Mekanisme Penyaluran dan Celah yang Muncul
Mekanisme Penyaluran dan Celah
yang Muncul
Indramayutradisi.com: Konsep dasar penyaluran Dana
Desa ini dirancang dengan prosedur yang relatif sederhana, namun memiliki
potensi kerentanan. Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN), yang kemudian dialokasikan khusus untuk
pedesaan oleh Kementerian Keuangan. Prosesnya bertahap: dana tersebut mula-mula
disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah
(RKUD) di tingkat kabupaten atau kota. Setelah masuk ke
rekening pemerintah daerah, Bupati atau Wali Kota wilayah bersangkutan bertugas
mentransfernya ke rekening kas desa
masing-masing.
Dari titik inilah Dana Desa sepenuhnya
berada di tangan pemerintah desa. Melalui mekanisme Musyawarah Desa,
perangkat desa bersama masyarakat dapat merencanakan dan memutuskan bagaimana
dana tersebut akan digunakan. Harapannya, dana ini akan membiayai berbagai proyek dan
kegiatan yang dibutuhkan desa, mulai dari proyek pembangunan fisik seperti
jalan dan jembatan, kegiatan sosial, bantuan langsung tunai (BLT) untuk warga
miskin, bantuan pupuk untuk petani, hingga modal usaha untuk mengembangkan
ekonomi lokal.
Namun,
di balik prosedur yang terlihat rapi, celah untuk penyalahgunaan terbuka lebar.
Ketika dana sudah masuk ke rekening kas desa, pengawasan seringkali menjadi
longgar. Sistem yang cenderung menempatkan kepala desa sebagai pemegang kendali
utama atas penggunaan dana, terkadang tanpa pengawasan yang memadai dari
lembaga di atasnya atau partisipasi aktif masyarakat, menjadi bibit
permasalahan.
Konten Kreator
Akang Marta
Indramayutradisi