PENTINGNYA SERTIFIKAT UNTUK PRODUK PANGAN
Indramayutradisi.com | INDRAMAYU - Sertifikat pada produk pangan bukan sekadar dokumen administratif. Sertifikat merupakan salah satu bentuk jaminan bahwa produk yang dihasilkan dan diedarkan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi pelaku usaha makanan dan minuman, khususnya UMKM, kelengkapan sertifikasi dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, keamanan pangan, daya saing, serta keberlanjutan usaha.
1. Menjamin Kepercayaan Konsumen
Konsumen semakin memperhatikan keamanan, kebersihan, mutu, dan kehalalan makanan yang mereka konsumsi. Adanya sertifikat memberikan informasi dan keyakinan bahwa pelaku usaha telah memenuhi persyaratan tertentu.
2. Menjamin Keamanan dan Higiene Pangan
Produk makanan harus diproduksi dan disajikan dengan memperhatikan kebersihan bahan, peralatan, tempat pengolahan, air, penyimpanan, serta kesehatan penjamah makanan.
Dokumen atau sertifikat terkait higiene sanitasi menjadi salah satu bentuk pengakuan bahwa aspek kesehatan dan kebersihan usaha telah diperhatikan.
3. Memberikan Kepastian Kehalalan
Bagi masyarakat Muslim, kehalalan makanan merupakan hal yang sangat penting. Sertifikat Halal memberikan kepastian bahwa produk dan proses yang disertifikasi telah memenuhi ketentuan jaminan produk halal.
Pelaku usaha makanan dan minuman perlu mempersiapkan sertifikasi halal sesuai tahapan kewajiban yang ditetapkan pemerintah.
4. Meningkatkan Daya Saing UMKM
Produk yang memiliki legalitas dan sertifikasi lebih mudah mendapatkan kepercayaan dari konsumen, mitra usaha, toko, koperasi, marketplace, maupun lembaga pemerintah.
Sertifikat juga dapat menjadi nilai tambah ketika UMKM ingin memperluas pasar.
5. Membantu Produk Masuk ke Pasar yang Lebih Luas
Kelengkapan legalitas dan sertifikasi dapat membuka peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan pemasaran dari lingkungan sekitar menuju pasar yang lebih luas.
Karena itu, sertifikasi sebaiknya dipandang bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai investasi untuk mengembangkan usaha.
6. Melindungi Konsumen dan Pelaku Usaha
Sertifikasi dan legalitas pangan membantu menciptakan hubungan yang lebih sehat antara produsen dan konsumen.
Konsumen mendapatkan perlindungan dan informasi yang lebih jelas, sementara pelaku usaha memiliki bukti bahwa mereka telah berupaya memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku.
JANGAN TAKUT MENGURUS SERTIFIKASI
Bagi UMKM, proses pengurusan sertifikasi mungkin terlihat rumit. Namun pemerintah menyediakan berbagai program pembinaan dan fasilitasi, termasuk program sertifikasi halal gratis bagi UMK yang memenuhi persyaratan.
Pelaku usaha sebaiknya mulai mempersiapkan dokumen usaha, bahan baku, proses produksi, kebersihan tempat usaha, serta administrasi yang diperlukan.
PRODUK PANGAN YANG AMAN, BERSIH, HALAL, DAN LEGAL
Dengan memenuhi persyaratan yang berlaku, UMKM tidak hanya menjalankan kewajiban, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen dan masa depan usaha yang lebih baik.
Sertifikasi bukan penghambat usaha.
Sertifikasi adalah bentuk tanggung jawab kepada konsumen sekaligus langkah meningkatkan kualitas dan daya saing produk pangan.
Nama sertifikat/izin yang umum terkait produk pangan adalah:
- Izin Edar BPOM — untuk produk pangan olahan yang wajib mendapatkan izin edar BPOM. Nomor izinnya biasanya berupa BPOM RI MD (produksi dalam negeri) atau BPOM RI ML (produk impor).
- SPP-IRT — Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga, untuk jenis pangan olahan tertentu skala rumah tangga.
- Sertifikat Halal — diterbitkan melalui mekanisme sertifikasi halal BPJPH, bukan BPOM.
Kelengkapan legalitas dan sertifikasi usaha makanan, ada beberapa dokumen yang perlu dibedakan. Yang paling penting bukan semuanya diterbitkan oleh BPOM.
Kelengkapan yang perlu diperhatikan pada 2026
| Dokumen/Sertifikat | Untuk apa? | Lembaga yang terkait |
|---|---|---|
| NIB (Nomor Induk Berusaha) | Identitas/legalitas usaha | OSS/Pemerintah |
| Sertifikat Halal | Menyatakan produk memenuhi ketentuan halal | BPJPH |
| Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) | Menyatakan tempat/kegiatan pengolahan makanan memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi | Pemda/Dinas Kesehatan |
| Surat Keterangan Sehat | Keterangan kesehatan orang/pekerja setelah pemeriksaan | Dokter/Puskesmas/Klinik |
| Izin Edar BPOM / SPP-IRT | Untuk produk pangan olahan yang dikemas/diedarkan, sesuai kategori produknya | BPOM atau sistem perizinan terkait |
Yang paling penting untuk pedagang makanan
1. Sertifikat Halal
Untuk makanan dan minuman UMK, kewajiban sertifikasi halal akan berlaku mulai 18 Oktober 2026. BPJPH menyatakan kebijakan tersebut mencakup produk makanan dan minuman UMK.
Jadi, kalau warung nasi ingin mempersiapkan diri menghadapi Wajib Halal Oktober 2026, yang diurus adalah:
Sertifikat Halal → BPJPH
2. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
Ini berbeda dengan sertifikat halal. SLHS berkaitan dengan kebersihan, sanitasi, pengolahan makanan, lingkungan, peralatan, air, pengelolaan limbah, dan aspek kesehatan lingkungan.
Untuk Indramayu, Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu memang menangani penerbitan SLHS; pada 2026 Dinkes Indramayu secara khusus memberitakan percepatan penerbitan SLHS.
3. Surat Keterangan Sehat karyawan
Ini bukan sertifikat usaha. Karyawan diperiksa oleh dokter di Puskesmas/klinik/rumah sakit, kemudian dokter memberikan surat keterangan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Jadi sederhananya:
Pedagang makanan
➡️ NIB → legalitas usaha
➡️ Sertifikat Halal → BPJPH
➡️ SLHS → Dinas Kesehatan/Pemda
➡️ Surat Sehat → Dokter/Puskesmas/Klinik
➡️ BPOM/SPP-IRT → tergantung apakah warung juga memproduksi dan mengemas pangan olahan untuk diedarkan
Sertifikat yang sering tertukar adalah Sertifikat Halal dan SLHS. Keduanya berbeda: Halal menyangkut kehalalan produk/proses, sedangkan SLHS menyangkut higiene dan sanitasi.
Kita buat contoh warung nasi, termasuk nama dokumen, lembaga penerbit, biaya, cara mengurus, dan apakah wajib atau tidak.
Baik. Saya cek kembali ketentuan yang berlaku tahun 2026 dan untuk warung nasi di Indramayu, saya sarankan menggunakan checklist berikut. Untuk kegiatan penyediaan makanan di bangunan tetap, KBLI 56101 mencakup restoran, rumah makan, kantin/kafetaria, termasuk makanan yang dimakan di tempat, dibawa pulang, atau diantar. OSS juga mencantumkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi sebagai salah satu PB UMKU yang terkait dengan kegiatan tersebut.
