Pelanggan Adukan PDAM Tirta Dharma Ayu Indramayu Ke BPSK
Rabu, Agustus 26, 2026
Tambah Komentar
Indramayutradisi.com | INDRAMAYU – Pelanggan Perumdam Tirta Dharma Ayu (PDAM) Kabupaten Indramayu, Wasta warga Desa Sukasari Kecamatan Arahan, buat pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Indramayu. Pasalnya ia merasa pengaduanya tidak ditanggapi oleh menejemen PDAM terkait membengkaknya tagihan bulan Juli mencapai Rp 1.638.847,- (Satu Juta Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah).
Menurutnya tagihan sebesar itu tidak masuk akal, karena pemakaian air setiap hari seperti biasa pada bulan-bulan sebelumnya,tagihan perbulan tidak jauh Rp 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah)
Sebagai konsumen ia sudah berupaya minta penjelasan dari pihak menejemen PDAM berharap ada penjelasan, tetapi tidak ditanggapi. kini ia membuat aduan ke BPSK.
“Saya sudah menghubungi dirut PDAM Nurpan dan humas Budi, tetapi tidak ada tanggapan. Hari ini saya buat pengaduan ke BPSK Kabupaten Indramayu, untuk minta penjelasan dari pihak PDAM berapa kubik penggunaan air dibulan Juli, dan Lembaga BPSK sudah menerima aduan saya”, terang Wasta.
Dirinya juga mengatakan sudah puluhan tahun tidak pernah ada permasalahan sebagai pelanggan PDAM.Namun baru kali ini di 2026, ia merasa kaget dengan tagihan pemakaian air ledeng sampai membengkak, untuk bulan Juli sebesar Rp 1.638.847.
Sementara pada Selasa 18 Agustus 2026, pihak PDAM melalui humas Budi, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan Penjelasan dari awal sudah di sampaikan……
Sesuai yang tadinya dicicil dikembalikan lagi sesuai dengan tagihan…..coba saja cek stand meternya….sudah jelas ada kebocoran…jadi penjelasanya sama dengan yang awal kita ketemu…
Menurut Wasta permasalahan bermula pada Mei dan Juni 2026, tagihanya mencapai Rp Rp 1.747.099,- (Satu Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Sembilan Puluh Sembilan Rupiah), berdasarkan dari hasil print out pemakaian air yang dikeluarkan oleh PDAM unit Arahan, yang katanya sistem dari pusat tidak bisa dirubah.
Akan tetapi setelah dilakukan pengecekan mandiri lewat aplikasi tagihan melalui website PDAM itu sendiri, dibulan Mei dan Juni hanya sebesar Rp 419,28, dirinya langsung bayar untuk dua bulan Mei dan Juni, pada 21 Juli 2026 dikantor cabang Indramayu.
” Yang menjadi pertanyaan, kalau memang sistim semestinya sama dari pusat sampai cabang hingga unit.Kami menduga ada kesalahan mengimput data pemakaian air yang dilakukan oleh petugas PDAM unit Arahan, sehingga tagihan membengkak”, terang Wasta.
Ia menambahkan “Saya mau bayar tagihan asal sesuai dengan pemakaian air, berapa kubik air yang telah digunakan dan disertai dengan bukti photo water meter hasil dari pemeriksaan petugas PDAM dibulan Juli.Tanpa bukti photo pemeriksaan water meter diduga asal tembak, saya ingin tahu bukti photo water meter dari Januari sampai bulan Juli 2026”, terang Wasta. (Tosim)

Belum ada Komentar untuk "Pelanggan Adukan PDAM Tirta Dharma Ayu Indramayu Ke BPSK"
Posting Komentar