Dampak Persepsi Publik dan Kepercayaan Terhadap Negara Hukum: Ujian Reformasi Fiskal
Dampak
Persepsi Publik dan Kepercayaan Terhadap Negara Hukum: Ujian Reformasi Fiskal
Oleh Akang Marta
Selain
efek fiskal langsung, pengeluaran untuk hak istimewa legislatif memiliki dampak
signifikan terhadap persepsi publik terhadap negara dan hukum. Ketika warga
negara melihat anggaran publik dialokasikan untuk pensiun anggota DPR,
sementara sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur
masih kekurangan anggaran, muncul rasa ketidakadilan yang nyata. Ketidakadilan
ini bukan hanya masalah angka, tetapi juga masalah moral yang memengaruhi citra
pemerintah dan kredibilitas birokrasi di mata publik. Kepercayaan masyarakat
terhadap sistem hukum, pemerintah, dan tata kelola negara pun berisiko terkikis
jika disparitas ini dibiarkan berlangsung.
Dalam
jangka panjang, ketidakadilan fiskal semacam ini bisa memunculkan apatisme
pajak. Warga negara mungkin merasa kontribusi mereka tidak dihargai atau bahkan
disalahgunakan untuk membiayai hak-hak istimewa bagi segelintir pejabat. Dampak
psikologis ini sama pentingnya dengan konsekuensi finansial, karena dapat
mengurangi kepatuhan pajak, melemahkan iklim demokrasi, dan menurunkan
legitimasi pemerintah di mata rakyat. Apatisme semacam ini juga menciptakan
lingkaran ketidakpercayaan, di mana warga merasa tidak memiliki kepentingan
atau suara dalam pengelolaan anggaran negara, sementara elit politik tetap
memperoleh keuntungan finansial permanen.
Dalam
konteks ini, gugatan pensiun DPR di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi momentum
strategis untuk menegakkan keadilan fiskal. Perkara ini tidak sekadar menantang
angka dan regulasi formal, tetapi juga menguji keberanian institusi dalam
menghadapi ketidakadilan yang dilegalkan negara. MK memiliki peran penting
dalam menentukan apakah norma pensiun yang berlaku selama ini selaras dengan
prinsip keadilan, akuntabilitas, dan efisiensi fiskal. Putusan yang berpihak
pada akal sehat dan keadilan substantif dapat menjadi preseden penting bagi
reformasi kebijakan fiskal di masa depan, sekaligus membangun kembali
kepercayaan publik terhadap negara hukum.
Jika MK
memutuskan untuk mengubah atau membatalkan norma pensiun yang selama ini
berlaku, implikasinya akan sangat luas. Dana yang sebelumnya dialokasikan untuk
hak istimewa legislatif dapat dialihkan ke program-program yang lebih berdampak
nyata pada kesejahteraan rakyat. Misalnya, peningkatan tunjangan guru honorer,
penguatan layanan kesehatan, dan pembangunan infrastruktur dasar di daerah
tertinggal. Langkah ini akan menunjukkan bahwa setiap rupiah APBN digunakan
untuk kepentingan publik, mencerminkan prinsip state accountability, dan
menegaskan bahwa pemerintah bertindak untuk rakyat, bukan untuk melindungi
privilege politik.
Selain
manfaat fiskal, putusan MK yang berpihak pada keadilan substantif juga akan
meningkatkan legitimasi moral negara hukum. Publik akan melihat bahwa hukum
bukan sekadar formalitas administratif, tetapi instrumen yang menegakkan
kepatutan, akal sehat, dan keseimbangan sosial. Transparansi dalam redistribusi
anggaran dan penguatan akuntabilitas fiskal akan mengembalikan kepercayaan
masyarakat terhadap pemerintah dan sistem hukum, serta menegaskan bahwa negara
hadir untuk melayani seluruh warga secara adil dan proporsional.
Dengan demikian, gugatan ini tidak hanya soal pensiun DPR atau angka dalam APBN. Ini adalah ujian integritas, keberpihakan, dan akal sehat institusi negara. Putusan MK akan menjadi titik balik, menentukan apakah prinsip keadilan fiskal dan akuntabilitas negara mampu menegakkan kepercayaan publik, mengurangi ketimpangan sosial, dan memprioritaskan kepentingan rakyat di atas hak istimewa politik.
