Ads

Restorative Justice yang Tersendat: Mediasi, SP3, dan Status Tersangka dalam Perkara Jambret Fatal

Restorative Justice yang Tersendat: Mediasi, SP3, dan Status Tersangka dalam Perkara Jambret Fatal

Oleh Akang Marta



Kasus jambret yang berujung maut di kawasan Jembatan Janti, Sleman, Yogyakarta, tidak hanya menyisakan duka dan trauma, tetapi juga membuka ruang perdebatan tentang bagaimana keadilan seharusnya bekerja. Peristiwa yang berawal dari aksi kriminal jalanan itu berubah menjadi perkara hukum yang kompleks, di mana korban, pelaku, keluarga, polisi, dan kejaksaan bertemu dalam satu simpul persoalan: restorative justice yang tersendat.

Segalanya bermula pada Sabtu pagi, 26 April 2025. Seorang perempuan mengendarai sepeda motor untuk membeli jajan pasar. Tas selempang berisi dokumen penting menggantung di bahu kirinya. Tanpa disadari, ia diincar pelaku jambret. Dari sisi kiri, motor lain mendekat. Tali tas dicatut menggunakan benda tajam. Tarikan keras membuat motor korban oleng. Dalam kondisi panik, ia berteriak, “Jambret!”

Teriakan itu terdengar oleh suaminya yang berada tak jauh di jalur kanan menggunakan mobil. Naluri spontan muncul. Ia mengejar pelaku dengan harapan bisa menghentikan dan mengambil kembali tas istrinya. Kejar-kejaran pun terjadi di jalan raya. Pelaku menolak berhenti, bahkan memacu motor lebih cepat. Dalam tekanan, pelaku naik ke trotoar dengan kecepatan tinggi, kehilangan kendali, dan menabrak tembok bermural di dekat kawasan Bakpia Pathok.

Benturan keras membuat tubuh pelaku terpental dan tengkurap di aspal. Di tangannya masih tergenggam pisau cutter, alat yang digunakan untuk memotong tali tas. Dari aksi kriminal, situasi berubah menjadi tragedi fatal. Pelaku kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Bagi korban, pagi itu berubah menjadi mimpi buruk. Mereka bukan hanya kehilangan rasa aman, tetapi juga harus berhadapan dengan proses hukum yang panjang. Polisi membawa pasangan suami istri tersebut ke Polres Sleman untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan berlangsung dari pagi hingga sore. Mereka menceritakan kronologi secara lengkap. Pada fase awal, posisi mereka masih sebagai saksi.

Seiring waktu, kasus berkembang. Penyidik membagi penanganan perkara menjadi dua jalur. Pertama, perkara penjambretan atau curas yang ditangani Satreskrim. Kedua, perkara kecelakaan lalu lintas yang ditangani Satlantas.

Karena pelaku jambret meninggal dunia, maka perkara curas gugur demi hukum. Secara yuridis, tidak mungkin lagi menuntut orang yang telah meninggal. Oleh sebab itu, polisi menerbitkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan untuk perkara penjambretan. Dengan keluarnya SP3, secara hukum kasus jambret dianggap selesai.

Namun, selesai di satu sisi tidak berarti selesai seluruhnya.

Fokus kemudian beralih ke perkara kecelakaan lalu lintas. Dalam konstruksi hukum, kematian pelaku bukan hanya akibat perbuatannya sendiri, tetapi juga ditelaah apakah ada faktor lain yang berkontribusi. Penyidik menilai tindakan pengejaran dan pemepetan mobil suami korban berpotensi menjadi unsur kelalaian yang menyebabkan kecelakaan fatal.

Di sinilah posisi korban mulai bergeser. Sekitar dua sampai tiga bulan setelah kejadian, suami korban ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara laka lantas. Status itu mengejutkan keluarga. Mereka merasa telah menjadi korban kejahatan, tetapi justru harus mempertanggungjawabkan akibat yang muncul dari reaksi spontan di jalan raya.

Penetapan tersangka ini sekaligus menjadi ujian bagi konsep restorative justice.

Restorative justice pada dasarnya mengedepankan pemulihan, dialog, dan kesepakatan bersama antara pihak-pihak yang terlibat. Tujuannya bukan semata menghukum, tetapi mencari keadilan yang manusiawi: mempertemukan korban dan pelaku, mendengarkan perasaan masing-masing, dan mencari solusi yang adil.

Dalam kasus ini, polisi menyatakan pendekatan restorative justice diupayakan. Mediasi difasilitasi. Keluarga korban jambret dihubungi. Keluarga korban penjambretan juga diajak berdialog. Ruang damai dibuka.

Namun praktiknya tidak sesederhana konsep di atas kertas.

Di satu sisi, ada keluarga jambret yang kehilangan anggota keluarga. Meskipun yang meninggal adalah pelaku kejahatan, bagi keluarganya ia tetap anak, saudara, atau orang tua. Rasa duka, marah, dan kehilangan bercampur menjadi satu.

Di sisi lain, ada korban jambret yang kehilangan rasa aman dan justru harus menghadapi status tersangka. Mereka juga terluka secara psikologis. Mereka tidak pernah berniat mencelakai siapa pun.

Ketika dua luka bertemu, mediasi menjadi rumit.

Pertemuan yang difasilitasi kejaksaan memperlihatkan betapa rapuhnya proses damai jika tidak dibangun dengan empati mendalam. Sang istri menyampaikan permintaan maaf. Ia menegaskan bahwa peristiwa itu tidak pernah mereka kehendaki. Semua terjadi dalam hitungan detik, di tengah kepanikan, tanpa niat buruk.

Keluarga jambret pun menyampaikan perasaan mereka. Kehilangan anggota keluarga, apa pun latar belakangnya, tetap meninggalkan duka. Di titik ini, restorative justice dihadapkan pada realitas: tidak semua pihak siap berdamai dengan cepat.

Karena tidak ada titik temu yang segera, proses hukum tetap berjalan. Restorative justice yang diharapkan menjadi jalan keluar justru tersendat oleh perasaan, kepentingan, dan tafsir hukum masing-masing pihak.

Kasus ini memperlihatkan bahwa restorative justice bukan sekadar memanggil pihak lalu duduk bersama. Ia membutuhkan kesiapan mental, kejelasan peran, dan pemahaman bahwa tujuan utama adalah pemulihan, bukan kemenangan.

SP3 pada perkara jambret menutup satu bab, tetapi membuka bab lain yang lebih sensitif. Dengan dihentikannya perkara curas, fokus publik dan hukum tertuju pada kecelakaan. Di sinilah dilema muncul: pelaku kejahatan telah meninggal, tetapi korban justru harus menjalani proses hukum.

Bagi masyarakat awam, hal ini sering terasa tidak adil. Bagaimana mungkin korban jambret bisa menjadi tersangka? Namun dalam hukum lalu lintas, yang dinilai adalah sebab akibat. Jika suatu tindakan, meski dengan niat baik, menimbulkan risiko dan berujung kematian, maka aspek kelalaian tetap diuji.

Restorative justice seharusnya menjadi jembatan antara logika hukum dan rasa keadilan sosial. Namun ketika jembatan itu tidak kokoh, pihak-pihak justru berjalan sendiri-sendiri: hukum melaju, emosi tertinggal, dan keadilan terasa menjauh.

Kasus jambret fatal di Sleman menjadi cermin bahwa keadilan restoratif bukan obat instan. Ia membutuhkan waktu, komunikasi yang jujur, dan keberanian untuk melihat peristiwa dari sudut pandang orang lain.

Tas yang dicatut memicu reaksi. Motor yang oleng menimbulkan kepanikan. Mobil yang mengejar membuka risiko. Tembok bermural menjadi akhir dari rangkaian peristiwa. Setelah itu, ruang hukum mengambil alih kehidupan banyak orang.

Pada akhirnya, restorative justice yang tersendat ini mengajarkan satu hal penting: keadilan bukan hanya soal pasal dan berkas, tetapi juga soal bagaimana negara, aparat, dan masyarakat mampu memulihkan luka tanpa menambah luka baru.

Perkara ini bukan sekadar tentang jambret atau laka lantas, melainkan tentang bagaimana hukum seharusnya hadir bukan hanya sebagai penghukum, tetapi juga sebagai penenang di tengah tragedi yang lahir dari satu detik kepanikan di jalan raya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel