Judul Website

Selamat Hari Kesaktian Pancasila! Mari kita jadikan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman untuk mempererat persatuan, menjaga keutuhan bangsa, dan mewujudkan Indonesia yang lebih maju

Struktur dan Skala Upah UMKM

 


Indramayutradisi.com | INDRAMAYU - Sruktur dan skala upah (SUSU) UMKM, perlu dibedakan antara kewajiban menyusun struktur-skala upah dan ketentuan upah minimum khusus usaha mikro dan usaha kecil.

Peraturan utama yang masih menjadi rujukan untuk penyusunan SUSU adalah Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah. JDIH Kemnaker mencatat peraturan tersebut masih berstatus berlaku.

Struktur upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai tertinggi berdasarkan jabatan atau golongan pekerjaan.

Skala upah adalah rentang nilai upah untuk setiap jabatan/golongan, misalnya:

Jabatan Upah Minimum Jabatan Upah Maksimum Jabatan
Pekerja Produksi Rp2.500.000 Rp2.800.000
Operator Rp2.800.000 Rp3.200.000
Admin Rp3.000.000 Rp3.500.000
Supervisor Rp3.500.000 Rp4.200.000

Dalam penyusunannya, Permenaker 1/2017 memperhatikan antara lain golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

Bagaimana cara menghitungnya?

Untuk UMKM sederhana, saya sarankan menggunakan metode dua titik, karena relatif mudah diterapkan.

Misalnya sebuah UMKM mempunyai:

  • Pekerja produksi
  • Operator
  • Admin
  • Supervisor

Tentukan dahulu upah terendah dan tertinggi untuk setiap kelompok jabatan.

Contoh:

Pekerja Produksi

  • Upah minimum jabatan = Rp2.500.000
  • Upah maksimum jabatan = Rp2.800.000

Rentang upah:

Rp2.800.000 − Rp2.500.000 = Rp300.000

Jika ingin membagi menjadi 3 tingkat:

  • Level 1 = Rp2.500.000
  • Level 2 = Rp2.650.000
  • Level 3 = Rp2.800.000

Dengan demikian, pekerja yang mempunyai kompetensi, pengalaman, masa kerja atau tanggung jawab lebih tinggi tidak harus menerima upah yang sama dengan pekerja baru.

Untuk usaha mikro dan usaha kecil, PP 36/2021 memberikan ketentuan khusus mengenai upah terendah. Pasal 36 menyatakan bahwa ketentuan upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil, dengan upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja/buruh, dengan batas tertentu.

Batas yang disebut dalam PP tersebut adalah:

A. Sekurang-kurangnya 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat tingkat provinsi

dan

B. Nilai upah yang disepakati sekurang-kurangnya 25% di atas garis kemiskinan tingkat provinsi.

Data tersebut menggunakan sumber dari lembaga statistik yang berwenang.

Perlu diperhatikan juga bahwa PP 36/2021 telah mengalami perubahan, termasuk melalui PP 51/2023 dan PP 49/2025, sehingga untuk menentukan angka yang berlaku sekarang sebaiknya menggunakan ketentuan terbaru.


Contoh struktur dan skala upah UMKM

Misalnya UMKM mempunyai 5 orang pekerja:

Jabatan Pendidikan Masa Kerja Kompetensi Skala Upah
Produksi Junior SMA 0–1 tahun Dasar RpX–RpY
Produksi Senior SMA >1 tahun Menengah RpY–RpZ
Admin SMA/D3 1–3 tahun Menengah RpX–RpY
Operator SMA/SMK 1–3 tahun Terampil RpY–RpZ
Supervisor SMA/D3 >3 tahun Tinggi RpZ–RpA

Jadi, struktur dan skala upah bukan sekadar membuat daftar gaji. Logikanya adalah:

Jabatan → bobot pekerjaan → pendidikan → kompetensi → masa kerja → tanggung jawab → rentang upah.

Permenaker 1/2017 juga mengenal beberapa metode penyusunan, antara lain ranking sederhana, dua titik, dan poin faktor.

Kalau Anda ingin membuat SUSU untuk UMKM Anda :

Caranmembuatkan format Struktur dan Skala Upah UMKM yang siap dipakai, termasuk:

  1. Daftar jabatan
  2. Uraian masing-masing jabatan
  3. Penilaian/bobot jabatan
  4. Upah minimum dan maksimum tiap jabatan
  5. Rumus perhitungan
  6. Tabel Struktur dan Skala Upah
  7. Surat Keputusan (SK) Penetapan Struktur dan Skala Upah
  8. Surat pemberitahuan kepada pekerja
  9. Disesuaikan dengan ketentuan UMKM dan regulasi terbaru tahun 2026.

Kalau Anda berikan jenis usaha UMKM, jumlah pekerja, daftar jabatan, dan kisaran gaji sekarang, saya bisa langsung buatkan contoh SUSU lengkap dalam bentuk tabel dengan angka rupiahnya.

Contoh warung nasi dengan 2 orang karyawan, kita dapat membuat struktur dan skala upah yang sederhana, tetapi tetap mengacu pada prinsip bahwa struktur dan skala upah mempertimbangkan jabatan, masa kerja, pendidikan, kompetensi, kemampuan perusahaan, dan produktivitas. Ketentuan pengupahan saat ini telah diperbarui melalui PP 49 Tahun 2025.

Sebagai contoh simulasi—angka ini belum saya klaim sebagai angka minimum yang sah untuk lokasi tertentu—tabelnya dapat dibuat seperti berikut.

Struktur dan Skala Upah Warung Nasi

No Jabatan Masa Kerja Tanggung Jawab Upah Minimum Upah Maksimum
1 Karyawan Dapur/Produksi 0–1 tahun Menyiapkan bahan, memasak, menjaga kebersihan dapur Rp2.000.000 Rp2.400.000
2 Karyawan Pelayanan/Kasir 0–1 tahun Melayani pembeli, menerima pembayaran, kebersihan area makan Rp2.000.000 Rp2.400.000
3 Karyawan Dapur/Produksi >1–3 tahun Produksi makanan, pengendalian bahan, membantu menu Rp2.400.000 Rp2.800.000
4 Karyawan Pelayanan/Kasir >1–3 tahun Pelayanan, kasir, pencatatan penjualan sederhana Rp2.400.000 Rp2.800.000

Contoh penerapannya :

Misalnya:

  • Karyawan A, baru bekerja 6 bulan → Rp2.000.000/bulan
  • Karyawan B, sudah bekerja 2 tahun → Rp2.500.000/bulan

Maka terdapat perbedaan upah yang dapat dijelaskan berdasarkan masa kerja dan peningkatan kompetensi, bukan karena perlakuan yang tidak objektif.

Catatan penting: karena warung nasi Anda hanya memiliki 2 karyawan, tidak perlu membuat struktur yang terlalu rumit. Dua kelompok jabatan sudah cukup. Struktur dan skala upah memang digunakan sebagai pedoman penetapan upah dan wajib diberitahukan kepada pekerja.

Untuk usaha mikro dan usaha kecil, ketentuan upah minimum mempunyai aturan khusus. Karena itu, sebelum menetapkan angka Rp2 juta di atas sebagai upah nyata, perlu dicek apakah usaha tersebut memenuhi kriteria usaha mikro/kecil dan berapa batas upah yang berlaku berdasarkan ketentuan terbaru. PP 49/2025 merupakan perubahan terbaru atas PP 36/2021 dan berlaku sejak 17 Desember 2025.

Kalau warung nasi ini berada di Kabupaten Indramayu, saya bisa lanjutkan dengan menghitung angka upah yang lebih tepat untuk tahun 2026 berdasarkan ketentuan UMK/UMKM Indramayu, lalu saya buatkan tabel struktur dan skala upah + SK penetapannya yang bisa langsung digunakan.

Baik. Saya lanjutkan dengan simulasi khusus warung nasi di Kabupaten Indramayu, 2 karyawan, berdasarkan ketentuan yang berlaku tahun 2026.

Ada satu koreksi penting dari contoh saya sebelumnya: UMK Indramayu 2026 adalah Rp2.910.254 per bulan, dan keputusan gubernur menegaskan UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Untuk masa kerja lebih dari 1 tahun, pengusaha menggunakan struktur dan skala upah.

Namun, usaha mikro dan usaha kecil mempunyai pengecualian khusus dari ketentuan upah minimum, sepanjang memenuhi kriteria yang ditentukan peraturan.


A. Struktur dan skala upah warung nasi

Untuk warung nasi yang hanya mempunyai 2 karyawan, saya sarankan struktur sederhana berikut:

Golongan Jabatan Masa Kerja Kompetensi/Tanggung Jawab Upah Minimum Upah Maksimum
I Karyawan Dapur < 1 tahun Persiapan bahan, memasak, kebersihan dapur Rp2.000.000* Rp2.400.000*
II Karyawan Dapur/Pelayanan Senior ≥ 1 tahun Memasak, pelayanan, stok bahan, membantu mengatur operasional Rp2.400.000* Rp2.900.000*

* Angka di tabel tersebut adalah contoh struktur internal, bukan angka minimum hukum.