Checklist legalitas warung nasi 2026
| No | Dokumen | Status untuk warung nasi | Penerbit/instansi | Keterangan |
|---|---|---|---|---|
| 1 | NIB | ✅ Wajib/utama | OSS | Identitas dan legalitas dasar usaha |
| 2 | KBLI usaha | ✅ Wajib ditentukan | OSS | Untuk warung makan umumnya KBLI 56101, tergantung bentuk kegiatan |
| 3 | Sertifikat Halal | 🔴 Wajib mulai 18 Oktober 2026 | BPJPH | Makanan dan minuman UMK termasuk dalam kewajiban tahap ini. |
| 4 | SLHS – Sertifikat Laik Higiene Sanitasi | ✅ Perlu diperhatikan/diurus sesuai KBLI dan ketentuan daerah | Pemda/Dinas Kesehatan melalui mekanisme perizinan | Berkaitan dengan higiene dan sanitasi tempat pengolahan/penyajian makanan. OSS mencantumkannya untuk kegiatan terkait. |
| 5 | Surat Keterangan Sehat karyawan | ✅ Sangat dianjurkan dan dapat menjadi bagian pemenuhan persyaratan kesehatan | Dokter/Puskesmas/Klinik | Bukan sertifikat usaha |
| 6 | Pelatihan/pengetahuan higiene sanitasi penjamah pangan | ✅ Perlu diperhatikan | Dinkes/penyelenggara yang berwenang | Berkaitan dengan keamanan pangan dan sanitasi |
| 7 | Izin edar BPOM | ⚠️ Tidak otomatis wajib | BPOM | Berbeda dengan usaha yang memproduksi pangan olahan kemasan untuk diedarkan |
| 8 | SPP-IRT | ⚠️ Tergantung produk | Sistem perizinan terkait | Lebih relevan bila memproduksi pangan olahan rumah tangga yang masuk kategori SPP-IRT |
| 9 | Struktur dan Skala Upah | ✅ Untuk administrasi ketenagakerjaan | Ditetapkan pengusaha | Penting karena warung mempunyai 2 karyawan |
| 10 | Perjanjian kerja | ✅ Sangat dianjurkan | Pengusaha & pekerja | Mengatur jabatan, upah, jam kerja, hak dan kewajiban |
Khusus sertifikat halal
Ini yang menurut saya paling perlu segera Anda urus.
BPJPH menyatakan bahwa mulai 18 Oktober 2026, produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) wajib sudah bersertifikat halal.
Kabar baiknya, pada 2026 pemerintah menyediakan 1,35 juta sertifikat halal gratis untuk UMK melalui program SEHATI 2026. Warung kuliner seperti warung nasi juga termasuk kategori yang dapat masuk skema gratis apabila memenuhi persyaratan.
Persyaratan antara lain memiliki NIB skala mikro/kecil, menggunakan bahan yang terjamin halal, proses produksi sederhana, maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet, serta memenuhi persyaratan self-declare lainnya.
Khusus SLHS
Untuk SLHS, jangan disamakan dengan sertifikat halal.
Sertifikat Halal → menjamin aspek kehalalan.
SLHS → berkaitan dengan higiene dan sanitasi makanan/tempat usaha.
Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu sendiri pada 2026 masih melakukan percepatan penerbitan SLHS dan menyebut SLHS sebagai salah satu indikator penting untuk menjamin keamanan dan kualitas layanan pangan.
Untuk warung nasi Anda, urutan yang saya sarankan
1. NIB → 2. Pastikan KBLI → 3. Urus SLHS → 4. Urus Sertifikat Halal → 5. Lengkapi Surat Sehat karyawan → 6. Lengkapi administrasi ketenagakerjaan/Struktur dan Skala Upah.
Dan tidak perlu buru-buru mengurus izin BPOM kalau warung hanya memasak dan menyajikan nasi serta lauk untuk konsumen. Kewajiban BPOM/SPP-IRT perlu dilihat lagi apabila Anda mulai memproduksi makanan kemasan untuk diedarkan. (Dari berbagai sumber)

Belum ada Komentar untuk "PENTINGNYA SERTIFIKAT UNTUK PRODUK PANGAN"
Posting Komentar