Ads

Kedaulatan yang Dipersempit: Saat Hak Memilih Berubah Jadi Hak Menonton

Kedaulatan yang Dipersempit: Saat Hak Memilih Berubah Jadi Hak Menonton

Oleh Akang Marta



Dalam demokrasi, kedaulatan bukan sekadar istilah di buku konstitusi. Ia hidup melalui tindakan paling sederhana namun paling menentukan: memilih. Ketika rakyat datang ke bilik suara, sesungguhnya mereka sedang menjalankan kekuasaan tertinggi yang dimiliki sebagai warga negara. Memilih langsung pemimpin daerah bukan hanya rutinitas lima tahunan, melainkan cara rakyat memberi penilaian politik. Lewat pilihan itu, rakyat bisa “menghukum” pemimpin yang gagal, atau “mengapresiasi” mereka yang bekerja dengan baik. Jika mekanisme ini dicabut dan digeser ke DPRD, maka kedaulatan rakyat ikut dipersempit. Rakyat tak lagi menjadi penentu, melainkan sekadar penonton.

Pemilihan langsung memberi hubungan emosional dan politik antara warga dan pemimpinnya. Kepala daerah sadar bahwa nasib jabatannya bergantung pada suara masyarakat. Jika kebijakan buruk, pelayanan amburadul, atau janji tak ditepati, rakyat punya alat koreksi: tidak memilih kembali. Di sinilah kontrak politik bekerja. Ia bukan kontrak tertulis, tetapi kesepakatan moral antara pemimpin dan yang dipimpin. Rakyat memberikan mandat, dan pemimpin wajib mempertanggungjawabkannya melalui kinerja.

Namun, ketika pemilihan diserahkan kepada DPRD, logika itu berubah. Hubungan langsung antara rakyat dan kepala daerah terputus. Pemimpin tidak lagi berdiri di hadapan jutaan warga, tetapi di hadapan segelintir elite politik. Mekanisme evaluasi pun bergeser. Yang menentukan nasib jabatan bukan lagi kepuasan masyarakat, melainkan kepentingan partai, fraksi, dan negosiasi politik. Dalam posisi seperti ini, rakyat kehilangan peran sebagai hakim, sementara elite menjadi juri tunggal.

Kedaulatan sejatinya adalah kemampuan rakyat mengendalikan arah kekuasaan. Pemilihan langsung memungkinkan kontrol itu berjalan secara nyata. Rakyat bukan hanya memilih di awal, tetapi juga mengingat sepanjang masa jabatan. Setiap kebijakan, program, dan sikap pemimpin menjadi catatan politik yang kelak dipertanggungjawabkan di bilik suara. Itulah sebabnya pemilihan langsung bersifat mendidik. Ia mengajarkan bahwa kekuasaan tidak datang dari langit, tetapi dari rakyat, dan bisa ditarik kembali oleh rakyat.

Jika Pilkada dilakukan lewat DPRD, kontrol itu menjadi tidak langsung dan kabur. Rakyat tidak bisa lagi secara langsung menghukum pemimpin yang gagal. Ketidakpuasan publik harus melewati lapisan elite politik yang memiliki kepentingan sendiri. Suara warga bisa tenggelam dalam kompromi, koalisi, dan transaksi. Pada titik ini, kedaulatan rakyat berubah dari kekuasaan nyata menjadi simbol semata.

Lebih jauh, pemilihan oleh DPRD menggeser orientasi loyalitas kepala daerah. Dalam sistem langsung, pemimpin sadar bahwa kontrak politik utamanya adalah dengan warga. Mereka harus turun ke masyarakat, mendengar keluhan, dan menjaga kepercayaan publik. Sebaliknya, dalam sistem DPRD, kontrak politik cenderung bergeser ke struktur partai. Kepala daerah lebih sibuk menjaga hubungan dengan pimpinan partai, ketua umum, atau elite koalisi dibanding membangun kedekatan dengan rakyat.

Akibatnya, arah kebijakan pun bisa berubah. Program tidak lagi murni menjawab kebutuhan masyarakat, tetapi juga melayani kepentingan politik internal. Keputusan strategis rawan dipengaruhi oleh kompromi elite, bukan aspirasi warga. Rakyat berada di posisi pasif: menerima, bukan menentukan. Dalam bahasa sederhana, rakyat tidak lagi memegang setir, hanya duduk di kursi penumpang.

Padahal, demokrasi hidup dari partisipasi, bukan dari delegasi total. Ketika rakyat hanya diberi peran menonton, demokrasi kehilangan rohnya. Pemilihan langsung memberi rasa memiliki terhadap pemerintahan daerah. Masyarakat merasa ikut melahirkan pemimpin, sehingga ada dorongan untuk mengawasi, mengkritik, bahkan membela jika diperlukan. Jika pemimpin lahir dari ruang DPRD, jarak psikologis itu melebar. Pemerintahan terasa jauh, dingin, dan elitis.

Sering dikatakan bahwa pemilihan langsung mahal, penuh konflik, dan melelahkan. Itu benar dalam batas tertentu. Tetapi solusi atas masalah demokrasi bukanlah memotong demokrasi itu sendiri. Yang perlu diperbaiki adalah kualitasnya: pendidikan politik, transparansi, penegakan hukum, serta etika kekuasaan. Demokrasi yang sehat tidak lahir dari pengurangan hak, melainkan dari penguatan kesadaran warga.

Memilih langsung bukan hanya hak, tetapi mekanisme koreksi sosial. Ia adalah cara rakyat menyampaikan pesan paling jujur kepada penguasa. Tanpa perlu teriak di jalan, rakyat cukup mencoblos untuk berkata: “Kami percaya,” atau “Kami menolak.” Ketika hak itu diambil, pesan rakyat menjadi samar. Kritik tidak lagi tajam, apresiasi tidak lagi bermakna.

Pada akhirnya, kedaulatan bukan tentang siapa yang duduk di kursi kekuasaan, tetapi siapa yang memegang kendali atas kursi itu. Jika kendali berada di tangan rakyat, demokrasi bernapas. Jika kendali berpindah ke elite, demokrasi hanya menjadi dekorasi.

Karena itu, memilih langsung adalah bentuk paling konkret dari kedaulatan. Ia memungkinkan rakyat menghukum pemimpin yang ingkar dan mengapresiasi yang bekerja. Jika Pilkada dikembalikan ke DPRD, peran itu memudar. Rakyat tidak lagi menjadi pemilik kekuasaan, melainkan penonton dalam panggung politiknya sendiri. Dan ketika rakyat hanya menonton, kedaulatan perlahan kehilangan maknanya.





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel