Ketika Hukum Tersesat di Hulunya: Sorotan Kritis terhadap Dir Krimum Polda Papua Barat Daya dalam Kasus Karin
Ketika Hukum Tersesat di Hulunya: Sorotan Kritis terhadap Dir Krimum Polda Papua Barat Daya dalam Kasus Karin
Oleh Akang Marta
“Ikan busuk itu dimulai dari kepala.” Ungkapan ini bukan sekadar peribahasa, melainkan refleksi keras atas realitas penegakan hukum yang dirasakan masyarakat Papua Barat Daya hari ini. Kalimat tersebut dilontarkan Bung Lexwu, Direktur Pasti Indonesia, untuk menggambarkan situasi yang dianggap janggal dalam penanganan kasus Karin, seorang anak yang menjadi korban dugaan diskriminasi, persekusi, dan kekerasan psikis di lingkungan pendidikan. Kritik tajam itu mengarah pada pucuk pimpinan fungsi reserse kriminal, khususnya Kombes Pol Junov Siregar selaku Direktur Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Papua Barat Daya.
Sorotan publik muncul setelah terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) terhadap laporan keluarga Karin. Bagi keluarga korban, keputusan ini terasa seperti petir di siang bolong. Mereka telah menyerahkan berbagai bukti, termasuk hasil asesmen psikologis yang menyatakan Karin mengalami gangguan stres pascatrauma (PTSD). Artinya, ada kerusakan mental nyata yang dialami seorang anak akibat perlakuan di lingkungan sekolah dan tekanan lanjutan yang menyertainya. Namun, kasus justru dihentikan dengan alasan “tidak ditemukan peristiwa pidana”.
Pertanyaannya sederhana tetapi krusial: bagaimana mungkin penderitaan psikis anak yang dibuktikan secara medis bisa dianggap bukan peristiwa hukum? Dalam sistem peradilan modern, kekerasan tidak lagi dipahami semata-mata sebagai luka fisik. Kekerasan psikis, tekanan, persekusi, dan diskriminasi terhadap anak termasuk dalam kategori tindak pidana yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketika hasil pemeriksaan psikolog menyebut adanya PTSD, maka itu bukan asumsi, melainkan temuan profesional berbasis metode ilmiah.
Kejanggalan ini membuat publik bertanya-tanya tentang kualitas analisis hukum yang digunakan dalam penghentian perkara. Apakah seluruh alat bukti benar-benar diuji secara objektif? Ataukah ada pertimbangan non-yuridis yang masuk dalam ruang keputusan? Dalam banyak kasus, SP2 Lid memang merupakan kewenangan penyidik, tetapi kewenangan itu tidak boleh dipakai untuk menutup mata terhadap fakta.
Lebih mengkhawatirkan lagi, keputusan tersebut memunculkan dugaan adanya penyesatan peradilan atau obstruction of justice. Dalam KUHP baru, Pasal 278 mengatur perbuatan yang menghalangi proses peradilan, termasuk mengaburkan, menghilangkan, atau tidak memasukkan bukti penting dalam suatu perkara. Jika benar hasil asesmen psikolog dan keterangan ahli tidak dijadikan pertimbangan utama dalam resume perkara, maka persoalannya bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan potensi pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan.
Kasus Karin akhirnya tidak lagi berdiri sebagai konflik sekolah semata, tetapi berubah menjadi potret besar tentang kualitas kepemimpinan hukum di Papua Barat Daya. Seorang Dir Krimum tidak hanya memimpin secara struktural, tetapi juga moral. Setiap tanda tangan pada sebuah keputusan hukum membawa konsekuensi besar: bagi korban, bagi kepercayaan publik, dan bagi wibawa institusi Polri.
Dalam konteks ini, pepatah “ikan busuk dari kepala” menemukan relevansinya. Jika di tingkat pimpinan keputusan diambil tanpa sensitivitas terhadap hak anak dan tanpa ketelitian terhadap bukti, maka aroma ketidakadilan akan menyebar ke bawah. Penyidik di lapangan kehilangan kompas, korban kehilangan harapan, dan masyarakat kehilangan kepercayaan.
Sorotan semakin tajam ketika publik membandingkan penanganan kasus Karin dengan perkara lain di wilayah yang sama. Salah satu contoh yang banyak diperbincangkan adalah upaya penyelesaian kasus kekerasan seksual oleh pejabat publik terhadap anak di bawah umur melalui skema Restorative Justice (RJ). Padahal, secara hukum, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh diselesaikan melalui RJ. Kejahatan tersebut merupakan delik serius yang harus diproses secara pidana penuh.
Ketika kasus berat justru diarahkan ke jalur damai, sementara laporan korban anak seperti Karin dihentikan di tahap penyelidikan, muncul kesan kuat adanya inkonsistensi penegakan hukum. Hukum tidak lagi terasa sebagai sistem, melainkan sebagai selera. Siapa yang kuat dilunak, siapa yang lemah ditekan.
Inkonsistensi inilah yang membuat banyak pihak menyebut hukum di Sorong dan Papua Barat Daya sedang “sakit”. Penyakit itu bukan pada teks undang-undang, tetapi pada cara undang-undang dijalankan. Ketika aparat yang seharusnya melindungi justru menghentikan langkah pencari keadilan, maka masyarakat bertanya: kepada siapa lagi mereka harus bersandar?
Bagi keluarga Karin, penghentian perkara bukan hanya keputusan hukum, melainkan pukulan psikologis lanjutan. Anak yang sudah trauma justru melihat bahwa sistem yang diharapkan melindungi dirinya ternyata menutup pintu. Ini berbahaya, karena keadilan bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga soal memulihkan kepercayaan korban terhadap negara.
Dalam teori hukum modern, aparat penegak hukum memegang tiga fungsi utama: kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Kepastian tanpa keadilan melahirkan kekakuan. Keadilan tanpa kepastian melahirkan kekacauan. Dalam kasus Karin, yang terasa justru hilangnya keduanya. Keputusan SP2 Lid mungkin sah secara prosedural, tetapi dipertanyakan secara moral dan substansial.
Seorang Dir Krimum seharusnya menjadi filter terakhir sebelum perkara dihentikan. Ia harus memastikan tidak ada bukti yang diabaikan, tidak ada korban yang dikorbankan, dan tidak ada kepentingan yang menumpangi hukum. Ketika keputusan justru memicu kecurigaan publik, berarti ada yang perlu dievaluasi, bukan dibela mati-matian.
Kasus Karin juga menjadi ujian bagi Polri secara institusional. Di bawah jargon besar seperti Presisi, transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar slogan. Masyarakat Papua tidak membutuhkan pidato, tetapi keberanian pimpinan untuk membuka kembali perkara, menguji ulang bukti, dan menjelaskan secara jujur mengapa suatu kasus dihentikan.
Tanpa keterbukaan, ruang spekulasi akan terus membesar. Publik akan bertanya-tanya: apakah ada tekanan dari yayasan, elite lokal, atau jejaring kekuasaan tertentu? Apakah hukum benar-benar berdiri di atas semua kepentingan, atau justru terseret arus relasi sosial dan politik daerah?
Karin sendiri bukan aktor konflik, melainkan korban. Ia tidak memahami pasal, jabatan, atau struktur kepolisian. Yang ia tahu hanyalah rasa takut, malu, dan luka batin. Ketika hukum gagal membaca penderitaan anak, maka hukum kehilangan wajah manusianya.
Lebih luas lagi, apa yang terjadi di Papua Barat Daya adalah alarm nasional. Jika di daerah hukum bisa dihentikan dengan mudah meski ada bukti psikologis kuat, maka tidak ada jaminan anak-anak lain aman dari perlakuan serupa. Hari ini Karin, besok bisa siapa saja.
Pepatah “ikan busuk dari kepala” sejatinya bukan untuk menghina, melainkan untuk mengingatkan. Bahwa kualitas sistem ditentukan oleh kualitas pimpinan. Jika kepala jernih, tubuh akan bergerak benar. Jika kepala keruh, seluruh sistem ikut tercemar.
Kasus Karin menuntut lebih dari sekadar klarifikasi. Ia menuntut keberanian koreksi. Keberanian untuk membuka ulang, mengaudit keputusan, dan menempatkan kepentingan anak di atas kenyamanan institusi. Sebab hukum yang besar bukan yang paling kuat menutup perkara, melainkan yang paling berani mengakui kesalahan dan memperbaikinya.
Pada akhirnya, pertanyaannya bukan hanya tentang Kombes Junov Siregar atau satu SP2 Lid, melainkan tentang arah penegakan hukum di Papua Barat Daya: apakah akan terus berjalan di lorong gelap kepentingan, atau kembali ke jalur terang keadilan.
Karena bagi Karin, hukum bukan teori. Hukum adalah harapan terakhir agar luka kecil seorang anak tidak tenggelam di bawah bayang-bayang kekuasaan. Dan bagi masyarakat Papua, hukum adalah sandaran terakhir ketika semua pintu lain tertutup. Jika sandaran itu rapuh, maka yang runtuh bukan hanya satu kasus, tetapi kepercayaan pada negara itu sendiri.
