Pensiun DPR vs ASN: Mengukur Keadilan antara Privilege Politik dan Meritokrasi
Pensiun DPR vs ASN: Mengukur Keadilan antara Privilege Politik dan Meritokrasi
Oleh Akang Marta
Dalam
dinamika tata kelola negara, perdebatan mengenai alokasi pensiun antara pejabat
politis dan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik.
Baru-baru ini, dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Salvianus Seko,
menyoroti ketidakadilan substantif yang melekat antara jabatan politis—seperti
anggota DPR—dan jabatan karier, termasuk ASN, TNI, dan Polri. Diskursus ini tidak
hanya terkait angka dan hak finansial, tetapi juga prinsip meritokrasi,
akuntabilitas, dan keadilan sosial dalam penyelenggaraan negara.
Sistem
karier berbasis kompetensi, seperti yang diterapkan pada ASN, dirancang untuk
memastikan bahwa hak finansial, termasuk gaji dan pensiun, diberikan sesuai
masa kerja, kinerja, dan kontribusi nyata pegawai. Setiap calon ASN melalui
proses seleksi yang ketat, menguji kemampuan intelektual, psikologis, dan
keterampilan teknis yang relevan dengan tugasnya. Dengan prinsip meritokrasi
ini, jenjang karier dan penghargaan finansial mencerminkan dedikasi dan kinerja
individu, sehingga distribusi anggaran publik menjadi lebih adil dan rasional.
Sebaliknya,
jabatan politis seperti anggota DPR cenderung dipengaruhi oleh faktor eksternal,
termasuk popularitas, jaringan politik, dan dukungan partai. Posisi ini tidak
selalu merepresentasikan kompetensi atau kontribusi nyata terhadap pelayanan
publik. Meski masa jabatan terbatas—biasanya lima tahun per periode—anggota DPR
menerima pensiun permanen yang dibayarkan melalui APBN, terlepas dari
kontribusi substansial yang diberikan. Privilege ini menimbulkan ketimpangan
yang mencolok, terutama bila dibandingkan dengan ASN, guru honorer, atau tenaga
kesehatan di daerah tertinggal yang masa kerja dan dedikasinya jauh lebih
tinggi tetapi hak finansialnya relatif rendah.
Ketimpangan
ini berdampak tidak hanya pada persepsi publik, tetapi juga pada kepercayaan
terhadap negara dan integritas sistem fiskal. Ketika masyarakat melihat uang
pajak digunakan untuk membiayai hak istimewa pejabat sementara, rasa
ketidakadilan meningkat, frustrasi publik muncul, dan kepercayaan terhadap
pemerintah serta birokrasi bisa terkikis. Frustrasi ini berpotensi menimbulkan
apatisme pajak, mengurangi kepatuhan, dan melemahkan legitimasi moral
pemerintah di mata rakyat.
Dari
perspektif fiskal, pemberian pensiun permanen bagi jabatan politis menimbulkan
beban anggaran signifikan. Setiap rupiah yang dialokasikan untuk privilege ini
merupakan opportunity cost bagi sektor publik lain yang lebih membutuhkan,
seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, atau perpanjangan
kontrak PPPK di daerah 3T. Sejumlah ekonom menilai bahwa pengeluaran ini tidak
efisien dan bertentangan dengan prinsip Musgrave tentang alokasi, distribusi,
dan stabilisasi fiskal, yang menekankan penggunaan APBN secara akuntabel dan
proporsional.
Reformasi
pensiun legislator dengan menyesuaikan hak finansial berdasarkan masa kerja,
kontribusi, dan dampak nyata terhadap pelayanan publik menjadi langkah
strategis. Model ini sejalan dengan prinsip meritokrasi yang diterapkan pada
ASN, memastikan distribusi anggaran publik lebih adil dan diterima oleh
masyarakat. Selain itu, reformasi ini akan memperkuat legitimasi moral negara,
meningkatkan kepercayaan publik, dan menunjukkan bahwa setiap rupiah APBN
digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan sekadar membiayai privilege politik
sementara.
