Pilkada di Ujung Timbangan: Hemat Anggaran atau Hemat Demokrasi?
Pilkada di Ujung Timbangan: Hemat Anggaran atau Hemat Demokrasi?
Oleh Akang Marta
Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD kembali beredar di ruang publik. Alasannya terdengar sederhana dan rasional: Pilkada langsung dianggap terlalu mahal. Angkanya tidak kecil, sekitar Rp37 triliun untuk satu siklus Pilkada serentak. Di tengah situasi ekonomi yang menuntut efisiensi, usulan ini sekilas tampak masuk akal. Tapi benarkah penghematan itu untuk kepentingan rakyat, atau justru untuk memudahkan kerja elit politik? Mari kita bedah pelan-pelan dengan akal sehat.
Pertama, kita perlu memahami bahwa Pilkada bukan sekadar urusan teknis memilih gubernur, bupati, atau wali kota. Ia adalah ruang paling nyata bagi rakyat untuk menggunakan kedaulatannya. Di bilik suara, seorang petani memiliki nilai yang sama dengan pejabat, pengusaha, atau politisi. Tidak ada kasta politik di sana. Semua disetarakan oleh satu identitas: warga negara. Ketika mekanisme itu diambil alih DPRD, ruang partisipasi rakyat otomatis menyempit. Rakyat tidak lagi memilih, tetapi hanya menerima hasil pilihan elite.
Hak memilih bukan bonus dari negara, melainkan bagian dari hak dasar warga. Ia lahir dari sejarah panjang perjuangan demokrasi. Jika hak itu dikurangi dengan dalih efisiensi, negara seolah berkata bahwa rakyat cukup dipercaya membayar pajak, tetapi belum tentu dipercaya menentukan pemimpinnya sendiri. Padahal, inti demokrasi justru terletak pada keberanian menyerahkan keputusan kepada publik, meski hasilnya tidak selalu sempurna.
Kedua, soal biaya. Rp37 triliun memang terdengar besar. Namun, kita jarang membandingkannya dengan pos anggaran lain yang nilainya jauh lebih rutin dan berulang. Program-program negara, belanja birokrasi, perjalanan dinas, fasilitas pejabat, hingga proyek yang tidak selalu tepat sasaran juga menelan triliunan rupiah. Mengapa yang pertama kali dikorbankan justru hak politik rakyat? Jika benar ingin hemat, mengapa bukan struktur birokrasi yang dibenahi, gaya hidup kekuasaan yang dipangkas, atau sistem pengadaan yang diperketat?
Pilkada sebetulnya bukan pengeluaran, melainkan investasi demokrasi. Dari proses itu lahir pendidikan politik, kontrol publik, dan keterlibatan warga dalam arah pembangunan daerah. Ketika rakyat ikut memilih, ada rasa memiliki terhadap hasilnya. Mereka bukan sekadar objek kebijakan, tetapi bagian dari proses. Jika pemimpin dipilih di ruang DPRD, jarak emosional antara pemerintah dan masyarakat bisa semakin lebar.
Ketiga, ada soal politik transaksional. Selama ini, politik uang sering dijadikan alasan untuk mengkritik Pilkada langsung. Namun, apakah dengan memindahkannya ke DPRD politik uang akan hilang? Justru sebaliknya, risikonya bisa lebih terkonsentrasi. Lebih mudah “melobi” puluhan anggota dewan daripada meyakinkan jutaan pemilih. Proses menjadi tertutup, negosiasi berlangsung di balik meja, dan publik kehilangan ruang pengawasan.
Dalam skema seperti itu, kepala daerah berpotensi lahir bukan dari kehendak rakyat, tetapi dari kesepakatan elite. Loyalitasnya bisa bergeser: bukan lagi pada warga, melainkan pada partai atau kelompok yang mengantarkannya ke kursi kekuasaan. Kebijakan pun rawan berubah menjadi balas jasa politik, bukan jawaban atas kebutuhan masyarakat.
Keempat, kita tidak bisa melepas konteks sejarah. Indonesia pernah hidup dalam sistem yang sentralistik dan elitis. Reformasi 1998 membuka pintu partisipasi publik yang lebih luas, termasuk lewat Pilkada langsung. Mekanisme ini bukan sekadar teknis, tetapi simbol perubahan: dari politik tertutup ke politik yang bisa diawasi. Mengembalikan Pilkada ke DPRD, dalam banyak hal, terasa seperti memutar jarum jam ke belakang.
Pilkada langsung memang tidak sempurna. Ada konflik, polarisasi, biaya politik tinggi, bahkan manipulasi. Tapi solusi atas masalah demokrasi bukanlah mengurangi demokrasi itu sendiri. Solusinya adalah memperbaiki kualitasnya: memperkuat pengawasan, transparansi dana kampanye, pendidikan politik, serta penegakan hukum yang tegas. Demokrasi tidak menjadi sehat dengan memotong partisipasi, melainkan dengan memperbaiki cara partisipasi itu dijalankan.
Selain itu, Pilkada langsung membuka peluang munculnya figur-figur alternatif. Banyak pemimpin daerah lahir dari kepercayaan publik, bukan semata dari kalkulasi elite partai. Jika pemilihan dikunci di DPRD, kompetisi bisa semakin sempit dan regenerasi kepemimpinan makin elitis. Politik menjadi urusan segelintir orang, bukan ruang bersama.
Pada akhirnya, pertanyaan besarnya bukan hanya soal “mana yang lebih murah”, tetapi “mana yang lebih bermakna”. Apakah kita ingin negara yang hemat secara anggaran, tetapi miskin partisipasi? Ataukah negara yang memberi ruang bagi rakyat untuk menentukan arah daerahnya sendiri, meski penuh dinamika?
Demokrasi memang mahal, ribut, dan melelahkan. Tapi di sanalah nilainya. Ia memberi hak pada rakyat untuk tidak sekadar diperintah, melainkan ikut menentukan. Maka, ketika wacana Pilkada via DPRD kembali muncul, publik perlu waspada dan berpikir jernih. Jangan sampai dalih hemat justru menggerus kedaulatan.
Karena sesungguhnya, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya Rp37 triliun, melainkan suara rakyat itu sendiri.
