Ads

Wajah Ganda Aktivisme: Ketika Kepedulian Menjelma Menjadi Alat Tekanan

Wajah Ganda Aktivisme: Ketika Kepedulian Menjelma Menjadi Alat Tekanan

Oleh Akang Marta

Di banyak daerah, keberadaan organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat sejatinya dimaksudkan sebagai mitra kritis bagi pemerintah dan penjaga kepentingan publik. Mereka lahir dari semangat partisipasi warga, kontrol sosial, serta upaya memperjuangkan keadilan. Namun dalam praktiknya, idealisme itu tidak selalu berjalan lurus. Di sejumlah wilayah, muncul fenomena yang meresahkan: sekelompok orang mengatasnamakan lembaga atau komunitas sosial, tetapi perilakunya justru menyerupai premanisme. Mereka rajin mencari kesalahan desa, sekolah, atau instansi, bukan untuk memperbaiki, melainkan untuk menekan dan memeras.

Fenomena ini perlahan menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat. Warga mulai menyadari bahwa tidak semua yang membawa bendera “pengawasan” benar-benar berniat membangun. Ada pola yang berulang. Oknum datang ke kantor desa, sekolah, pesantren, bahkan usaha kecil, membawa nada kritis yang keras. Mereka memotret, mencatat, dan menyinggung potensi pelanggaran administrasi. Namun setelah itu, kritik tidak berujung pada rekomendasi atau advokasi, melainkan pada permintaan “uang koordinasi”, “biaya damai”, atau bentuk lain yang bermuara pada keuntungan pribadi.

Dalam situasi seperti ini, istilah kontrol sosial berubah makna. Yang seharusnya menjadi mekanisme perbaikan, justru menjadi alat tekanan. Aparat desa yang seharusnya fokus melayani masyarakat, malah sibuk menghadapi tamu tak diundang yang datang silih berganti. Sekolah dan pondok yang mestinya mendidik, merasa terintimidasi oleh pihak yang mengaku memperjuangkan transparansi, tetapi perilakunya cenderung memanfaatkan ketidaktahuan hukum pengelola lembaga.

Masalahnya bukan pada keberadaan organisasi masyarakat itu sendiri, melainkan pada mentalitas sebagian anggotanya. Banyak di antara oknum tersebut berlatar belakang dunia jalanan: mantan preman, copet, atau pelaku kriminal kecil yang kemudian berganti kostum sosial. Ketika seragam kekerasan ditukar dengan atribut organisasi, pola pikirnya sering kali tidak ikut berubah. Cara menekan tetap sama, hanya kemasannya yang lebih “legal”. Mereka belajar bahwa ancaman laporan, viralitas, dan stigma publik bisa menjadi alat yang lebih efektif daripada kekerasan fisik.

Viralitas di era digital turut memperparah situasi. Dengan ponsel dan jaringan media, kesalahan kecil dapat dibesar-besarkan. Foto sudut bangunan, potongan dokumen, atau cuplikan percakapan bisa disebar untuk menciptakan kesan ada pelanggaran serius. Padahal, sering kali konteksnya tidak utuh. Tekanan moral ini lalu dijadikan pintu masuk untuk negosiasi gelap. Bukan tentang bagaimana memperbaiki kebijakan, tetapi bagaimana masalah itu “tidak diteruskan”.

Akibatnya, masyarakat berada dalam posisi serba salah. Jika menolak, mereka khawatir nama baik lembaga tercemar. Jika mengikuti kemauan oknum, mereka sadar sedang memelihara praktik kotor. Lama-kelamaan, ketakutan menjadi budaya. Aparat desa, kepala sekolah, dan pengelola lembaga lebih memilih “aman” dengan memberi, daripada repot menghadapi proses panjang klarifikasi. Inilah yang membuat premanisme berkedok aktivisme tumbuh subur: ada ruang, ada ketakutan, dan ada keuntungan instan.

Dampak lainnya adalah rusaknya citra organisasi masyarakat yang benar-benar tulus. Banyak komunitas yang bekerja jujur, melakukan pendampingan hukum, advokasi warga miskin, atau pengawasan anggaran secara profesional. Namun ulah segelintir oknum membuat publik curiga. Setiap ada yang datang membawa nama lembaga, masyarakat langsung waspada. Kepercayaan yang seharusnya menjadi modal sosial, justru terkikis karena perilaku yang menyimpang.

Fenomena ini juga memperlihatkan persoalan struktural. Lemahnya literasi hukum di tingkat desa membuat aparat mudah ditekan. Banyak pengelola lembaga tidak memahami prosedur administrasi, hak jawab, atau mekanisme audit yang benar. Ketidaktahuan ini dimanfaatkan oleh oknum yang paham celah. Mereka bicara dengan istilah hukum, peraturan, dan ancaman laporan, meski sering kali tafsirnya keliru atau sengaja dibesar-besarkan.

Selain itu, penegakan hukum yang tidak konsisten membuat efek jera tidak terasa. Selama praktik memeras berkedok pengawasan tidak ditindak tegas, pelaku akan terus bermetamorfosis. Hari ini memakai nama organisasi, besok mengaku wartawan, lusa menjadi perwakilan komunitas. Polanya sama: mendatangi target, mencari celah, menekan, lalu meminta kompensasi. Selama masih ada yang takut dan mau membayar, siklus itu akan berulang.

Padahal, esensi pengawasan publik adalah edukasi dan perbaikan. Jika ditemukan kesalahan, seharusnya ada dialog, rekomendasi, serta pendampingan agar lembaga bisa berbenah. Kritik yang sehat tidak lahir dari ancaman, melainkan dari argumen dan data. Aktivisme yang benar justru menguatkan institusi, bukan melemahkannya secara psikologis maupun finansial.

Karena itu, masyarakat perlu membangun keberanian kolektif. Aparat desa, sekolah, dan lembaga sosial harus saling berbagi informasi. Jika ada oknum yang datang dengan pola tekanan yang sama, jangan dihadapi sendiri. Transparansi internal, dokumentasi yang rapi, serta pemahaman prosedur hukum menjadi tameng penting. Ketika lembaga paham hak dan kewajibannya, ruang intimidasi otomatis menyempit.

Pemerintah daerah juga memiliki peran strategis. Pembinaan terhadap organisasi masyarakat harus diperkuat, bukan sekadar administratif, tetapi juga etik. Verifikasi anggota, program kerja nyata, serta mekanisme pengaduan publik perlu dijalankan secara serius. Organisasi yang hanya ada di papan nama, tanpa kegiatan sosial jelas, seharusnya dievaluasi. Dengan begitu, ruang gerak oknum yang menjadikan lembaga sebagai topeng bisa dibatasi.

Di sisi lain, pendidikan karakter masyarakat menjadi kunci jangka panjang. Selama masih ada anggapan bahwa “cara cepat” lebih menguntungkan, mentalitas memeras akan terus muncul dalam bentuk baru. Budaya malu, integritas, dan kepedulian sosial harus kembali ditegakkan. Aktivisme bukan jalan pintas mencari uang, melainkan jalan panjang memperjuangkan kepentingan publik.

Fenomena premanisme berkedok aktivisme adalah cermin dari pertarungan nilai di tingkat lokal. Di satu sisi ada semangat partisipasi, di sisi lain ada godaan pragmatis. Jika tidak dikendalikan, yang menang bukan keadilan, melainkan ketakutan. Masyarakat akan sibuk menghindari masalah, bukan menyelesaikannya. Lembaga akan fokus bertahan, bukan berkembang.

Pada akhirnya, membangun daerah bukan hanya soal infrastruktur atau kebijakan, tetapi juga soal mentalitas sosial. Ketika kepedulian dijadikan alat tekanan, makna kebersamaan runtuh. Yang dibutuhkan bukan semakin banyak organisasi, melainkan semakin banyak kejujuran. Bukan semakin keras ancaman, tetapi semakin kuat dialog. Jika itu bisa diwujudkan, maka wajah aktivisme akan kembali ke hakikatnya: bukan menakut-nakuti, melainkan menguatkan kehidupan bersama.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel