Ads

Pensiun DPR vs ASN: Mengukur Keadilan antara Privilege Politik dan Meritokrasi

Pensiun DPR vs ASN: Mengukur Keadilan antara Privilege Politik dan Meritokrasi

Oleh Akang Marta



Dalam dinamika tata kelola negara, perdebatan mengenai alokasi pensiun antara pejabat politis dan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik. Baru-baru ini, dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Salvianus Seko, menyoroti ketidakadilan substantif yang melekat antara jabatan politis—seperti anggota DPR—dan jabatan karier, termasuk ASN, TNI, dan Polri. Diskursus ini tidak hanya terkait angka dan hak finansial, tetapi juga prinsip meritokrasi, akuntabilitas, dan keadilan sosial dalam penyelenggaraan negara.

Sistem karier berbasis kompetensi, seperti yang diterapkan pada ASN, dirancang untuk memastikan bahwa hak finansial, termasuk gaji dan pensiun, diberikan sesuai masa kerja, kinerja, dan kontribusi nyata pegawai. Setiap calon ASN melalui proses seleksi yang ketat, menguji kemampuan intelektual, psikologis, dan keterampilan teknis yang relevan dengan tugasnya. Dengan prinsip meritokrasi ini, jenjang karier dan penghargaan finansial mencerminkan dedikasi dan kinerja individu, sehingga distribusi anggaran publik menjadi lebih adil dan rasional.

Sebaliknya, jabatan politis seperti anggota DPR cenderung dipengaruhi oleh faktor eksternal, termasuk popularitas, jaringan politik, dan dukungan partai. Posisi ini tidak selalu merepresentasikan kompetensi atau kontribusi nyata terhadap pelayanan publik. Meski masa jabatan terbatas—biasanya lima tahun per periode—anggota DPR menerima pensiun permanen yang dibayarkan melalui APBN, terlepas dari kontribusi substansial yang diberikan. Privilege ini menimbulkan ketimpangan yang mencolok, terutama bila dibandingkan dengan ASN, guru honorer, atau tenaga kesehatan di daerah tertinggal yang masa kerja dan dedikasinya jauh lebih tinggi tetapi hak finansialnya relatif rendah.

Ketimpangan ini berdampak tidak hanya pada persepsi publik, tetapi juga pada kepercayaan terhadap negara dan integritas sistem fiskal. Ketika masyarakat melihat uang pajak digunakan untuk membiayai hak istimewa pejabat sementara, rasa ketidakadilan meningkat, frustrasi publik muncul, dan kepercayaan terhadap pemerintah serta birokrasi bisa terkikis. Frustrasi ini berpotensi menimbulkan apatisme pajak, mengurangi kepatuhan, dan melemahkan legitimasi moral pemerintah di mata rakyat.

Dari perspektif fiskal, pemberian pensiun permanen bagi jabatan politis menimbulkan beban anggaran signifikan. Setiap rupiah yang dialokasikan untuk privilege ini merupakan opportunity cost bagi sektor publik lain yang lebih membutuhkan, seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, atau perpanjangan kontrak PPPK di daerah 3T. Sejumlah ekonom menilai bahwa pengeluaran ini tidak efisien dan bertentangan dengan prinsip Musgrave tentang alokasi, distribusi, dan stabilisasi fiskal, yang menekankan penggunaan APBN secara akuntabel dan proporsional.

Reformasi pensiun legislator dengan menyesuaikan hak finansial berdasarkan masa kerja, kontribusi, dan dampak nyata terhadap pelayanan publik menjadi langkah strategis. Model ini sejalan dengan prinsip meritokrasi yang diterapkan pada ASN, memastikan distribusi anggaran publik lebih adil dan diterima oleh masyarakat. Selain itu, reformasi ini akan memperkuat legitimasi moral negara, meningkatkan kepercayaan publik, dan menunjukkan bahwa setiap rupiah APBN digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan sekadar membiayai privilege politik sementara.

Kesimpulannya, perbandingan antara pensiun DPR dan ASN menjadi refleksi penting tentang keadilan fiskal dan prinsip meritokrasi. Menyelaraskan hak finansial pejabat politis dengan model karier berbasis kompetensi tidak hanya memperkuat efisiensi anggaran, tetapi juga menegaskan bahwa negara menghargai kontribusi nyata dan berkomitmen terhadap keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel