Ketika Ruang Didik Menjadi Ruang Takut: Nasib Guru di Tengah Jerat Hukum Pidana
Ketika Ruang Didik Menjadi Ruang Takut: Nasib Guru di Tengah Jerat Hukum Pidana
Oleh Akang Marta
Pendidikan selalu disebut sebagai fondasi peradaban. Dari ruang kelas yang sederhana, masa depan bangsa dibentuk melalui pengetahuan, etika, dan keteladanan. Namun, ada kegelisahan yang kini merambat di dunia pendidikan: para pendidik tidak lagi merasa aman saat menjalankan tugasnya. Ruang didik perlahan berubah menjadi ruang takut. Guru yang seharusnya berdiri sebagai pembimbing moral, justru berada dalam bayang-bayang ancaman hukum pidana ketika berusaha menegakkan disiplin.
Di tengah semangat membangun generasi unggul, muncul ironi yang menyakitkan. Guru dituntut membentuk karakter, menanamkan adab, serta membimbing perilaku peserta didik agar menjadi manusia berakhlak. Akan tetapi, ketika mereka mengambil tindakan pendisiplinan, batas antara mendidik dan dianggap melakukan kekerasan menjadi sangat tipis. Kesalahan kecil yang lahir dari refleks kepedulian bisa berubah menjadi perkara hukum yang panjang dan melelahkan.
Fenomena ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan cerminan sistem yang belum sepenuhnya adil terhadap dunia pendidikan. Banyak guru, terutama yang berstatus non-tetap, bekerja dengan dedikasi tinggi meskipun imbalan yang diterima jauh dari kata layak. Mereka datang paling pagi, pulang paling sore, menyiapkan bahan ajar, membimbing murid, sekaligus menjadi tempat curhat bagi persoalan pribadi siswa. Namun di sisi lain, posisi mereka sangat rapuh ketika berhadapan dengan hukum.
Dalam praktiknya, guru berada di persimpangan sulit. Jika terlalu tegas, berisiko dipermasalahkan. Jika terlalu lunak, wibawa hilang dan nilai disiplin runtuh. Akibatnya, banyak pendidik memilih diam demi aman, bukan demi benar. Ketika ketakutan lebih dominan daripada idealisme, proses pendidikan kehilangan ruhnya. Sekolah tidak lagi menjadi ruang pembentukan karakter, melainkan sekadar tempat transfer pengetahuan tanpa sentuhan nilai.
Masalah semakin kompleks ketika etika peserta didik juga mengalami pergeseran. Di era keterbukaan informasi, anak-anak terpapar berbagai perilaku tanpa filter. Tidak jarang muncul sikap melawan, berkata kasar, bahkan merendahkan guru. Ironisnya, ketika pendidik mencoba meluruskan, justru mereka yang sering menjadi sasaran pelaporan. Hukum tampak lebih cepat bergerak terhadap guru dibanding membenahi akar persoalan moral.
Padahal, fungsi guru bukan hanya mengajar, tetapi mendidik. Mengajar berkaitan dengan ilmu, sedangkan mendidik berkaitan dengan karakter. Dalam proses mendidik, tentu ada teguran, pembatasan, bahkan tindakan korektif. Jika semua bentuk koreksi dipahami sebagai kekerasan tanpa melihat konteks, maka pendidikan kehilangan alat utamanya: pembinaan. Anak tumbuh tanpa batas yang jelas antara benar dan salah.
Keadaan ini menimbulkan kegamangan kolektif. Banyak guru merasa berjalan di ladang ranjau. Setiap kata bisa disalahartikan, setiap tindakan bisa dipersoalkan. Kondisi psikologis seperti ini tidak sehat bagi dunia pendidikan. Guru yang seharusnya fokus pada kualitas pengajaran, justru sibuk menjaga diri agar tidak tersandung masalah hukum.
Persoalan lain yang tak kalah penting adalah kesejahteraan. Banyak pendidik bekerja dalam keterbatasan ekonomi, namun tetap bertahan karena panggilan nurani. Mereka mengorbankan waktu, tenaga, bahkan perasaan demi mencerdaskan anak bangsa. Namun ketika terjadi persoalan hukum, mereka sering berjuang sendirian. Dukungan institusi, perlindungan hukum, dan pendampingan sering kali minim.
Dalam kerangka negara hukum, tentu semua warga setara di hadapan hukum. Namun keadilan bukan hanya soal aturan tertulis, melainkan juga soal kebijaksanaan dalam membaca konteks. Guru yang berniat mendidik tentu berbeda dengan pelaku kekerasan yang bermaksud menyakiti. Di sinilah pentingnya perspektif yang adil: membedakan antara tindakan pendisiplinan dan kekerasan yang sesungguhnya.
Jika negara ingin membangun generasi emas, maka pendidik harus ditempatkan sebagai subjek utama, bukan objek ketakutan. Perlindungan hukum bagi guru bukan berarti membiarkan kekerasan, tetapi memastikan bahwa proses pendidikan tidak dimatikan oleh ketakutan. Regulasi harus mampu melindungi anak sekaligus menjaga martabat guru sebagai pendidik.
Selain regulasi, perlu dibangun budaya dialog di sekolah. Masalah disiplin tidak bisa diselesaikan hanya dengan hukuman atau laporan hukum. Harus ada komunikasi antara guru, orang tua, dan lembaga pendidikan. Ketika terjadi persoalan, pendekatan pembinaan seharusnya menjadi pilihan utama, bukan kriminalisasi. Pendidikan pada hakikatnya adalah proses memanusiakan manusia, bukan mempercepat konflik.
Pendidikan juga membutuhkan keberanian moral. Guru harus berani mendidik, dan negara harus berani melindungi. Tanpa keberanian itu, sekolah akan dipenuhi kepura-puraan: guru berpura-pura mengajar, siswa berpura-pura patuh, dan sistem berpura-pura berjalan. Di balik itu, karakter bangsa justru melemah.
Martabat guru adalah martabat bangsa. Ketika guru diperlakukan sewenang-wenang, yang runtuh bukan hanya individu, tetapi juga kepercayaan terhadap sistem pendidikan. Anak-anak akan melihat bahwa menjadi guru bukan profesi terhormat, melainkan profesi penuh risiko. Jika hal ini terus dibiarkan, siapa lagi yang mau mengabdikan diri di dunia pendidikan?
Lebih jauh, pendidikan bukan hanya urusan sekolah, melainkan urusan sosial. Masyarakat, orang tua, dan negara harus berdiri di barisan yang sama: membentuk generasi beradab. Guru tidak boleh dibiarkan sendirian menghadapi perubahan zaman yang begitu cepat. Mereka membutuhkan kepastian hukum, dukungan moral, serta penghargaan yang layak.
Ke depan, reformasi pendidikan tidak cukup hanya berbicara tentang kurikulum dan teknologi. Yang lebih penting adalah keberpihakan pada manusia yang menjalankannya. Tanpa guru yang merasa aman, nyaman, dan dihargai, semua program hanya akan menjadi slogan.
Ruang kelas seharusnya menjadi tempat tumbuhnya keberanian, bukan ketakutan. Guru harus kembali menjadi figur yang digugu dan ditiru, bukan dibayangi ancaman pidana setiap kali mendidik. Jika pendidikan ingin melahirkan generasi kuat, maka pendidiknya pun harus dilindungi secara adil dan bermartabat.
Pada akhirnya, masa depan bangsa tidak lahir dari gedung megah atau angka statistik, tetapi dari tangan-tangan guru yang tulus membimbing. Menjaga martabat mereka berarti menjaga arah peradaban. Ketika guru merasa aman untuk mendidik, di situlah pendidikan benar-benar hidup, dan di sanalah harapan bangsa bertumbuh dengan kokoh.
