Ads

Negara, Kekerasan Simbolik, dan Erosi Keamanan Sipil: Analisis Yuridis-Sosiopolitik atas Fenomena Teror terhadap Aktivis dan Influencer di Indonesia

Negara, Kekerasan Simbolik, dan Erosi Keamanan Sipil: Analisis Yuridis-Sosiopolitik atas Fenomena Teror terhadap Aktivis dan Influencer di Indonesia

Akang Marta



Artikel ini menganalisis fenomena eskalasi teror terhadap aktivis, akademisi, dan influencer kritis di Indonesia sebagai bentuk ancaman terhadap demokrasi dan hak asasi manusia. Dengan mengambil fokus pada kasus-kasus seperti intimidasi terhadap Zainal Arifin Mukhtar dan serangan simbolik terhadap institusi media, kajian ini menelaah sejauh mana negara memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk memberikan rasa aman (right to feel safe). Melalui pendekatan teori negara hukum dan sosiologi kekuasaan, artikel ini berargumen bahwa kegagalan negara dalam mengungkap pelaku teror, di tengah ketersediaan teknologi surveilans yang canggih, menciptakan persepsi publik mengenai adanya pembiaran sistemik atau keterlibatan aktor negara (state-sponsored terrorism). Analisis ini juga memperingatkan tentang "siklus kekuasaan," di mana preseden pembiaran kekerasan hari ini berpotensi menjadi bumerang bagi pemegang kekuasaan di masa depan.

Keamanan Sipil sebagai Kontrak Sosial

Dalam tradisi pemikiran Thomas Hobbes hingga John Locke, fungsi paling fundamental dari keberadaan negara adalah perlindungan terhadap nyawa dan keamanan warga negaranya. Kontrak sosial menyerahkan sebagian kebebasan individu kepada negara dengan imbalan jaminan keamanan. Namun, memasuki tahun 2026, tatanan ini mengalami keretakan yang signifikan di Indonesia. Munculnya pola teror yang sistematis terhadap individu-individu yang vokal di ruang publik—mulai dari akademisi seperti Zainal Arifin Mukhtar hingga serangan terhadap kantor media—menunjukkan bahwa "rasa aman" kini menjadi komoditas yang bersifat selektif.

Teror yang terjadi bukan lagi sekadar kriminalitas biasa, melainkan kekerasan simbolik yang bertujuan untuk menciptakan efek jera (chilling effect) bagi masyarakat luas. Ketika negara, melalui aparat penegak hukumnya, gagal mengidentifikasi dan menghukum pelaku di balik aksi-aksi ini, maka legitimasi negara sebagai pelindung rakyat dipertanyakan secara fundamental.

Kewajiban Konstitusional dan Doktrin Due Diligence Negara

Konstitusi Indonesia secara tegas menjamin perlindungan bagi setiap warga negara. Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.

Hak atas Rasa Aman sebagai Hak Asasi Manusia

Rasa aman bukan sekadar absennya serangan fisik, melainkan kondisi psikologis di mana warga negara dapat mengekspresikan pendapat tanpa bayang-bayang intimidasi. Dalam perspektif hukum internasional, negara memiliki kewajiban due diligence (uji tuntas). Kewajiban ini mengharuskan negara tidak hanya untuk menahan diri dari melakukan pelanggaran (kewajiban negatif), tetapi juga secara aktif mencegah, menyelidiki, dan menghukum pelanggaran yang dilakukan oleh aktor non-negara (kewajiban positif).

Paradoks Teknologi dan Kegagalan Investigasi

Satu poin krusial yang diangkat oleh Mahfud MD adalah kontradiksi antara kapabilitas teknologi aparat penegak hukum dengan hasil investigasi di lapangan. Di era digital 2026, institusi kepolisian memiliki akses terhadap teknologi surveilans canggih, mulai dari pelacakan geospasial, analisis big data, hingga pemantauan komunikasi melalui intercept legal. Kegagalan dalam mengungkap pelaku teror "kerah putih" atau serangan siber terhadap aktivis memicu kecurigaan publik yang beralasan. Secara akademis, fenomena ini sering dikaji melalui lensa state omission (pembiaran oleh negara). Jika negara memiliki alat untuk menangkap pelaku namun tidak menggunakannya, maka pembiaran tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk dukungan terselubung terhadap tindakan kriminal tersebut.

Sosiologi Teror: Dari Kekerasan Fisik ke Intimidasi Psikologis

Teror terhadap influencer dan aktivis di Indonesia sering kali menggunakan metode yang sangat personal dan simbolik. Kasus pengiriman kepala babi ke kantor media atau ancaman penangkapan terhadap akademisi tanpa dasar hukum yang jelas adalah bentuk pesan kekuasaan.

Chilling Effect dan Defisit Demokrasi

Tujuan utama dari teror yang tidak terungkap adalah menciptakan ketakutan kolektif. Ketika seorang akademisi sekaliber Zainal Arifin Mukhtar diteror, pesan yang dikirimkan kepada publik adalah: "Jika orang sekaliber dia saja tidak aman, apalagi Anda." Secara sosiopolitik, ini mengakibatkan penarikan diri masyarakat dari partisipasi publik (civic withdrawal). Demokrasi hanya bisa tumbuh jika ada diskursus yang sehat. Namun, jika diskursus tersebut dibalas dengan kepala babi atau ancaman pidana, maka demokrasi akan mengalami malnutrisi dan berakhir pada otoritarianisme terselubung.

Delegitimasi Institusi Penegak Hukum

Pembiaran teror menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi. Dalam teori Procedural Justice, kepatuhan warga terhadap hukum sangat bergantung pada persepsi mereka tentang keadilan prosedur. Jika hukum hanya tajam terhadap kritik namun tumpul terhadap peneror, masyarakat akan mulai mencari "keadilan" mereka sendiri di luar koridor hukum formal, yang berisiko memicu anarkisme.

Teori Siklus Kekuasaan: Pembiaran sebagai Bumerang Politik

Salah satu refleksi mendalam dari Mahfud MD adalah mengenai dinamika sosiologi kekuasaan yang bersifat sirkular. Pemerintah yang berkuasa saat ini tidak akan selamanya memegang kendali atas instrumen negara.

Preseden Hukum yang Berbahaya

Setiap tindakan pembiaran yang dilakukan oleh penguasa hari ini menciptakan preseden hukum. Jika hari ini pemerintah membiarkan kelompok pro-pemerintah melakukan teror terhadap oposisi tanpa hukuman, maka mereka sebenarnya sedang melegitimasi penggunaan kekerasan sebagai instrumen politik. Bahayanya muncul ketika terjadi pergantian kekuasaan. Kelompok yang hari ini diteror mungkin akan memegang kendali besok, dan mereka akan menggunakan preseden yang sama untuk melakukan hal serupa kepada penguasa lama. Secara teoretis, ini dikenal sebagai "instabilitas institusional," di mana aturan hukum tunduk pada kepentingan faksi politik yang dominan.

Etika Politik dan Keberlanjutan Negara Hukum

Negara hukum yang kuat membutuhkan etika politik dari pemegang kekuasaan untuk tidak menggunakan instrumen kekerasan (baik secara langsung maupun melalui pembiaran) demi kepentingan jangka pendek. Perlindungan terhadap aktivis kritis sebenarnya adalah perlindungan terhadap sistem itu sendiri. Kritik adalah mekanisme kontrol kualitas bagi kebijakan pemerintah. Membunuh kritik melalui teror sama saja dengan mematikan sistem navigasi negara, yang lambat laun akan membawa negara pada kegagalan kebijakan yang fatal.

Strategi Pemulihan: Menuju Restorasi Keamanan Sipil

Untuk mengatasi krisis kepercayaan dan rasa aman ini, diperlukan langkah-langkah luar biasa dari institusi negara:

  1. Transparansi Investigasi: Penegak hukum harus memberikan laporan berkala kepada publik mengenai perkembangan kasus-kasus intimidasi aktivis, termasuk penggunaan audit teknologi untuk membuktikan bahwa alat negara telah bekerja maksimal.

  2. Perlindungan Saksi dan Korban yang Independen: Memperkuat lembaga seperti LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) agar tidak berada di bawah bayang-bayang pengaruh politik saat menangani kasus yang melibatkan kepentingan penguasa.

  3. Kecaman Politik secara Eksplisit: Pimpinan tertinggi negara (Presiden) harus secara rutin dan tegas mengecam segala bentuk teror terhadap warga negara, terlepas dari posisi politik korban, untuk menunjukkan bahwa negara tidak mentoleransi kekerasan.

Masa Depan Demokrasi Indonesia

Fenomena teror terhadap aktivis dan influencer di tahun 2026 adalah ujian bagi integritas Indonesia sebagai negara hukum. Kegagalan mengungkap pelaku teror bukan sekadar masalah teknis investigasi, melainkan masalah kemauan politik (political will). Negara memiliki semua perangkat teknologi untuk memberikan rasa aman; yang dibutuhkan adalah kejujuran moral untuk tidak memilah siapa yang layak dilindungi dan siapa yang boleh dibiarkan terintimidasi.

Sebagaimana roda kekuasaan yang selalu berputar, perlindungan terhadap kebebasan sipil hari ini adalah jaminan keamanan bagi semua orang di masa depan. Jika negara terus membiarkan teror berlangsung, maka ia sedang menanam benih-benih kehancuran sistemik yang suatu saat akan menelan para pemegang kekuasaan itu sendiri. Keamanan sipil adalah pondasi demokrasi, dan tanpa itu, negara hanyalah sebuah struktur tanpa jiwa yang dipenuhi oleh ketakutan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel