Mekanisme Penyaluran dan Celah yang Muncul

 

Mekanisme Penyaluran dan Celah yang Muncul



Indramayutradisi.com: Konsep dasar penyaluran Dana Desa ini dirancang dengan prosedur yang relatif sederhana, namun memiliki potensi kerentanan. Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang kemudian dialokasikan khusus untuk pedesaan oleh Kementerian Keuangan. Prosesnya bertahap: dana tersebut mula-mula disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di tingkat kabupaten atau kota. Setelah masuk ke rekening pemerintah daerah, Bupati atau Wali Kota wilayah bersangkutan bertugas mentransfernya ke rekening kas desa masing-masing.

Dari titik inilah Dana Desa sepenuhnya berada di tangan pemerintah desa. Melalui mekanisme Musyawarah Desa, perangkat desa bersama masyarakat dapat merencanakan dan memutuskan bagaimana dana tersebut akan digunakan. Harapannya, dana ini akan membiayai berbagai proyek dan kegiatan yang dibutuhkan desa, mulai dari proyek pembangunan fisik seperti jalan dan jembatan, kegiatan sosial, bantuan langsung tunai (BLT) untuk warga miskin, bantuan pupuk untuk petani, hingga modal usaha untuk mengembangkan ekonomi lokal.

Namun, di balik prosedur yang terlihat rapi, celah untuk penyalahgunaan terbuka lebar. Ketika dana sudah masuk ke rekening kas desa, pengawasan seringkali menjadi longgar. Sistem yang cenderung menempatkan kepala desa sebagai pemegang kendali utama atas penggunaan dana, terkadang tanpa pengawasan yang memadai dari lembaga di atasnya atau partisipasi aktif masyarakat, menjadi bibit permasalahan.

Konten Kreator

Akang Marta

Indramayutradisi

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel