Buruh Tani Tanpa Lahan Kini Berhak Mengakses Bantuan Alsintan dari Pemerintah
Rabu, September 02, 2026
Tambah Komentar
Indramayutradisi.com | KARAWANG — Kabar baik bagi para buruh tani yang selama ini bekerja di lahan milik orang lain. Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, telah mengubah kebijakan penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dengan membuka akses yang lebih luas bagi buruh tani yang tidak memiliki lahan pertanian maupun kelompok tani.
Kebijakan ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil yang selama ini turut berperan penting dalam kegiatan produksi pertanian, tetapi sering kali belum mendapatkan akses terhadap bantuan pemerintah karena tidak memiliki lahan sendiri.
Mentan Amran menyampaikan perubahan kebijakan tersebut saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada 31 Agustus 2026. Dalam kunjungan tersebut, ia menemukan langsung kondisi sejumlah buruh tani yang hanya bekerja beberapa kali dalam sepekan dengan pendapatan yang sangat terbatas.
Menurut Menteri Pertanian, kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian. Karena itu, pemerintah mengubah regulasi agar buruh tani yang tidak mempunyai sawah tetap dapat memperoleh dan mengelola bantuan alsintan, sepanjang memenuhi mekanisme dan hasil verifikasi yang ditetapkan.
Buruh Tani Dapat Membentuk Kelompok
Salah satu poin penting dari kebijakan baru tersebut adalah buruh tani yang sebelumnya belum memiliki kelompok dapat membentuk kelompok bersama buruh tani lainnya. Kelompok tersebut kemudian dapat mengajukan bantuan melalui penyuluh pertanian lapangan (PPL).
Kementerian Pertanian meminta PPL untuk turun langsung melakukan pendataan terhadap buruh tani yang belum mempunyai kelompok. PPL juga diberikan peran untuk membantu pembentukan kelompok serta mengusulkan kelompok tersebut kepada Kementerian Pertanian untuk dilakukan verifikasi.
Dengan demikian, tidak memiliki lahan pertanian bukan lagi menjadi alasan bagi buruh tani untuk tertutup dari akses bantuan alsintan.
Kelompok buruh tani juga tidak harus berjumlah besar. Keterangan Kementerian Pertanian menyebutkan kelompok sekitar 10 orang pun dapat dibentuk dan diusulkan, sepanjang memenuhi ketentuan dan lolos verifikasi.
Alsintan Dapat Menjadi Sumber Pendapatan
Bantuan yang diberikan tidak hanya dimaksudkan untuk membantu pekerjaan pertanian anggota kelompok. Alsintan juga diharapkan dapat dikelola sebagai usaha jasa pertanian.
Peralatan seperti pompa, traktor roda dua, traktor roda empat, combine harvester dan berbagai alat pertanian lainnya dapat dimanfaatkan untuk membantu petani di sekitar melalui jasa pengolahan lahan, penanaman maupun pemanenan.
Dengan pola tersebut, buruh tani tidak hanya memperoleh alat, tetapi juga mempunyai peluang untuk mendapatkan sumber pendapatan baru.
Kementerian Pertanian menekankan agar pengelolaan alsintan dilakukan secara bersama dan manfaat ekonominya dapat dirasakan oleh seluruh anggota kelompok.
Pemerataan Bantuan Pertanian
Kebijakan ini menunjukkan bahwa modernisasi pertanian tidak hanya ditujukan kepada petani yang mempunyai lahan. Buruh tani yang setiap hari terlibat langsung dalam kegiatan pertanian juga menjadi bagian penting dari pembangunan sektor pertanian.
Selama ini, salah satu kendala yang dihadapi buruh tani adalah keterbatasan akses terhadap bantuan karena tidak mempunyai lahan dan belum tergabung dalam kelompok tani. Dengan perubahan kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memperluas pemerataan manfaat program pertanian.
Menteri Pertanian menegaskan bahwa bantuan harus diprioritaskan kepada pihak yang belum memiliki alat, termasuk buruh tani yang tidak mempunyai sawah.
Bagaimana Cara Mengajukannya?
Bagi buruh tani yang belum mempunyai lahan dan ingin memperoleh akses bantuan alsintan, langkah yang dapat ditempuh adalah:
1. Membentuk kelompok buruh tani bersama anggota lainnya.
2. Berkoordinasi dengan PPL di wilayah masing-masing.
3. PPL melakukan pendataan dan membantu proses pembentukan kelompok.
4. Kelompok diajukan kepada Kementerian Pertanian untuk verifikasi.
5. Setelah memenuhi ketentuan, bantuan dapat diusulkan sesuai kebutuhan kelompok dan wilayah.
Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi buruh tani di berbagai daerah, termasuk mereka yang selama ini hanya mengandalkan upah harian. Pemerintah ingin agar modernisasi pertanian juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bekerja langsung di sektor pertanian.
Pesannya jelas: tidak memiliki sawah bukan berarti tidak memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan meningkatkan kesejahteraan melalui sektor pertanian. Buruh tani juga bagian penting dari pembangunan pertanian Indonesia.Catatan penting: dalam pemberitaan sebaiknya menggunakan kalimat “mendapatkan akses/berhak mengakses bantuan alsintan sesuai ketentuan”, bukan seolah-olah setiap buruh tani otomatis menerima alat. Mekanismenya tetap melalui pembentukan kelompok, pendataan PPL, dan verifikasi.
Sumber resmi: [Kementerian Pertanian RI – Buruh Tani Kini Bisa Mendapat Bantuan Alsintan] (https://www.pertanian.go.id)

Belum ada Komentar untuk "Buruh Tani Tanpa Lahan Kini Berhak Mengakses Bantuan Alsintan dari Pemerintah"
Posting Komentar