Belajar dari Masa Lalu: Dana Desa dan Tantangan Akuntabilitas

 

Belajar dari Masa Lalu: Dana Desa dan Tantangan Akuntabilitas



Indramayutradisi.com: Meskipun besarnya anggaran Koperasi Merah Putih menjanjikan potensi luar biasa, pengalaman masa lalu juga menjadi pengingat akan tantangan yang harus dihadapi. Presiden Jokowi sebelumnya meluncurkan program Dana Desa dengan alokasi Rp70 triliun, sebuah inisiatif revolusioner yang bertujuan untuk memberdayakan desa melalui dana langsung. Namun, program tersebut tidak luput dari penyimpangan. Banyak kasus penyalahgunaan dana, mulai dari kepala desa yang menggunakan uang untuk membeli mobil mewah setiap tahun, pesta-pesta pribadi, hingga aktivitas tidak produktif lainnya, menjadi narasi suram tentang korupsi yang merajalela hingga ke pelosok desa.

Mekanisme penyaluran Dana Desa kala itu, dari APBN melalui Kementerian Keuangan ke rekening kas umum daerah (RKUD) kabupaten/kota, kemudian baru ke rekening kas desa, membuka celah pengawasan. Kepala desa, sebagai penanggung jawab utama, terkadang bertindak semau sendiri.

Koperasi Merah Putih hadir dengan skema yang sedikit berbeda, diharapkan dapat meminimalkan celah penyalahgunaan tersebut. Dana APBN akan ditransfer langsung ke Koperasi Merah Putih, dan dari sana, koperasi akan menyalurkan dananya kepada petani anggotanya. Anggota koperasi dapat menggunakan dana tersebut untuk membeli pupuk, obat-obatan, bibit, atau bahkan alsintan (alat dan mesin pertanian). Yang menarik, hasil produksi petani kemudian dijual kembali ke koperasi, menciptakan siklus ekonomi yang terintegrasi. Model ini menjamin adanya standby buyer dan membantu petani mengatasi masalah pendanaan serta pemasaran hasil panen, dua kendala klasik yang selama ini sering mereka hadapi.

 

Konten Kreator

Akang Marta

Indramayutradisi

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel