Belajar dari Masa Lalu: Dana Desa dan Tantangan Akuntabilitas
Belajar dari Masa Lalu: Dana Desa
dan Tantangan Akuntabilitas
Indramayutradisi.com: Meskipun
besarnya anggaran Koperasi Merah Putih menjanjikan potensi luar biasa,
pengalaman masa lalu juga menjadi pengingat akan tantangan yang harus dihadapi.
Presiden Jokowi sebelumnya meluncurkan program Dana Desa
dengan alokasi Rp70 triliun,
sebuah inisiatif revolusioner yang bertujuan untuk memberdayakan desa melalui
dana langsung. Namun, program tersebut tidak luput dari penyimpangan.
Banyak kasus penyalahgunaan dana, mulai dari kepala desa yang menggunakan uang
untuk membeli mobil mewah setiap tahun, pesta-pesta pribadi, hingga aktivitas
tidak produktif lainnya, menjadi narasi suram tentang korupsi yang merajalela
hingga ke pelosok desa.
Mekanisme penyaluran Dana Desa
kala itu, dari APBN melalui Kementerian Keuangan ke rekening kas umum daerah
(RKUD) kabupaten/kota, kemudian baru ke rekening kas desa, membuka celah
pengawasan. Kepala desa, sebagai penanggung jawab utama, terkadang bertindak
semau sendiri.
Koperasi Merah Putih hadir dengan
skema yang sedikit berbeda, diharapkan dapat meminimalkan celah penyalahgunaan
tersebut. Dana APBN akan ditransfer langsung ke Koperasi Merah Putih,
dan dari sana, koperasi akan menyalurkan dananya kepada petani anggotanya.
Anggota koperasi dapat menggunakan dana tersebut untuk membeli pupuk,
obat-obatan, bibit, atau bahkan alsintan (alat dan mesin pertanian). Yang
menarik, hasil produksi petani kemudian dijual kembali ke koperasi,
menciptakan siklus ekonomi yang terintegrasi. Model ini menjamin adanya standby buyer dan membantu petani
mengatasi masalah pendanaan serta pemasaran hasil panen, dua kendala klasik
yang selama ini sering mereka hadapi.
Konten Kreator
Akang Marta
Indramayutradisi