Permenaker 1/2017 memperbolehkan metode rangking sederhana, dua titik, atau poin faktor dan meminta struktur mempertimbangkan antara lain jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.

B. Jika warung tersebut benar-benar termasuk usaha mikro/kecil

Ini yang sangat penting.

PP 36/2021 Pasal 36 mengecualikan usaha mikro dan usaha kecil dari ketentuan upah minimum. Upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja, tetapi tetap mempunyai batas bawah berdasarkan data statistik: minimal 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat tingkat provinsi dan minimal 25% di atas garis kemiskinan tingkat provinsi. Ketentuan ini tetap tercantum dalam regulasi tersebut.

Jadi jangan otomatis menggunakan Rp2.910.254 sebagai angka wajib hanya karena UMK Indramayu 2026 sebesar itu. Terlebih dahulu harus dipastikan apakah warung tersebut memenuhi kriteria usaha mikro/kecil.

C. Struktur yang lebih aman untuk dibuat

Untuk dokumen administrasi warung nasi, saya justru menyarankan format seperti ini:

No. Jabatan Golongan Masa Kerja Pendidikan Kompetensi Rentang Upah
1 Karyawan Dapur/Pelayanan I 0–1 tahun SD/SMP/SMA Dasar Rp2.000.000 – Rp2.400.000
2 Karyawan Dapur/Pelayanan II >1–3 tahun SD/SMP/SMA Menengah Rp2.400.000 – Rp2.700.000
3 Karyawan Senior/Penanggung Jawab III >3 tahun SD/SMP/SMA Tinggi Rp2.700.000 – Rp2.900.000

Dengan demikian, misalnya:

  • Karyawan A baru masuk → Rp2.100.000
  • Karyawan B sudah bekerja 2 tahun → Rp2.500.000

Perbedaan tersebut dapat dijelaskan melalui masa kerja dan kompetensi, bukan sekadar membedakan gaji.

PP 49/2025 sekarang secara tegas mewajibkan pengusaha menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan, produktivitas, golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

D. Catatan khusus Indramayu 2026

Untuk Kabupaten Indramayu:

UMK 2026 = Rp2.910.254

dan UMSK 2026 = Rp3.729.638. UMSK hanya berlaku pada sektor tertentu yang ditetapkan dalam keputusan gubernur.

Jadi untuk warung nasi, kita tidak boleh langsung menganggap UMSK Rp3.729.638 berlaku, karena harus melihat apakah kegiatan usaha tersebut termasuk sektor yang ditetapkan sebagai sektor UMSK.


Kalau Anda mau membuatnya benar-benar siap dipakai sebagai dokumen resmi, saya bisa :

“STRUKTUR DAN SKALA UPAH WARUNG NASI TAHUN 2026”

lengkap dengan SK pemilik usaha, tabel jabatan, bobot/penilaian, rumus perhitungan, tanda tangan pemilik dan kolom tanda tangan 2 karyawan, sehingga bisa dicetak dan disimpan sebagai dokumen administrasi usaha.

Baik. Saya buatkan naskah dokumen resmi yang bisa langsung disalin ke Word, dengan asumsi warung nasi berada di Kabupaten Indramayu, memiliki 2 orang karyawan, dan merupakan usaha mikro/kecil.

Saya sesuaikan dengan regulasi terbaru yang saya cek: Permenaker No. 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah masih berstatus berlaku. Untuk Indramayu, UMK 2026 ditetapkan Rp2.910.254 per bulan, berlaku mulai 1 Januari 2026; keputusan tersebut juga secara eksplisit menyebut pengecualian bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Penting: karena saya belum mengetahui nama warung, nama pemilik, alamat, dan besaran upah aktual kedua karyawan, bagian tersebut saya beri tempat kosong agar tidak mengarang data.

Permenaker No. 1/2017 memang mengatur penyusunan struktur dan skala upah serta faktor seperti golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

Catatan penting: saya sengaja tidak menyebut tabel Rp2.000.000–Rp2.900.000 sebagai “upah minimum”. Itu hanya rentang contoh struktur internal. Untuk dokumen yang benar-benar akan digunakan, angka upah aktual harus disesuaikan dengan status usaha mikro/kecil dan ketentuan pengupahan yang berlaku.

Kalau Anda berikan nama warung, nama pemilik, nama 2 karyawan, masa kerja masing-masing, dan gaji yang sekarang diterima, saya bisa mengubah naskah di atas menjadi dokumen final yang sudah terisi lengkap, termasuk perhitungan struktur dan skala upahnya. (Dari berbagai Sumber)



Belum ada Komentar untuk "Struktur dan Skala Upah UMKM"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel