Ads

Keadilan Substansial vs Kepastian Hukum: Membedah Kasus Hogi Minaya dalam Bingkai KUHP Baru

Keadilan Substansial vs Kepastian Hukum: Membedah Kasus Hogi Minaya dalam Bingkai KUHP Baru

Oleh Akang Marta



Kasus Ade Presli Hogi Minaya di Sleman bukan sekadar persoalan kriminalitas jalanan, tetapi menjadi ujian pertama yang sangat penting bagi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru (UU No. 20 Tahun 2025). Peristiwa ini dimulai ketika Hogi Minaya mengejar pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menyerang istrinya dan mencoba merampas tasnya. Dalam proses pengejaran itu, pelaku menabrak tembok hingga meninggal dunia. Namun, ironisnya, Hogi sempat dijadikan tersangka, memicu gelombang kritik dan perdebatan mengenai arah penegakan hukum di Indonesia.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 3 DPR RI, kasus ini menjadi panggung pembelajaran bagi seluruh institusi hukum di tanah air. Terungkap adanya benturan paradigma antara kepastian hukum formal dan keadilan substansial. Pihak kepolisian sempat berargumen bahwa Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bisa diterapkan karena adanya kelalaian yang menyebabkan kematian. Namun, anggota Komisi 3, termasuk mantan praktisi hukum dan jenderal polisi, secara tegas menegaskan bahwa tindakan Hogi merupakan bentuk pembelaan terpaksa (Noodweer) sebagaimana diatur dalam Pasal 34 KUHP baru.

Pasal 34 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang seharusnya dilarang, tidak dapat dipidana apabila perbuatan itu dilakukan untuk membela diri sendiri atau orang lain dari serangan yang melawan hukum, baik terhadap nyawa, tubuh, kehormatan, maupun harta benda. Hal ini menekankan prinsip bahwa pembelaan diri yang spontan dan proporsional, meskipun berakibat fatal bagi pelaku kejahatan, bukanlah tindak pidana. Dalam kasus Hogi, nyawa pelaku kejahatan tidak lebih berharga daripada hak korban untuk mempertahankan diri dan keselamatan anggota keluarganya.

Pertarungan antara kepastian hukum formal dan keadilan substansial menjadi jelas ketika aparat penegak hukum hanya berfokus pada prosedur administratif dan berkas perkara. Tuduhan penganiayaan terhadap Hogi, meskipun tidak terbukti melalui rekaman CCTV, dimasukkan ke dalam proses penyidikan, mencerminkan pendekatan hukum yang mekanistis. Hal ini menunjukkan bahwa aparat belum sepenuhnya memahami prinsip pembelaan terpaksa, termasuk konsep Noodweerexces—situasi di mana pembelaan diri melebihi batas normal karena kondisi psikologis ekstrem. Dalam trauma, insting manusia untuk melindungi diri dan keluarga sering kali bekerja secara spontan, dan hukum harus dapat memahaminya.

Selain aspek hukum pidana, kasus ini juga menyingkap prinsip restoratif yang sering disalahpahami. Restorative Justice (RJ) adalah instrumen hukum yang bermanfaat, tetapi ia hanya relevan jika ada pengakuan kesalahan. Dalam kasus Hogi, tidak ada kesalahan pidana yang dilakukan oleh korban. Memaksa Hogi untuk memberikan kompensasi kepada pelaku adalah distorsi hukum yang menempatkan korban dalam posisi bersalah. Hal ini tidak hanya melanggar prinsip keadilan, tetapi juga berpotensi merusak rasa aman masyarakat. Ketika warga yang berani membela diri justru diperlakukan seolah bersalah, orang lain akan takut untuk bertindak, menumbuhkan budaya ketakutan dan potensi normalisasi kriminalitas.

Komisi 3 DPR RI bertindak sebagai pengawas dan penyambung suara rakyat. Dalam RDPU, mereka menekankan bahwa aparat hukum harus mengedepankan keadilan substantif sebagaimana tercantum dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP baru. Pasal ini mengamanatkan bahwa penegak hukum tidak boleh hanya terpaku pada kepastian hukum formal semata, tetapi harus mempertimbangkan konteks sosial, psikologis, dan moral dari setiap kasus. Tanpa prinsip ini, hukum akan kehilangan legitimasi di mata publik dan masyarakat akan mulai melihat kejahatan sebagai risiko hidup yang harus ditanggung sendiri.

Fenomena sosial yang muncul dari kasus Hogi juga patut dicermati. Publik, melalui media sosial, mengekspresikan kritik tajam dan satir terhadap penegakan hukum. Ungkapan seperti “Jambret adalah profesi mulia karena korbannya yang harus minta maaf” adalah sindiran pedas, bukan sekadar humor. Ini menunjukkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum ketika aparat gagal melindungi korban dan justru menempatkan mereka dalam posisi tersangka. Fenomena ini sering diringkas dengan istilah “No Viral, No Justice”—keadilan hanya tampak jika publik dapat mengawasinya.

Kasus Hogi menjadi pelajaran bagi seluruh Polres dan Kejari di Indonesia. Penegakan hukum bukan sekadar soal mematuhi prosedur atau mengejar angka P21, tetapi bagaimana memastikan masyarakat merasa aman dan terlindungi. Instruksi Komisi 3 agar penghentian perkara dilakukan berdasarkan alasan pembenar—melindungi harta benda dan nyawa—menjadi preseden penting. Pesan yang dikirimkan jelas: aparat hukum harus berani membuat keputusan yang berpihak pada kebenaran materiil dan bukan hanya formalitas berkas.

Aspek psikologis korban dalam kasus pembelaan diri juga sangat penting. Ketika Hogi melihat istrinya terancam oleh sayatan cutter, adrenalin dan insting protektif bekerja secara spontan. Menuntut Hogi untuk mengejar pelaku dengan “sopan dan hati-hati” agar tidak terjadi kecelakaan adalah logika yang terbalik. Pelaku kejahatan jalanan sudah mengambil risiko maut secara sadar ketika melakukan aksinya. Kematian mereka akibat tindakan sendiri adalah konsekuensi logis dari tindakan kriminal, bukan tanggung jawab korban. Pemahaman ini harus menjadi dasar dalam pelatihan aparat hukum agar tidak terjadi kesalahan prosedural yang merugikan korban.

Kasus ini juga menunjukkan peran prediktif policing—konsep kemampuan aparat hukum untuk memprediksi dampak sosial dari setiap keputusan. Menetapkan korban kejahatan sebagai tersangka akan merusak kepercayaan publik, mengundang kritik sosial, dan berpotensi menimbulkan kekhawatiran massal. Aparat di tingkat wilayah harus menjadi pengambil keputusan strategis yang mampu melihat implikasi sosial, bukan sekadar mengeksekusi hasil pemeriksaan anak buah. Kegagalan dalam prediktif policing akan membuat institusi hukum kehilangan kredibilitas di mata masyarakat.

Transparansi digital dan pengawasan publik semakin memperkuat tuntutan agar aparat bertindak adil. Setiap langkah penyidik dan pimpinan wilayah kini dapat dipantau oleh masyarakat luas melalui rekaman CCTV, laporan media, dan jejaring sosial. Kasus Hogi membuktikan bahwa penegakan hukum yang mekanistis dan terputus dari konteks sosial dapat dipertanyakan legitimasi dan efektivitasnya. Diskresi kepolisian dan kejaksaan harus berlandaskan pada prediksi dampak sosial dan prinsip keadilan substantif.

Fenomena “No Viral, No Justice” yang muncul dari kasus Hogi juga menyoroti pentingnya edukasi hukum bagi masyarakat. Warga kini semakin menyadari hak-hak mereka, termasuk prinsip pembelaan diri dan konsep restoratif justice. Kesadaran ini akan mendorong masyarakat untuk aktif memantau tindakan aparat dan menuntut pertanggungjawaban jika terjadi penyalahgunaan kekuasaan. DPR, melalui Komisi 3, menjadi perwakilan suara rakyat yang memastikan bahwa hukum tetap berpihak pada mereka yang membela haknya.

Lebih jauh, kasus ini menjadi momentum bagi institusi kepolisian dan kejaksaan untuk meningkatkan kualitas internal. Pemahaman tentang pembelaan diri, diskresi yang tepat, dan prediktif policing harus menjadi bagian dari pelatihan formal. Aparat yang memahami prinsip-prinsip ini akan mampu menilai kasus secara holistik, mengurangi risiko salah prosedur, dan memastikan bahwa hukum melindungi korban. Kegagalan memahami prinsip-prinsip tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa hukum tidak adil, yang pada akhirnya merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Kasus Hogi Minaya membuktikan bahwa keseimbangan antara kepastian hukum formal dan keadilan substansial bukanlah sekadar idealisme. Ini adalah kebutuhan nyata untuk mencegah normalisasi kriminalitas. Ketika hukum hanya menjadi alat administratif dan prosedural tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan moral, masyarakat akan kehilangan motivasi untuk melaporkan kejahatan atau membantu aparat dalam penegakan hukum. Dampaknya, kriminalitas dapat dianggap risiko hidup yang harus diterima, bukan kejahatan yang harus dihukum.

Keputusan Komisi 3 untuk menutup kasus demi hukum karena alasan pembenar—melindungi harta benda dan nyawa—menjadi preseden penting bagi seluruh aparat di Indonesia. Hal ini menekankan bahwa hukum tidak hanya soal angka, pasal, atau berkas perkara, tetapi soal perlindungan nyata bagi masyarakat. Aparat yang memahami prinsip keadilan substantif akan mampu menegakkan hukum dengan bijak, transparan, dan berpihak pada korban, sehingga legitimasi institusi hukum tetap terjaga.

Kasus Hogi juga membuka diskusi lebih luas mengenai Restorative Justice. RJ memiliki peran penting jika digunakan dengan benar: untuk memulihkan korban dan pelaku yang mengakui kesalahan. Namun, ketika digunakan untuk memeras korban atau menempatkan mereka dalam posisi bersalah, RJ menjadi distorsi hukum. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Restorative justice harus selalu diimbangi dengan prinsip keadilan substantif, bukan sekadar formalitas administratif.

Akhirnya, kasus Hogi Minaya mengingatkan semua pihak bahwa penegakan hukum adalah soal keseimbangan antara prosedur dan moral. Aparat hukum harus mampu menilai konteks sosial, kondisi psikologis korban, dan risiko dari setiap tindakan. DPR, melalui Komisi 3, telah menunjukkan peran pengawasan legislatif yang efektif untuk menjaga agar hukum tetap berpihak pada keadilan, bukan hanya kepastian formal. Keputusan menutup perkara demi hukum adalah langkah strategis untuk memperkuat integritas institusi hukum dan memastikan bahwa korban mendapat perlindungan nyata.

Kasus ini menegaskan bahwa keadilan substantif adalah kunci untuk mencegah normalisasi kriminalitas. Hukum tidak bisa direduksi menjadi prosedur semata, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata yang melindungi masyarakat. Aparat hukum yang mengabaikan konteks sosial dan moral akan kehilangan legitimasi, sementara masyarakat yang memahami hak-haknya akan lebih kritis dan waspada. Fenomena ini menandai era baru dalam penegakan hukum di Indonesia, di mana kepastian hukum formal harus berjalan seiring dengan keadilan substantif yang nyata di lapangan.

Dengan demikian, kasus Hogi Minaya bukan sekadar peristiwa kriminal, tetapi pelajaran nasional tentang arah penegakan hukum di Indonesia. Ia menjadi titik refleksi penting bagi aparat penegak hukum, legislatif, dan publik tentang bagaimana hukum harus berpihak pada korban, mempertimbangkan konteks sosial, dan mengedepankan keadilan substantif. Keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan nyata bukan lagi pilihan, tetapi keharusan untuk mencegah ketidakadilan dan normalisasi kriminalitas di masyarakat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel