Ads

Kontroversi Kewenangan Non-Struktural dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Kontroversi Kewenangan Non-Struktural dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Oleh Akang Marta



Menempatkan persoalan ini dalam kerangka hukum administrasi negara yang menekankan asas legalitas dan kejelasan kewenangan. Setiap orang yang terlibat dalam aktivitas pemerintahan harus memiliki dasar hukum yang dapat dibuktikan secara formal, seperti keputusan kepala daerah atau regulasi turunan. Tanpa adanya dokumen pengangkatan yang jelas, posisi seseorang hanya bersifat personal, bukan institusional. Dalam hukum, kewenangan tidak boleh lahir dari kebiasaan atau kedekatan, melainkan dari aturan tertulis. Karena itu, tuntutan publik agar status dan dasar hukum suatu peran dijelaskan merupakan bagian dari kontrol konstitusional warga negara.

Mengkaji hubungan antara pejabat non-struktural dan aparatur sipil negara. Secara normatif, ASN hanya tunduk pada perintah pejabat yang memiliki kewenangan hierarkis sesuai peraturan perundang-undangan. Jika pihak tanpa jabatan struktural memberi instruksi, meminta data, atau menekan ASN, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Tindakan seperti itu dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan pengaruh atau abuse of influence. Dalam sistem hukum, pengaruh pribadi tidak boleh menggantikan mandat formal. Negara menuntut birokrasi bekerja berdasarkan sistem, bukan rasa takut atau kedekatan kekuasaan.

Menilai aspek prosedural dalam klarifikasi dan penyelesaian konflik. Klarifikasi terhadap persoalan kepegawaian seharusnya dilakukan melalui mekanisme resmi, terbuka, dan proporsional. Pertemuan yang berlangsung dengan tekanan psikologis, pembatasan komunikasi, atau nada emosional tidak memenuhi prinsip due process of law. Hukum menuntut adanya ruang pembelaan, transparansi, dan dokumentasi administratif yang sah. Setiap tindakan yang memengaruhi hak seseorang harus dapat diuji secara objektif. Jika prosedur dilanggar, maka substansi keputusannya pun berpotensi cacat hukum.

Membahas dimensi etika pemerintahan dan potensi implikasi hukum. Etika publik menuntut pejabat maupun pihak yang berada di sekitar kekuasaan untuk bersikap profesional, tidak intimidatif, dan tidak arogan. Tekanan verbal, pengendalian opini, atau pembungkaman kritik dapat bersinggungan dengan prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Dalam perspektif hukum, kekuasaan yang dijalankan tanpa batas kewenangan dapat memicu konflik sosial dan delegitimasi pemerintahan. Birokrasi yang sehat lahir dari rasa aman, bukan ketakutan. Oleh karena itu, etika dan hukum harus berjalan beriringan dalam setiap tindakan pemerintahan.

Menegaskan pentingnya akuntabilitas dan pengawasan publik. Masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan, mengawasi, dan menilai setiap praktik yang menyentuh kepentingan pemerintahan daerah. Kritik bukanlah ancaman, melainkan instrumen demokrasi untuk menjaga agar kekuasaan tidak menyimpang. Pemerintah daerah wajib memastikan setiap peran, biaya, dan kewenangan memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat diuji. Tanpa transparansi, kepercayaan publik akan terus terkikis. Pada akhirnya, tata kelola yang baik hanya dapat terwujud jika hukum, prosedur, dan etika dijalankan secara konsisten dan terbuka.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel