Ketegangan dan Dinamika Hukum: Dialog Kapolda, Kapolres, dan Kajari Sleman dalam Penerapan KUHP Baru di DPR RI
Ketegangan dan Dinamika Hukum: Dialog Kapolda, Kapolres, dan Kajari Sleman dalam Penerapan KUHP Baru
Oleh Akang Marta
Dalam dunia penegakan hukum, hubungan antara aparat kepolisian dan kejaksaan adalah tulang punggung untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan tepat. Namun, kompleksitas hukum dan ketelitian dalam penerapannya sering kali menjadi sumber perdebatan internal yang sengit, seperti yang terjadi dalam dialog antara Kapolda, Kapolres Sleman, dan Kajari Sleman baru-baru ini. Percakapan ini menyingkap dinamika internal penegakan hukum, pemahaman aparat terhadap KUHP baru, serta tantangan koordinasi antar-lembaga hukum yang seharusnya berjalan sinergis.
Dialog tersebut dimulai dengan nada tegas dari Kapolda kepada Kapolres Sleman. “Kalau ya saya Kapolda, kamu masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke komisi 3, dan saya sudah berhentikan Anda,” ucap Kapolda dengan tegas, menunjukkan ketegangan yang muncul akibat perbedaan pemahaman dalam penerapan hukum. Ucapan ini menjadi pembuka dari rangkaian diskusi yang menyingkap berbagai kekeliruan administratif dan hukum yang terjadi selama proses koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan.
Kapolda kemudian menegaskan pentingnya pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP baru bagi para pejabat kepolisian. Ia menanyakan kepada Kapolres Sleman tentang masa jabatannya. Kapolres menjawab, “1 Januari tahun lalu, Bapak.” Dengan cepat, Kapolda menegaskan, “1 tahun, ya. Siap.” Pertanyaan sederhana ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi pengantar untuk menilai kesiapan Kapolres dalam memahami dan menerapkan hukum yang baru.
Lebih jauh, Kapolda menanyakan apakah sebelum menjadi Kapolres, Kapolres sudah melalui proses asesmen. Kapolres menjawab, “Siap. Pada saat Kapores masih KBP juga sudah asesmen Bapak. Sudah.” Pertanyaan ini menegaskan pentingnya seleksi dan evaluasi internal dalam kepolisian sebelum menempatkan seseorang pada posisi strategis yang memengaruhi jalannya hukum di wilayah hukumnya.
Namun, ketegangan mulai meningkat saat Kapolda menanyakan pemahaman Kapolres mengenai KUHP dan KUHAP terbaru. Kapolda menekankan pentingnya memahami dasar hukum: “Sudah baca belum KUHP dan KUHAP baru? Nomor berapa?” Kapolres menjawab terbata-bata, “Nomor satu… Nomor 1 tahun… 2023.” Kapolda kemudian memperjelas bahwa yang dimaksud adalah KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP Nomor 20 Tahun 2023, yang berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026. Dialog ini menunjukkan bahwa walaupun pejabat hukum telah menempuh pendidikan dan asesmen, pemahaman terhadap peraturan terbaru sering kali masih belum optimal, dan kesalahan administrasi atau koordinasi bisa terjadi jika tidak ada pemahaman yang matang.
Salah satu inti perdebatan muncul ketika Kapolda menanyakan tentang pasal 34 KUHP. Pasal ini sangat penting karena berkaitan dengan konsep pembelaan diri dalam hukum pidana. Kapolda bertanya apakah Kapolres sudah membaca pasal tersebut, dan Kapolres mengaku belum. Kapolda kemudian menekankan, “Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak saya pinjamkan. Saya bawa nih.”
Kapolda kemudian membacakan pasal 34 KUHP dengan rinci:
“Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.”
Penegasan ini bukan sekadar membaca pasal, tetapi juga memberikan pemahaman dasar hukum yang penting bagi setiap aparat. Kapolda menjelaskan bahwa pasal ini bukanlah tindak pidana, melainkan pembenaran hukum bagi tindakan membela diri. Dalam praktik penegakan hukum, kesalahan interpretasi terhadap pasal ini bisa berakibat fatal, baik secara hukum maupun sosial, karena dapat menimbulkan ketidakadilan dalam proses peradilan.
Selain itu, Kapolda menekankan bahwa Kapolres telah salah dalam koordinasi dengan kejaksaan terkait kasus tertentu. Ia menyinggung ketidaktepatan koordinasi dalam prosedur P21, yang merupakan tahap penting dalam proses penuntutan. Kesalahan koordinasi ini, meskipun terkesan administratif, dapat mempengaruhi penegakan hukum secara substansial. Kapolda menekankan bahwa koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan harus berdasarkan pemahaman hukum yang benar, bukan sekadar formalitas.
Dialog ini kemudian menyentuh isu mendasar tentang bagaimana polisi harus menegakkan hukum di lapangan. Kapolda menegaskan, “Anda kok Kapolres sudah embes seperti itu. Bagaimana polisi ke depan?” Pernyataan ini bukan hanya kritik pribadi, tetapi refleksi terhadap sistem hukum yang memerlukan aparat yang mampu menafsirkan dan menerapkan hukum secara tepat. Kapolda menambahkan, jika Kapolres memahami pasal-pasal KUHP dengan benar, hal-hal seperti kesalahan koordinasi bisa dihindari dan proses hukum berjalan lebih lancar.
Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan konteks pasal 34 secara lebih rinci melalui penjelasan pasal. Ia menekankan bahwa alasan pembenaran bagi tindakan membela diri ini memiliki rincian hukum yang harus dipahami. Pembelaan diri bukan hanya soal membela diri sendiri, tetapi juga melindungi orang lain, kehormatan, dan harta benda. Kesalahan dalam memahami pasal ini, seperti yang ditunjukkan oleh Kapolres, menimbulkan risiko penerapan hukum yang tidak tepat, sehingga aparat hukum dituntut untuk selalu memperbarui pengetahuan dan keterampilan mereka.
Dalam konteks hukum pidana, ketelitian semacam ini sangat krusial. Kapolda menekankan bahwa pembelaan diri bukan hanya konsep teoritis, tetapi prinsip yang diakui secara hukum dan harus diterapkan dengan tepat. Kesalahan interpretasi bisa menyebabkan aparat menuntut seseorang yang seharusnya dilindungi hukum, atau sebaliknya, membiarkan pelaku tindak pidana lolos dari pertanggungjawaban. Dengan demikian, pemahaman terhadap pasal-pasal KUHP menjadi fondasi utama bagi setiap penegak hukum.
Kasus ini juga menyingkap pentingnya sinkronisasi antara kepolisian dan kejaksaan. Dalam praktik penegakan hukum, koordinasi yang salah dapat memperlambat proses hukum, menimbulkan kekacauan, dan merugikan pihak yang terlibat. Kapolda menekankan bahwa koordinasi harus didasarkan pada pemahaman yang benar terhadap hukum, bukan sekadar prosedur administratif. Hal ini menegaskan pentingnya profesionalisme dan integritas aparat hukum, baik dalam memahami hukum maupun dalam berinteraksi dengan institusi lain.
Selain itu, dialog ini memperlihatkan pentingnya evaluasi dan pengawasan internal dalam kepolisian. Kapolda secara tegas menunjukkan bahwa pemahaman hukum yang lemah atau koordinasi yang salah tidak bisa dibiarkan. Ia menegaskan bahwa pejabat yang tidak memahami hukum dengan benar akan segera diberhentikan, demi menjaga kredibilitas institusi kepolisian dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi aparat hukum lain. Di era KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026, setiap pejabat kepolisian harus memastikan bahwa mereka memahami setiap pasal dan ketentuan yang relevan dengan tugasnya. Pemahaman ini bukan hanya untuk kepentingan administratif, tetapi untuk menjamin bahwa setiap tindakan aparat sesuai dengan hukum dan prinsip keadilan. Tanpa pemahaman yang memadai, risiko salah langkah hukum meningkat, yang dapat merusak reputasi institusi dan menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat.
Selain aspek hukum, percakapan ini juga menyoroti aspek kepemimpinan dan pengawasan internal. Kapolda menunjukkan bahwa seorang pemimpin harus mampu menilai kesiapan bawahannya dalam memahami dan menerapkan hukum. Ini mencakup kemampuan untuk menilai kesiapan teknis, pemahaman hukum, dan keterampilan koordinasi. Dengan pengawasan yang ketat, kesalahan administratif dan hukum dapat diminimalkan, sehingga penegakan hukum berjalan efektif dan adil.
Percakapan ini, meskipun terdengar keras, sejatinya merupakan bagian dari upaya internal untuk meningkatkan profesionalisme. Teguran dan pengarahan yang diberikan Kapolda adalah bentuk pembelajaran langsung bagi Kapolres dan pejabat lain, untuk memastikan bahwa setiap aparat memiliki kapasitas hukum yang memadai. Hal ini juga menjadi cermin bagi masyarakat bahwa institusi kepolisian serius dalam menegakkan hukum dengan benar, bukan sekadar formalitas.
Dalam kesimpulannya, dialog ini menegaskan beberapa poin penting: pertama, pemahaman KUHP dan KUHAP baru adalah mutlak bagi setiap aparat hukum; kedua, koordinasi antar-lembaga hukum harus didasari pemahaman yang benar dan prosedur yang tepat; ketiga, pembelaan diri diatur secara jelas dalam pasal 34 KUHP, dan setiap kesalahan penerapan bisa berdampak luas; dan keempat, pengawasan internal dan kepemimpinan yang tegas diperlukan untuk memastikan aparat hukum mampu menjalankan tugasnya dengan profesional.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa reformasi hukum, meskipun menghadirkan peraturan yang lebih modern, membutuhkan adaptasi yang cepat dan pemahaman yang mendalam oleh aparat penegak hukum. Tanpa itu, risiko kekacauan hukum, kesalahan koordinasi, dan penegakan hukum yang tidak adil tetap tinggi. Dialog Kapolda, Kapolres, dan Kajari Sleman menjadi bukti nyata bahwa hukum bukan sekadar teori, tetapi praktik yang harus dikuasai dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Dengan demikian, pembelajaran dari kasus ini dapat diambil sebagai pelajaran penting bagi seluruh aparat hukum di Indonesia. Profesionalisme, pemahaman hukum, koordinasi yang tepat, dan kepemimpinan yang tegas adalah fondasi utama bagi penegakan hukum yang adil dan efektif. Dialog internal seperti ini, meskipun tegas dan kadang menimbulkan ketegangan, sejatinya adalah langkah penting untuk memperkuat integritas dan kapabilitas aparat hukum demi kepercayaan publik dan keadilan bagi seluruh warga negara.
.png)