjalan seiring. Aparat hukum harus berani mengambil keputusan yang tepat, berpihak pada kebenaran materiil, dan memahami konsekuensi sosial dari tindakan mereka.

Prediktif policing bukan hanya jargon; ia adalah prinsip operasional yang mengintegrasikan pengetahuan hukum, analisis risiko, dan pertimbangan sosial untuk memastikan bahwa hukum dijalankan secara adil dan masyarakat terlindungi. Keberanian legislatif dalam mengawasi aparat hukum menjadi bukti bahwa check and balances bukan sekadar teori, tetapi alat praktis untuk menjaga kredibilitas institusi, melindungi korban, dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Dengan demikian, RDPU ini menjadi catatan penting bagi seluruh jajaran Polri dan Kejaksaan. Kepemimpinan wilayah harus mampu menyeimbangkan antara prosedur hukum dan prinsip keadilan substansial, memastikan bahwa aparat di lapangan tidak menempatkan korban kejahatan dalam posisi yang salah. Prediktif policing bukan hanya soal memprediksi tindakan kriminal, tetapi juga memprediksi konsekuensi hukum dari keputusan aparat terhadap korban dan publik secara luas.

Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya pendidikan hukum yang kontinu, pengawasan legislatif yang tegas, dan budaya akuntabilitas dalam institusi penegak hukum. Ketika ketiga elemen ini berjalan selaras, aparat hukum mampu menjalankan tugasnya dengan integritas, dan masyarakat memperoleh perlindungan nyata dari sistem hukum. RDPU Komisi 3 menjadi contoh konkret bagaimana check and balances berfungsi secara efektif untuk menegakkan hukum yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kebenaran materiil.

Dengan semua pelajaran ini, prediktif policing menjadi kunci untuk menakar kredibilitas Polri dan Kejaksaan di mata publik. Aparat yang memahami dan menerapkan prinsip ini akan mampu menegakkan hukum dengan efektif, mencegah ketidakadilan, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. RDPU ini bukan sekadar forum formal; ia adalah pengingat bahwa hukum harus berpihak pada nurani, logika, dan keadilan sosial.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel