Fenomena "No Viral, No Justice" dan Ancaman Normalisasi Kriminalitas di Indonesia
Fenomena "No Viral, No Justice" dan Ancaman Normalisasi Kriminalitas di Indonesia
Oleh Akang Marta
Kasus Hogi Minaya menjadi sorotan nasional bukan semata karena peristiwa kriminalnya, tetapi lebih karena refleksi mendalam tentang penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Peristiwa ini memicu kemarahan publik yang luas, komentar satir di media sosial, dan kritik tegas terhadap aparat hukum. Fenomena yang muncul kemudian sering disebut dengan istilah “No Viral, No Justice” menunjukkan bahwa masyarakat mulai menilai keadilan bukan dari prosedur formal semata, tetapi dari respons nyata aparat yang dapat dilihat dan dipantau oleh publik.
Masyarakat marah karena rasa keadilan kolektif mereka terganggu. Hogi Minaya, yang bertindak membela diri dan keluarga dari perampokan, justru sempat menjadi pihak yang diperiksa sebagai tersangka. Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa sistem hukum dapat membalikkan posisi korban menjadi “tersangka” hanya karena prosedur administratif dijalankan tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan moral. Dalam perspektif masyarakat, ketika seorang warga yang membantu menegakkan hukum justru dihukum atau disalahkan, pesan yang dikirimkan kepada publik adalah berbahaya: kejahatan dapat dilakukan tanpa risiko berarti, sementara mereka yang berani membela diri akan menghadapi konsekuensi hukum.
Komentar-komentar netizen menunjukkan respons sosial yang tajam dan satir. Pernyataan seperti “Jambret adalah profesi mulia karena korbannya yang harus minta maaf” bukan sekadar lelucon, melainkan tanda peringatan serius. Sindiran ini menekankan bahwa masyarakat melihat adanya distorsi nilai dalam penegakan hukum. Jika aparat hanya fokus pada pemenuhan administrasi atau prosedur formal, sementara keadilan substantif diabaikan, maka hukum akan kehilangan kredibilitasnya di mata publik. Ketika nurani dan logika sosial tidak dijadikan dasar dalam penegakan hukum, masyarakat bisa menjadi apatis atau bahkan menormalisasi kriminalitas. Akibatnya, budaya kejahatan jalanan (curas, curat, curanmor) bisa diterima sebagai risiko hidup sehari-hari, dan korban justru merasa tidak dilindungi negara.
Fenomena “No Viral, No Justice” juga menunjukkan dinamika baru di era transparansi digital. Setiap tindakan aparat hukum—mulai dari penyidik hingga pimpinan wilayah—dapat dipantau oleh masyarakat. Kamera CCTV, media sosial, dan laporan publik menjadi mekanisme kontrol yang efektif. Dalam kasus Hogi, kritik publik muncul karena adanya ketidakselarasan antara fakta di lapangan dan tuduhan formal yang diajukan terhadap korban. Tuduhan penganiayaan yang tidak terbukti dalam rekaman CCTV, namun tetap dimasukkan ke dalam berkas perkara (P21), dianggap sebagai contoh penegakan hukum yang tidak humanis. Hal ini menegaskan bahwa aparat hukum tidak hanya harus mematuhi prosedur, tetapi juga mampu menilai konteks, memahami kondisi psikologis korban, dan mempertimbangkan konsekuensi sosial dari tindakan mereka.
Anggota DPR RI yang menyoroti kasus ini menekankan pentingnya prinsip prediktif dalam penegakan hukum. Prediktif policing menuntut aparat hukum untuk mampu memprediksi dampak sosial dari setiap keputusan. Menetapkan Hogi sebagai tersangka tanpa mempertimbangkan risiko bahwa hal tersebut akan menimbulkan ketakutan sosial luas adalah kegagalan dalam menerapkan prinsip ini. Aparat yang tidak memperhitungkan konsekuensi publik tidak hanya merugikan korban, tetapi juga merusak citra institusi kepolisian dan kejaksaan di mata masyarakat. Kepemimpinan wilayah, baik Kapolresta maupun Kajari, diingatkan agar tidak sekadar menjadi “tukang stempel” dari laporan anak buah di lapangan, tetapi harus berani mengambil keputusan strategis yang berpihak pada kebenaran materiil.
Aspek hukum yang menjadi sorotan utama adalah pembelaan diri (noodweer dan noodweerexces). Dalam situasi di mana korban dihadapkan pada ancaman nyawa atau keselamatan keluarga, tindakan spontan untuk melindungi diri bukanlah perbuatan kriminal. Namun, ketidakmampuan aparat untuk memahami prinsip ini berpotensi menempatkan korban dalam posisi salah. Konsekuensi hukum dari ketidakpahaman terhadap pembelaan terpaksa ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mengirim pesan salah ke publik: membela diri dapat dihukum. Dalam konteks sosial yang lebih luas, hal ini berisiko menormalisasi kriminalitas karena masyarakat merasa bahwa sistem hukum tidak lagi melindungi mereka dari pelaku kejahatan.
Fenomena “No Viral, No Justice” tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga menunjukkan pentingnya transparansi dan edukasi hukum. Publik memiliki akses informasi yang luas, dan setiap langkah aparat diawasi. Oleh karena itu, setiap penyelidikan harus didasarkan pada prinsip keadilan substantif dan pertimbangan sosial. Aparat hukum yang gagal memahami hal ini akan kehilangan legitimasi di mata masyarakat. Respons DPR yang tegas dalam kasus ini menunjukkan bahwa legislatif dapat berfungsi sebagai mekanisme check and balances yang efektif, memastikan bahwa aparat tidak menyalahgunakan wewenang dan bahwa hukum tetap berpihak pada korban.
Normalisasi kriminalitas muncul ketika masyarakat mulai menilai kejahatan sebagai risiko hidup yang harus ditanggung sendiri. Jika aparat hukum tidak menegakkan keadilan substantif, maka orang akan kehilangan motivasi untuk melaporkan kejahatan atau membantu penegakan hukum. Dalam kasus Hogi, masyarakat bisa menyimpulkan bahwa perampok jalanan dapat beraksi tanpa konsekuensi, sementara mereka yang berani membela diri justru menghadapi risiko hukum. Hal ini berpotensi menimbulkan budaya ketakutan sosial yang luas, di mana warga memilih untuk diam atau menghindari intervensi terhadap tindakan kriminal.
Tanggapan publik melalui komentar satir dan kritik di media sosial memperlihatkan kesadaran hukum yang tinggi. Masyarakat menuntut aparat untuk bertindak secara adil dan transparan, bukan sekadar formalitas administrasi. Komisi 3 DPR RI, dengan menyoroti ketidakselarasan tindakan Polri dan Kejaksaan, telah menjadi representasi suara rakyat. Keputusan mereka untuk menutup kasus berdasarkan prinsip hukum yang tepat tidak hanya melindungi korban, tetapi juga mengirim pesan penting kepada aparat hukum lain: penegakan hukum harus berlandaskan akal sehat, moral, dan pertimbangan sosial, bukan sekadar angka atau berkas perkara.
Kasus ini juga menekankan pentingnya pendidikan dan pembinaan hukum bagi aparat. Pemahaman tentang pembelaan diri, diskresi yang tepat, dan prediktif policing harus menjadi bagian dari kurikulum pelatihan. Aparat yang memahami prinsip-prinsip ini akan mampu menilai kasus secara lebih holistik, mengurangi risiko salah penanganan, dan memastikan bahwa hukum tetap berpihak pada masyarakat yang membela haknya. Kegagalan memahami prinsip-prinsip ini dapat merusak kepercayaan publik dan menimbulkan persepsi bahwa hukum tidak adil.
Selain itu, kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan legislatif berperan penting dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Komisi 3 DPR RI tidak hanya bertindak sebagai pengawas formal, tetapi juga sebagai mediator antara masyarakat dan aparat hukum. Dengan menegur Kapolresta dan Kajari Sleman, DPR menegaskan bahwa aparat yang salah prosedur harus dipertanggungjawabkan, dan keputusan yang merugikan korban harus diperbaiki. Ini adalah implementasi nyata dari prinsip check and balances dalam sistem demokrasi, sekaligus peringatan bagi seluruh jajaran Polri dan Kejaksaan agar tidak mengabaikan prinsip keadilan substantif.
Dampak sosial dari fenomena ini juga luas. Publik kini semakin sadar akan hak-hak mereka dan konsekuensi hukum dari setiap tindakan aparat. Transparansi digital memastikan bahwa setiap langkah aparat dapat dipantau, dievaluasi, dan dikritik. Fenomena “No Viral, No Justice” bukan sekadar kritik, tetapi juga pengingat bagi aparat hukum bahwa legitimasi mereka tergantung pada keadilan yang nyata dan bukan sekadar formalitas prosedural.
Kasus Hogi Minaya, melalui sorotan DPR dan reaksi publik, menjadi pelajaran nasional tentang risiko normalisasi kriminalitas. Ketika hukum tidak berpihak pada korban dan aparatur gagal memahami prinsip pembelaan diri, masyarakat akan menilai bahwa kejahatan dapat diterima sebagai risiko hidup. Hal ini berbahaya bagi kohesi sosial dan keamanan publik. Oleh karena itu, penegakan hukum yang prediktif, transparan, dan berlandaskan akal sehat adalah kebutuhan mutlak.
Akhirnya, fenomena ini menggarisbawahi pentingnya keseimbangan antara prosedur formal dan keadilan substansial. Aparat hukum harus mampu menilai konteks sosial, psikologis, dan risiko dari setiap tindakan. DPR, melalui Komisi 3, telah menunjukkan bahwa pengawasan legislatif dapat menegakkan prinsip-prinsip ini secara nyata. Keputusan menutup kasus demi kepentingan hukum bukan hanya melindungi korban, tetapi juga memperkuat integritas institusi hukum dan mengirim pesan jelas kepada publik bahwa keadilan dapat ditegakkan tanpa mengorbankan akal sehat.
Fenomena “No Viral, No Justice” adalah peringatan bagi seluruh aparat hukum: keadilan tidak dapat direduksi menjadi angka dan berkas, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan yang nyata, berlandaskan pertimbangan moral, sosial, dan hukum. Kasus ini menjadi momentum penting untuk mencegah normalisasi kriminalitas di Indonesia, menegaskan bahwa hukum bukan hanya instrumen administratif, tetapi penjaga rasa aman dan keadilan di masyarakat.
.png)