Jabatan Kepala Sekolah Bukan Tahta : Membaca Ketakutan Guru atas Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025
Oleh: Masduki Duryat
(Dewan Pendidikan Indramayu)
Ada yang diam-diam gelisah ketika negara mulai membatasi masa jabatan kepala sekolah hanya delapan tahun. Ada pula yang tersinggung ketika kepala sekolah diwajibkan kembali menjadi guru setelah masa tugas selesai. Ironisnya, banyak guru sendiri mengakui jabatan kepala sekolah hari ini sangat berat: beban administrasi menumpuk, tekanan politik lokal tinggi, risiko hukum besar, sementara tunjangannya tidak terlalu signifikan.
Namun ketika jabatan itu harus dilepas, sebagian justru mengalami ketakutan psikologis. Di titik inilah Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 sesungguhnya sedang membongkar satu problem laten dunia pendidikan Indonesia: jabatan kepala sekolah terlalu lama dipandang sebagai simbol status sosial, bukan amanah profesional sementara.
Regulasi yang membatasi masa penugasan kepala sekolah ASN maksimal dua periode atau delapan tahun serta usia maksimal 56 tahun ketika pertama kali diangkat sebenarnya memiliki logika reformasi birokrasi yang kuat. Dalam perspektif tata kelola organisasi, pembatasan masa jabatan diperlukan untuk mencegah stagnasi kepemimpinan dan konsentrasi kekuasaan terlalu lama pada satu figur (Mulyasa, 2022). Sekolah yang terlalu lama dipimpin orang yang sama berpotensi melahirkan budaya patronase, resistensi terhadap kritik, dan minim regenerasi.
*Kepala Sekolah: Beban Besar, Insentif Kecil*
Persoalannya, regulasi ini muncul di tengah realitas bahwa jabatan kepala sekolah semakin tidak menarik secara profesional. Kepala sekolah saat ini bukan hanya pemimpin akademik, tetapi juga manajer anggaran, administrator birokrasi, mediator konflik, hingga penanggung jawab seluruh persoalan sekolah. Bahkan tidak sedikit kepala sekolah terseret masalah hukum administratif akibat kesalahan teknis pengelolaan dana pendidikan.
Dalam teori manajemen pendidikan, beban kerja yang tidak seimbang dengan penghargaan akan menurunkan motivasi kepemimpinan (Bush, 2018). Fenomena banyak guru enggan menjadi kepala sekolah menunjukkan adanya krisis daya tarik jabatan. Guru-guru rasional mulai menghitung bahwa risiko psikologis dan administratif tidak sebanding dengan tambahan tunjangan yang diterima. Jabatan kepala sekolah akhirnya dipersepsikan lebih sebagai “beban struktural” daripada kehormatan profesional.
Kondisi ini diperparah oleh kultur birokrasi pendidikan Indonesia yang masih sangat hierarkis. Kepala sekolah diposisikan sebagai elite sekolah, sementara guru biasa berada di lapis bawah struktur simbolik. Akibatnya, ketika seorang kepala sekolah harus kembali mengajar setelah masa tugas selesai, muncul perasaan “turun status”. Padahal secara substantif, guru adalah inti pendidikan, sedangkan kepala sekolah hanyalah fungsi kepemimpinan yang bersifat temporer.
*Mentalitas Feodal dalam Dunia Pendidikan*
Di sinilah kritik paling tajam terhadap sikap sebagian guru dan kepala sekolah perlu diajukan. Ketidakmauan kembali menjadi guru menunjukkan bahwa dunia pendidikan kita masih terjebak dalam mentalitas feodal birokratis. Jabatan dipandang sebagai identitas permanen yang melekat dengan kehormatan sosial. Perspektif seperti ini berbahaya karena menggeser orientasi pendidikan dari pengabdian profesi menjadi perebutan posisi.
Pierre Bourdieu (1986) menyebut kondisi semacam ini sebagai perebutan “modal simbolik”, yakni kekuasaan sosial yang lahir dari jabatan dan pengakuan. Kepala sekolah bukan lagi sekadar pemimpin pembelajaran, tetapi simbol prestise yang sulit dilepaskan. Karena itu, tidak mengherankan bila ada kepala sekolah yang berusaha mempertahankan pengaruh bahkan setelah masa jabatannya selesai.
Padahal dalam sistem pendidikan modern, rotasi kepemimpinan adalah hal biasa. Di banyak negara maju, kepala sekolah dapat kembali menjadi guru tanpa stigma sosial. Profesionalisme guru tidak ditentukan oleh jabatan struktural, melainkan kapasitas pedagogik dan kontribusinya terhadap pembelajaran (Fullan, 2020). Indonesia justru masih terjebak pa

Belum ada Komentar untuk " Jabatan Kepala Sekolah Bukan Tahta : Membaca Ketakutan Guru atas Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025"
Posting Komentar