Sukseskan Visi Indramayu REANG, Pemkab Masifkan Penegakan Perda Pelarangan Minuman Beralkohol
Kamis, Agustus 27, 2026
Tambah Komentar
Indramayutradisi.com | INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten Indramayu di bawah kepemimpinan Bupati Lucky Hakim bersama Wakil Bupati Syaefudin menunjukkan komitmen regulatif yang tegas dalam menjaga ketertiban umum.
Sepanjang periode Januari hingga Juli 2026, Pemerintah Daerah meluncurkan serangkaian operasi terpadu guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol demi mewujudkan visi Indramayu REANG (Religius, Ekonomi maju, Adil, Nyata, dan Gembira).
Perda Nomor 15 Tahun 2006, yang merupakan penguatan atas Perda Nomor 7 Tahun 2005, secara mutlak menganut prinsip zero percent alcohol. Regulasi ini melarang secara total segala bentuk produksi, distribusi, penyimpanan, hingga konsumsi minuman beralkohol tanpa toleransi kadar persentase di seluruh wilayah hukum Kabupaten Indramayu.
Melalui koordinasi intensif bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), unsur TNI, Polri, serta kejaksaan, jajaran pemerintah daerah berhasil memetakan sekaligus menindak titik-titik rawan peredaran minuman beralkohol ilegal.
Langkah preventif dan represif yang berjalan selama tujuh bulan pertama di tahun 2026 ini berfokus pada pemutusan rantai pasok dari luar daerah demi menciptakan efek jera (deterrent effect) bagi para pelanggar hukum.
Penegakan hukum ini tidak hanya berpusat di kawasan perkotaan, namun digerakkan secara masif hingga ke tingkat kecamatan dan pelosok desa melalui sinergi Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
Selain menyasar peredaran minuman keras, operasi terpadu ini juga melakukan penertiban terhadap penyalahgunaan obat-obatan keras tertentu (OKT) tanpa izin edar yang mengancam generasi muda.
Penegakan Perda Pelarangan Minuman Beralkohol merupakan instrumen penting dalam meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Penegakan Perda Pelarangan Minuman Beralkohol merupakan instrumen penting dalam meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Lebih dari itu, kebijakan ini diposisikan sebagai langkah konkret untuk memelihara nilai-nilai sosial religius yang menjadi identitas masyarakat Indramayu.
Melalui konsistensi penegakan regulasi sepanjang Januari hingga Juli 2026, Kabupaten Indramayu berhasil mencatatkan penurunan signifikan pada angka pelanggaran ketertiban umum akibat pengaruh alkohol.
Keberhasilan penegakan hukum ini sekaligus menjadi fondasi kuat bagi jalannya roda pembangunan daerah, penguatan pelayanan publik, serta penciptaan iklim investasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Indramayu. (Soe)

Belum ada Komentar untuk "Sukseskan Visi Indramayu REANG, Pemkab Masifkan Penegakan Perda Pelarangan Minuman Beralkohol"
Posting Komentar