Ads

Ketika Aparat Kehilangan Nurani: Pelajaran dari Kasus Penjual Es dan Bahaya Main Hakim Sendiri

Ketika Aparat Kehilangan Nurani: Pelajaran dari Kasus Penjual Es dan Bahaya Main Hakim Sendiri

Oleh Akang Marta



Dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, publik kembali dikejutkan oleh perilaku oknum aparat terhadap seorang penjual es keliling. Dengan dalih laporan masyarakat, aparat tersebut menghentikan aktivitas si penjual, menuduh produknya terbuat dari bahan berbahaya, bahkan memaksa sang penjual memakan ampas es yang telah diperas menggunakan tangan aparat sendiri. Peristiwa ini bukan sekadar soal prosedur yang keliru, tetapi menyentuh persoalan yang lebih mendasar: hilangnya empati, etika, dan profesionalisme dalam penegakan hukum.

Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah setiap aparat memiliki kompetensi untuk menguji makanan? Tentu tidak. Menguji kandungan pangan bukan pekerjaan sembarangan. Ada standar laboratorium, ahli gizi, dinas kesehatan, dan badan pengawas pangan yang memiliki kewenangan. Aparat keamanan bertugas mengamankan situasi, bukan memvonis secara sepihak. Ketika aparat bertindak di luar kapasitasnya, yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan penyalahgunaan wewenang.

Ironisnya, dalam kasus ini, tuduhan langsung dilontarkan tanpa pembuktian ilmiah. Produk penjual es disebut seperti “spon” dan dianggap berbahaya hanya berdasarkan asumsi visual. Padahal, dalam negara hukum, asas praduga tak bersalah seharusnya dijunjung tinggi. Tidak boleh ada keputusan sebelum bukti diuji oleh pihak yang kompeten.

Lebih menyedihkan lagi, penjual tersebut bukan pelaku kriminal kelas kakap, melainkan rakyat kecil yang mencari nafkah di jalanan. Ia bukan koruptor, bukan bandar narkoba, bukan teroris. Ia hanya penjual es. Tetapi justru kepada kelompok lemah seperti inilah kekuasaan sering diuji—dan sayangnya sering pula disalahgunakan.

Memaksa seseorang memakan barang dagangannya sendiri dalam kondisi terintimidasi adalah tindakan yang tidak manusiawi. Bayangkan jika hal yang sama dilakukan kepada anggota keluarga aparat tersebut. Jika anak, istri, atau saudaranya diperlakukan kasar di depan umum, dipermalukan, dan ditekan secara psikologis, tentu mereka akan merasa tersakiti. Empati semacam ini sering hilang ketika seseorang merasa berada di posisi kuasa.

Padahal, fungsi aparat adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Bukan menakuti, bukan mempermalukan, apalagi main hakim sendiri. Ketika ada laporan dugaan pelanggaran, prosedurnya jelas: amankan lokasi, kumpulkan barang bukti, dokumentasikan, lalu serahkan kepada instansi berwenang seperti dinas kesehatan atau BPOM untuk diuji. Aparat bukan laboratorium berjalan.

Perilaku kasar juga mengandung risiko eskalasi konflik. Untung saja penjual es tersebut bersabar. Namun bagaimana jika korban terpancing emosi dan melawan? Potensi keributan, penganiayaan, bahkan korban jiwa bisa terjadi. Di sinilah pentingnya aparat memahami bahwa pendekatan humanis bukan kelemahan, tetapi kekuatan.

Permintaan maaf memang sudah disampaikan oleh oknum. Namun permintaan maaf tidak menghapus tanggung jawab hukum dan etik. Tanpa proses, publik akan melihat adanya standar ganda: jika korban rakyat kecil, pelanggaran bisa ditoleransi. Stigma ini berbahaya karena merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Oleh sebab itu, Propam Polda Metro Jaya maupun Polisi Militer seharusnya tetap memproses kasus semacam ini secara profesional. Proses internal bukan untuk menghukum semata, melainkan untuk mendidik, memperbaiki, dan menjaga martabat institusi. Tanpa penindakan, kesalahan akan berulang.

Lebih jauh, kasus ini menjadi cermin bahwa kekuasaan tanpa etika akan melahirkan ketakutan, bukan keadilan. Aparat yang profesional seharusnya mampu menempatkan diri sebagai pelindung rakyat, bukan sebagai algojo lapangan. Negara hukum bukan negara emosi.

Dalam masyarakat demokratis, aparat bukan penguasa mutlak. Mereka bekerja atas mandat rakyat. Maka setiap tindakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, moral, dan sosial. Ketika aparat mempermalukan warga di depan umum, sejatinya ia juga mempermalukan institusinya sendiri.

Kasus penjual es ini bukan soal siapa yang salah saja, tetapi soal pembelajaran bersama. Bahwa hukum harus berjalan dengan kepala dingin, bukan tangan kasar. Bahwa kewenangan harus disertai nurani. Dan bahwa rakyat kecil berhak atas perlakuan manusiawi, sama seperti pejabat sekalipun.

Jika aparat ingin dihormati, maka mulailah dengan menghormati rakyat. Jika ingin ditaati, maka tunjukkan keteladanan. Kekuasaan yang besar tanpa kebijaksanaan hanya akan melahirkan ketakutan, bukan kepercayaan.

Di sinilah pentingnya edukasi publik: agar masyarakat tahu haknya, agar aparat tahu batasnya, dan agar negara tetap berdiri di atas prinsip keadilan, bukan arogansi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel