Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

Indramayutradisi.com - Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah program nasional yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi berbasis gotong royong dan partisipasi masyarakat.  Program ini ditargetkan membentuk 80.000 koperasi di seluruh Indonesia, dengan peluncuran resmi pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

Tujuan dan Manfaat


Koperasi Merah Putih bertujuan untuk: 

1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa

2. Menciptakan lapangan kerja

3. Menekan inflasi dan kemiskinan ekstrem

4. Meningkatkan inklusi keuangan dan nilai tukar petani

5. Memperpendek rantai pasok dan menekan pergerakan tengkulak

6. Menjadi akselerator UMKM dan modernisasi sistem koperasi 


Jenis Usaha yang Dikelola

Koperasi ini dapat mengelola berbagai unit usaha seperti: 

- Gerai sembako (Embrio KopHub)

- Apotek desa

- Klinik desa

- Unit usaha simpan pinjam (Embrio Kop Bank)

- Cold storage/logistik

- Kantor koperasi 


Skema Pembentukan

Terdapat tiga skema pembentukan koperasi: 

1. Membangun Koperasi Baru: Untuk desa/kelurahan yang belum memiliki koperasi.

2. Mengembangkan Koperasi yang Sudah Ada: Mengubah koperasi eksisting menjadi Koperasi Merah Putih.

3. Revitalisasi Koperasi: Mengaktifkan kembali koperasi yang tidak aktif. 


Cara Mendaftar

Pendaftaran dilakukan melalui situs resmi merahputih.kop.id.  Calon pendaftar harus memilih skema pembentukan yang sesuai dan mengisi data yang diperlukan, termasuk nama koperasi yang mengikuti format: "Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih [Nama Desa/Kelurahan]"  .


Menjadi Pengurus Koperasi

Untuk menjadi pengurus koperasi, calon harus memenuhi syarat seperti: 

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah

3. Memiliki KTP, NPWP, dan pas foto

4. Sehat jasmani dan rohani

5. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap 

Honorarium pengurus ditentukan melalui musyawarah anggota koperasi dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan disesuaikan dengan kemampuan serta hasil usaha koperasi . (Soe)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel