Ads

Imperialisme Hukum dan Erosi Kedaulatan: Analisis Yuridis Internasional atas Penangkapan Nicholas Maduro oleh Amerika Serikat

 

Imperialisme Hukum dan Erosi Kedaulatan: Analisis Yuridis Internasional atas Penangkapan Nicholas Maduro oleh Amerika Serikat

Akang Marta



Penangkapan Nicholas Maduro, Presiden Venezuela, oleh otoritas Amerika Serikat menandai titik krusial dalam krisis hukum internasional kontemporer. Tindakan ini memicu perdebatan sengit mengenai batas-batas yurisdiksi nasional dan doktrin kedaulatan negara yang telah menjadi fondasi ketatanegaraan dunia sejak Perjanjian Westphalia. Artikel ini menganalisis secara kritis tindakan Amerika Serikat melalui lensa hukum internasional, khususnya terkait asas teritorialitas dan imunitas kepala negara (immunity ratione personae). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dan pendekatan sosiologi hukum internasional, kajian ini berargumen bahwa penegakan hukum domestik secara ekstrateritorial terhadap kepala negara aktif merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip non-intervensi. Artikel ini menyimpulkan bahwa jika tindakan ini tidak mendapat kecaman kolektif dari masyarakat internasional, maka ia akan menjadi preseden destruktif yang melegitimasi invasi kedaulatan oleh negara-negara hegemon terhadap negara kecil, yang pada akhirnya mengancam stabilitas perdamaian dunia.

Pergeseran Paradigma Kedaulatan di Abad 21

Konsep kedaulatan negara (state sovereignty) merupakan prinsip paling fundamental dalam hukum internasional yang menjamin bahwa setiap negara memiliki otoritas eksklusif atas wilayah dan penduduknya. Namun, dinamika geopolitik tahun 2026 menunjukkan adanya kecenderungan "imperialisme hukum" di mana negara-negara besar menggunakan hukum domestik mereka sebagai instrumen untuk melakukan tindakan polisionil di luar batas teritorial mereka.

Peristiwa penangkapan Nicholas Maduro oleh Amerika Serikat bukan hanya sekadar isu penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan transnasional, melainkan sebuah pernyataan kekuasaan yang menantang norma-norma internasional yang ada. Sebagaimana disoroti dalam refleksi Mahfud MD, tindakan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah hukum domestik suatu negara dapat membatalkan imunitas kedaulatan negara lain? Analisis ini akan membedah risiko-risiko yang muncul ketika yurisdiksi domestik dipaksakan secara global tanpa melalui mekanisme multilateral yang sah.

Asas Teritorialitas dan Batasan Yurisdiksi Pidana

Dalam hukum internasional, yurisdiksi pidana suatu negara secara tradisional dibatasi oleh batas-batas geografisnya. Asas ini, yang dikenal sebagai asas teritorialitas, menegaskan bahwa negara memiliki hak untuk menghukum kejahatan yang terjadi di dalam wilayahnya, namun tidak memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan di wilayah kedaulatan negara lain tanpa izin eksplisit.

Yurisdiksi Ekstrateritorial: Pengecualian atau Pembenaran?

Amerika Serikat sering kali menggunakan prinsip "yurisdiksi efek" (effects doctrine) atau yurisdiksi universal untuk membenarkan pengejaran terhadap pelaku kejahatan di luar negeri. Dalam kasus Maduro, tuduhan terkait narkotika dan terorisme dijadikan dasar untuk menerbitkan surat perintah penangkapan domestik. Namun secara akademis, terdapat perbedaan tajam antara "hak untuk mengadili" (jurisdiction to prescribe) dan "hak untuk memaksakan hukum" (jurisdiction to enforce).

Meskipun sebuah negara merasa memiliki hak untuk mengadili seseorang berdasarkan dampak kejahatan di negaranya, mereka tetap tidak memiliki hak untuk melakukan penegakan hukum fisik (penangkapan) di wilayah negara lain. Melakukan hal tersebut tanpa mandat dari Dewan Keamanan PBB atau perjanjian ekstradisi yang sah adalah pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB mengenai integritas wilayah.

Pelanggaran Prosedur Ekstradisi Internasional

Penangkapan paksa terhadap seorang kepala negara di wilayah asing—atau penculikan legal—mengabaikan seluruh sistem ekstradisi yang telah mapan. Ekstradisi adalah proses kerja sama antar-negara yang menghormati kedaulatan masing-masing. Dengan melakukan penangkapan secara sepihak, Amerika Serikat secara efektif menyatakan bahwa hukum domestiknya berada di atas hukum internasional dan kedaulatan negara lain.

Imunitas Kepala Negara: Perisai yang Retak

Dalam hukum internasional adat (international customary law), seorang kepala negara yang sedang menjabat menikmati imunitas absolut dari yurisdiksi pidana negara lain (immunity ratione personae). Imunitas ini bukan diberikan untuk kepentingan individu, melainkan untuk menjamin kelancaran hubungan internasional dan penghormatan terhadap negara yang ia wakili.

Doktrin Imunitas vs Akuntabilitas

Amerika Serikat berargumen bahwa imunitas tidak berlaku bagi individu yang terlibat dalam kejahatan luar biasa. Namun, secara yuridis, pengecualian imunitas kepala negara biasanya hanya diakui dalam forum peradilan internasional (seperti International Criminal Court/ICC), bukan dalam pengadilan domestik negara lain. Tindakan AS menangkap Maduro dan membawanya ke pengadilan distrik di Amerika merupakan penyimpangan total dari praktik hukum internasional yang lazim.

Risiko Penafsiran Subjektif oleh Negara Hegemon

Jika setiap negara diizinkan untuk mengabaikan imunitas kepala negara lain berdasarkan interpretasi sepihak atas "kejahatan", maka tatanan diplomatik global akan runtuh. Seorang presiden dari negara tertentu dapat ditangkap saat melakukan kunjungan diplomatik atau bahkan diculik dari negaranya sendiri oleh negara yang tidak menyukainya. Ini menciptakan kondisi di mana hukum digunakan sebagai senjata politik (lawfare) untuk melakukan perubahan rezim (regime change).

Preseden Berbahaya bagi Negara-Negara Kecil

Analisis Mahfud MD menekankan pentingnya kecaman internasional untuk mencegah terbentuknya preseden baru. Dalam hukum internasional, praktik negara (state practice) yang dilakukan secara konsisten dan diterima sebagai hukum (opinio juris) dapat berubah menjadi norma baru.

Ancaman terhadap Negara-Negara Berkembang

Jika penangkapan Maduro dibiarkan tanpa sanksi diplomasi atau kecaman dari organisasi internasional (seperti PBB atau OKI), maka negara-negara kuat lainnya—seperti Rusia, China, atau negara-negara Eropa—dapat menggunakan alasan serupa untuk menangkap pemimpin dari negara-negara kecil yang dianggap merugikan kepentingan nasional mereka. Hal ini akan membawa dunia kembali ke era "hukum rimba" di mana kekuatan militer dan ekonomi menentukan validitas hukum.

Kasus Singapura dan Kebakaran Hutan: Sebuah Analogi Teritorial

Pernah ada preseden di mana Singapura melalui Transboundary Haze Pollution Act mencoba menjangkau warga negara Indonesia yang dianggap bertanggung jawab atas polusi asap. Meskipun tujuan perlindungan lingkungannya baik, secara yuridis Indonesia memprotes keras karena tindakan penegakan hukum sepihak di wilayah kedaulatan lain adalah ilegal. Contoh ini menunjukkan bahwa bahkan untuk isu lingkungan hidup pun, penghormatan terhadap batas teritorial adalah harga mati. Dalam kasus Maduro, pelanggarannya jauh lebih berat karena melibatkan simbol kedaulatan tertinggi (Kepala Negara).

Reaksi Global dan Tanggung Jawab Masyarakat Internasional

Masyarakat internasional memiliki kewajiban untuk mempertahankan sistem hukum yang berbasis aturan (rules-based order).

  1. Peran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB): Majelis Umum PBB harus mengeluarkan resolusi yang menegaskan kembali prinsip non-intervensi dan menghormati imunitas diplomatik kepala negara.

  2. Solidaritas Regional: Negara-negara di kawasan Amerika Latin dan blok-blok regional lainnya (termasuk ASEAN) harus melihat peristiwa ini bukan sebagai masalah internal Venezuela, melainkan sebagai ancaman terhadap prinsip kedaulatan semua negara.

  3. Netralitas Hukum: Penegakan hukum internasional harus dilakukan melalui lembaga multilateral (seperti Mahkamah Internasional atau ICC) untuk menjamin objektivitas, bukan melalui agensi domestik negara tunggal (seperti DEA atau FBI).

Menolak Normalisasi Invasi Yuridis

Penangkapan Nicholas Maduro oleh Amerika Serikat adalah sebuah anomali hukum yang sangat berbahaya. Tindakan tersebut telah mengaburkan batas antara penegakan hukum global dengan agresi politik. Kejahatan yang dituduhkan kepada Maduro—betapapun beratnya—harus diselesaikan melalui mekanisme hukum internasional yang sah, bukan melalui tindakan ekstrateritorial yang melanggar kedaulatan negara lain.

Dunia internasional tidak boleh terdiam. Pembiaran terhadap tindakan ini berarti menyetujui berakhirnya era kedaulatan negara dan dimulainya era unipolaritas hukum yang sewenang-wenang. Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi hukum dan kemerdekaan, Indonesia dan negara-negara lain harus berdiri tegak untuk mengecam preseden ini. Kedaulatan adalah benteng terakhir bagi negara-negara kecil dan berkembang untuk melindungi diri dari intervensi kekuatan global. Jika benteng ini runtuh, maka keadilan internasional hanyalah ilusi bagi mereka yang memiliki kekuatan militer terbesar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel