Tujuan Hukum, Jembatan Sunyi Timur dan Barat
Tujuan Hukum, Jembatan Sunyi Timur dan Barat
Ketika mengajar penafsiran undang-undang di Australia, satu konsep selalu menjadi kunci pembahasan: purposive interpretation. Pendekatan ini menegaskan bahwa hukum tidak cukup dipahami dari bunyi literal pasal, tetapi harus dibaca melalui tujuan pembentukannya. Apa masalah yang hendak diselesaikan? Nilai apa yang ingin dilindungi? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi inti analisis hukum modern. Bagi sebagian mahasiswa, konsep tersebut terasa baru. Namun bagi santri, nuansanya justru terasa sangat akrab.
Dalam tradisi Islam, maqashid syariah telah lama menjadi kerangka berpikir utama. Ia mengajarkan bahwa teks hukum tidak berdiri sendiri, melainkan mengandung maksud ilahiah yang harus dipahami secara kontekstual. Tujuan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta bukan sekadar daftar normatif, tetapi kompas penafsiran. Membaca hukum berarti berusaha memahami kehendak di balik teks, bukan berhenti pada redaksi semata.
Ketika parlemen diposisikan sebagai pembentuk undang-undang, problem yang muncul sesungguhnya tidak jauh berbeda. Bagaimana memahami intensi pembuat hukum? Apakah kehendak itu bersifat tetap atau dapat berkembang mengikuti konteks? Di sinilah perdebatan tentang original intent, legislative intent, dan judicial interpretation mengemuka dalam tradisi hukum Barat. Hakim dituntut menyeimbangkan teks, tujuan, dan realitas sosial yang terus berubah.
Menariknya, diskursus ini sejatinya merupakan gema panjang dari perdebatan klasik dalam ushul fikih. Perbedaan antara tekstualisme dan kontekstualisme, antara qiyas dan istihsan, atau antara lafaz dan maqashid, telah lama menjadi bagian dari tradisi keilmuan Islam. Dengan kata lain, santri tidak sedang memasuki medan asing. Ia hanya berada di arena dengan istilah yang berbeda dan aktor yang lain.
Kesadaran ini penting. Ia membebaskan santri dari rasa minder epistemologis. Bekal keilmuan yang dibawa dari pesantren bukan beban masa lalu, melainkan modal dialog masa depan. Ketika maqashid syariah bertemu dengan purposive interpretation, yang terjadi bukan benturan, melainkan perjumpaan dua tradisi besar yang sama-sama mencari keadilan melalui tujuan hukum. Di situlah santri menemukan tempatnya: sebagai jembatan sunyi antara Timur dan Barat.
Penulis: Akang Marta
Indramayu Tradisi
