Ads

Mengurai Skandal Pengelolaan Dana Pendidikan Nonformal di Daerah Pesisir

Mengurai Skandal Pengelolaan Dana Pendidikan Nonformal di Daerah Pesisir

Oleh Akang Marta


Penetapan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2023 menjadi perhatian serius publik. Peristiwa ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga cerminan tantangan tata kelola pendidikan nonformal di daerah. PKBM selama ini dikenal sebagai ruang alternatif bagi masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan, khususnya bagi mereka yang tidak terjangkau sistem formal. Ketika dana yang seharusnya menopang misi sosial tersebut justru disalahgunakan, maka dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melukai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

PKBM memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Melalui program keaksaraan, kesetaraan, kursus keterampilan, hingga pemberdayaan masyarakat, lembaga ini menjadi jembatan bagi warga untuk memperbaiki taraf hidup. Oleh karena itu, pengelolaan bantuan pemerintah di sektor ini semestinya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada manfaat publik. Dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PKBM menunjukkan bahwa masih terdapat celah besar dalam sistem pengawasan dan manajemen yang perlu segera dibenahi.

Kasus yang mencuat di Indramayu memperlihatkan bagaimana dana publik yang dialokasikan untuk tujuan mulia bisa berubah arah ketika integritas pengelola melemah. Bantuan yang seharusnya dipakai untuk kegiatan belajar, pengadaan sarana, peningkatan kompetensi tutor, serta operasional lembaga, justru diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Situasi ini memperlihatkan bahwa persoalan korupsi bukan hanya terjadi di proyek-proyek besar infrastruktur, tetapi juga dapat menyusup ke sektor sosial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat kecil.

Penetapan tersangka menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum berupaya menegakkan keadilan dan memastikan penggunaan anggaran negara sesuai aturan. Namun, penindakan saja tidak cukup. Kasus ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola bantuan pendidikan nonformal. Pemerintah daerah, pengelola PKBM, dan masyarakat perlu duduk bersama membangun sistem yang lebih kuat agar penyimpangan serupa tidak terulang di masa depan.

Salah satu persoalan mendasar dalam pengelolaan bantuan PKBM adalah lemahnya sistem pengawasan. Banyak lembaga yang masih bergantung pada laporan administratif tanpa verifikasi lapangan yang memadai. Ketika laporan hanya menjadi formalitas, peluang manipulasi data semakin terbuka. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme pengawasan berbasis partisipasi, di mana masyarakat sekitar, tutor, dan peserta didik turut dilibatkan dalam memantau penggunaan dana.

Transparansi juga menjadi kunci utama. Setiap bantuan yang diterima PKBM seharusnya diumumkan secara terbuka, baik jumlah maupun peruntukannya. Informasi ini dapat ditempel di papan pengumuman, disampaikan dalam forum warga, atau melalui media lokal. Dengan demikian, publik memiliki akses untuk mengetahui apakah dana tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan. Keterbukaan semacam ini akan mempersempit ruang bagi praktik penyimpangan.

Selain itu, peningkatan kapasitas pengelola PKBM juga sangat penting. Tidak semua pengelola memiliki latar belakang manajerial atau pemahaman keuangan yang memadai. Akibatnya, pengelolaan anggaran sering kali tidak sesuai standar. Pemerintah daerah perlu menyediakan pelatihan khusus tentang tata kelola keuangan, pelaporan, dan etika pengelolaan dana publik. Dengan kompetensi yang lebih baik, risiko kesalahan, baik disengaja maupun tidak, dapat ditekan.

Kasus di Indramayu juga memperlihatkan bahwa korupsi berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan. Ketika dana disalahgunakan, kegiatan belajar menjadi terbatas, sarana prasarana tidak memadai, dan motivasi tutor menurun. Pada akhirnya, peserta didik yang menjadi korban. Mereka kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak, padahal PKBM hadir untuk menjangkau kelompok yang sering terpinggirkan.

Dari sisi sosial, peristiwa ini bisa memunculkan skeptisisme masyarakat terhadap program pemerintah. Ketika bantuan tidak sampai pada sasaran, kepercayaan publik menurun. Masyarakat bisa menjadi apatis dan enggan terlibat dalam kegiatan pendidikan nonformal. Padahal, keberhasilan PKBM sangat bergantung pada partisipasi aktif warga. Oleh karena itu, pemulihan kepercayaan menjadi agenda penting setelah terungkapnya kasus ini.

Penegakan hukum harus dibarengi dengan upaya perbaikan sistem. Proses hukum yang transparan akan menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan dana publik. Namun, lebih dari itu, hasil penanganan kasus perlu dijadikan bahan pembelajaran. Regulasi, prosedur, dan mekanisme pengawasan harus diperbaiki agar lebih adaptif terhadap risiko korupsi di tingkat lokal.

Di era digital, pemanfaatan teknologi juga dapat menjadi solusi. Sistem pelaporan keuangan berbasis daring memungkinkan monitoring real-time terhadap penggunaan dana. Dengan aplikasi yang terintegrasi, pemerintah dapat memantau transaksi, kegiatan, dan output PKBM secara lebih akurat. Teknologi bukan jaminan mutlak, tetapi dapat membantu meminimalkan celah manipulasi data.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan bantuan PKBM di Indramayu juga mengingatkan bahwa pendidikan bukan hanya soal kurikulum, tetapi juga soal tata kelola. Tanpa manajemen yang baik, tujuan pendidikan akan sulit tercapai. Oleh karena itu, integritas harus menjadi nilai utama dalam setiap program yang menggunakan dana publik. Setiap rupiah yang dialokasikan adalah amanah masyarakat yang wajib dipertanggungjawabkan.

Ke depan, sinergi antar pihak menjadi sangat penting. Pemerintah daerah perlu memperkuat pengawasan, pengelola PKBM harus meningkatkan profesionalisme, dan masyarakat harus berani bersuara ketika menemukan kejanggalan. Media lokal dan akademisi juga dapat berperan sebagai pengawas independen yang mendorong transparansi. Dengan kolaborasi semacam ini, pengelolaan pendidikan nonformal bisa berjalan lebih sehat.

Pada akhirnya, kasus ini bukan hanya tentang satu tersangka, tetapi tentang bagaimana sistem diuji oleh godaan penyimpangan. Pendidikan nonformal seharusnya menjadi ruang pemberdayaan, bukan ladang kepentingan pribadi. Momentum penanganan perkara ini harus dimanfaatkan untuk melakukan reformasi tata kelola bantuan PKBM secara menyeluruh.

Dengan pembenahan yang konsisten, PKBM dapat kembali pada khitahnya sebagai pusat pembelajaran masyarakat. Kepercayaan publik bisa dipulihkan, dan dana negara benar-benar digunakan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Peristiwa di Indramayu hendaknya menjadi pelajaran penting bahwa integritas, transparansi, dan pengawasan bukan pilihan, melainkan keharusan dalam setiap program pembangunan, khususnya di sektor pendidikan yang menyentuh langsung masa depan generasi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel