Ads

Di Balik Diskriminasi: Membongkar Dugaan Korupsi Gereja dan Taruhan Hak Pendidikan Anak

Di Balik Diskriminasi: Membongkar Dugaan Korupsi Gereja dan Taruhan Hak Pendidikan Anak



Kasus yang menimpa Karin selama ini kerap dilihat sebagai persoalan diskriminasi sekolah atau konflik antara orang tua dan lembaga pendidikan. Namun jika ditelusuri lebih dalam, persoalan ini ternyata tidak berdiri sendiri. Di balik tekanan psikologis, intimidasi, dan pengorbanan seorang anak, tersimpan motif ekonomi dan kekuasaan yang jauh lebih kompleks. Dugaan kuat menunjukkan bahwa konflik ini berakar pada tuntutan transparansi pembangunan Gereja Kalam Kudus Sorong yang disuarakan oleh Yohanes, ayah Karin.

Yohanes bukan orang sembarangan di lingkungan jemaat. Ia pernah menjadi majelis dan memahami teknis pembangunan serta pengelolaan anggaran. Dari pengalamannya itu, Yohanes mulai mempertanyakan penggunaan dana pembangunan gedung gereja yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp10 miliar. Dana tersebut berasal dari berbagai sumber: sumbangan jemaat, donatur, serta bantuan operasional yang semestinya dikelola secara akuntabel. Namun dalam praktiknya, Yohanes tidak menemukan dokumen penting seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang terbuka bagi jemaat.

Ketiadaan transparansi inilah yang memicu kecurigaan. Dalam organisasi berbasis keagamaan, kepercayaan adalah fondasi utama. Ketika dana umat dikelola tanpa keterbukaan, maka ruang penyimpangan terbuka lebar. Yohanes menilai, jika pembangunan gereja dilakukan dengan dana sebesar itu, seharusnya ada rincian jelas: biaya material, upah, konsultan, hingga progres pekerjaan. Namun yang ia temui justru sikap defensif dari pihak-pihak tertentu, seolah pertanyaan tentang uang dianggap ancaman, bukan kewajiban moral.

Alih-alih dijawab secara sehat, kritik Yohanes justru menjadi bumerang. Orang-orang yang merasa posisinya terganggu diduga mulai mencari cara untuk menekan. Di sinilah konflik bergeser dari ruang gereja ke ruang sekolah. Karin, yang tidak tahu-menahu tentang persoalan dana dan jabatan, justru menjadi sasaran empuk. Sekolah yang berada dalam lingkaran yayasan dan jejaring majelis dipakai sebagai alat tekanan. Hak pendidikan anak seolah bisa ditukar dengan kepentingan orang dewasa.

Mereka yang kini menduduki posisi strategis di yayasan dan majelis pusat memiliki kuasa besar atas nasib siswa. Dalam konteks ini, pendidikan tidak lagi netral, melainkan berubah menjadi instrumen kekuasaan. Karin tidak diperlakukan sebagai murid, melainkan sebagai pion. Ketika konflik ekonomi dan jabatan masuk ke ruang kelas, maka yang rusak bukan hanya reputasi lembaga, tetapi juga masa depan anak-anak yang seharusnya dilindungi.

Pelibatan institusi pendidikan dalam konflik finansial yayasan adalah bentuk degradasi moral yang serius. Apalagi jika lembaga tersebut berlabel keagamaan. Sekolah berbasis iman seharusnya menjadi teladan dalam kejujuran, kasih, dan keadilan. Namun ketika kepentingan uang dan posisi lebih dominan, nilai-nilai tersebut runtuh. Anak justru dijadikan alat tawar, bukan subjek yang dimuliakan.

Persoalan menjadi lebih sensitif ketika menyentuh dana negara. Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) berasal dari APBN dan ditujukan murni untuk kepentingan siswa: kegiatan belajar, fasilitas, pengembangan mutu, dan perlindungan hak peserta didik. Dana ini tidak boleh dikaitkan dengan konflik jemaat, relasi pribadi, atau balas dendam struktural. Jika benar ada keterkaitan antara tekanan terhadap Karin dan kepentingan pengelolaan dana, maka ini bukan lagi sekadar masalah etika, melainkan potensi kejahatan.

Jika dana umat dan dana negara disalahgunakan secara bersamaan, maka yang terjadi adalah kejahatan ganda: pengkhianatan terhadap kepercayaan jemaat dan pelanggaran terhadap keuangan publik. Negara tidak bisa menutup mata. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum. Karena itu, tuntutan masyarakat Sorong agar Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum pusat turun tangan menjadi sangat relevan.

Audit menyeluruh terhadap aliran dana pembangunan gereja menjadi kunci. Audit bukan untuk menghancurkan lembaga, melainkan untuk menyelamatkan marwahnya. Dengan audit, publik bisa mengetahui apakah benar dana Rp10 miliar itu dikelola sesuai prinsip akuntabilitas, atau justru bocor di tengah jalan. Tanpa audit, kebenaran hanya akan menjadi spekulasi, sementara korban seperti Karin terus menanggung dampak nyata.

Kasus ini juga menunjukkan bagaimana kekuasaan bisa bekerja secara halus namun mematikan. Tidak perlu kekerasan fisik, cukup dengan mengatur sistem, mempengaruhi kebijakan sekolah, dan membentuk opini publik. Dalam situasi seperti ini, anak menjadi korban paling mudah karena tidak memiliki daya tawar. Karin tidak bisa melawan yayasan, tidak bisa mengakses struktur hukum sendiri, dan tidak punya kuasa menghadapi jaringan orang dewasa.

Padahal, hak pendidikan adalah hak konstitusional. Tidak boleh ada anak yang dikorbankan karena konflik orang tuanya dengan institusi. Negara melalui Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak atas pendidikan tanpa diskriminasi, tekanan, dan kekerasan psikologis. Ketika sekolah justru menjadi alat penindasan, maka negara wajib turun tangan.

Lebih luas lagi, konflik Karin memperlihatkan wajah buram relasi antara uang, iman, dan kekuasaan. Gereja atau yayasan pendidikan seharusnya berdiri di atas moralitas, bukan sekadar administrasi. Namun ketika dana besar mengalir tanpa kontrol, maka godaan penyimpangan menjadi nyata. Di titik ini, keberanian Yohanes mempertanyakan transparansi sesungguhnya adalah bentuk kepedulian, bukan pembangkangan.

Sayangnya, keberanian itu justru dibalas dengan tekanan struktural. Alih-alih membuka dokumen, pihak-pihak tertentu diduga memilih jalan pintas: menekan melalui anak. Cara ini bukan hanya tidak bermoral, tetapi juga berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan dan keagamaan.

Keadilan bagi Karin tidak akan pernah lengkap jika hanya berhenti pada pemulihan psikologis atau pemindahan sekolah. Akar konflik harus dibongkar. Siapa yang bermain di balik dana pembangunan, siapa yang memanfaatkan jabatan, dan siapa yang menggunakan sekolah sebagai alat kekuasaan. Tanpa itu, kasus serupa akan terus berulang dengan korban yang berbeda.

Karin hanyalah satu nama, tetapi di balik namanya tersimpan pelajaran besar: bahwa hak anak bisa runtuh ketika uang dan kekuasaan tidak dikendalikan. Pendidikan seharusnya menjadi benteng terakhir moralitas, bukan medan perang kepentingan.

Pada akhirnya, menguak dugaan korupsi pembangunan gereja bukan sekadar soal angka dan laporan, melainkan soal menyelamatkan masa depan anak. Karena setiap rupiah yang diselewengkan, setiap jabatan yang disalahgunakan, dan setiap tekanan yang diarahkan ke siswa, adalah bentuk pengkhianatan terhadap generasi yang seharusnya kita lindungi. Dan keadilan untuk Karin hanya akan benar-benar hadir ketika kebenaran di balik konflik ini dibuka seterang-terangnya kepada publik.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel