Ads

Antara Kejahatan Jalanan dan Kelalaian Lalu Lintas: Mengurai Kasus Jambret yang Berakhir di Meja Kejaksaan

Antara Kejahatan Jalanan dan Kelalaian Lalu Lintas: Mengurai Kasus Jambret yang Berakhir di Meja Kejaksaan

Oleh Akang Marta



Kasus kriminal di jalan raya kerap menghadirkan dilema hukum yang tidak sederhana. Di satu sisi ada kejahatan yang merugikan warga, di sisi lain ada rangkaian peristiwa yang bisa berubah menjadi persoalan hukum baru. Itulah yang tergambar dalam kasus jambret di kawasan Jembatan Janti, Sleman, yang berujung bukan hanya pada hilangnya nyawa pelaku, tetapi juga pada penetapan status tersangka terhadap korban. Peristiwa ini membuka ruang diskusi luas tentang batas antara pembelaan diri, reaksi spontan, dan dugaan kelalaian lalu lintas.

Peristiwa bermula pada Sabtu pagi, 26 April 2025. Seorang perempuan bersama suaminya beraktivitas seperti biasa, membeli jajan pasar untuk dikirim ke sebuah hotel di kawasan Babarsari. Keduanya berangkat terpisah, sang istri menggunakan sepeda motor, sementara suami mengendarai mobil. Tanpa disengaja, mereka bertemu di atas Jembatan Janti. Situasi pagi itu normal, lalu lintas cukup ramai, dan tak ada tanda bahwa perjalanan singkat tersebut akan berubah menjadi tragedi.

Saat turun dari jembatan, tiba-tiba sebuah motor mendekat dari sisi kiri. Dalam hitungan detik, tali tas korban dicatut menggunakan alat tajam. Tarikan keras membuat motor korban oleng. Refleks, ia berteriak meminta tolong. Di saat yang sama, sang suami yang berada di jalur kanan mendengar teriakan itu dan melihat langsung pelaku kabur membawa tas berisi dokumen penting.

Reaksi spontan pun terjadi. Naluri melindungi keluarga mendorong sang suami melakukan pengejaran. Bukan untuk melukai, melainkan menghentikan pelaku agar tas bisa kembali. Mobil dipacu mengikuti motor jambret. Beberapa kali mobil berusaha mendekat agar pelaku berhenti, namun jambret justru semakin menambah kecepatan. Situasi di jalan berubah tegang. Yang semula hanya kejahatan jalanan, perlahan menjelma menjadi rangkaian risiko lalu lintas.

Di kawasan dekat mural Bakpia, pelaku naik ke trotoar dengan kecepatan tinggi. Dalam kondisi panik dan tidak seimbang, motor menabrak tembok. Tubuh pelaku terpental ke jalan raya dan tengkurap. Warga sekitar terkejut. Korban jambret yang semula menjadi pihak dirugikan justru menyaksikan akhir tragis dari pengejarnya. Pelaku kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Secara logika awam, peristiwa tersebut terlihat sebagai akibat langsung dari kejahatan jambret. Namun hukum bekerja dengan kacamata berbeda. Polisi tidak hanya melihat siapa yang memulai kejahatan, tetapi juga bagaimana rangkaian peristiwa selanjutnya terjadi. Kasus pun dipisah menjadi dua: tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas.

Untuk perkara jambret, karena pelaku meninggal dunia, penyidikan dihentikan demi hukum melalui SP3. Tidak ada lagi tersangka, tidak ada proses lanjutan. Namun pada sisi lain, kejadian pengejaran dinilai sebagai peristiwa lalu lintas yang berpotensi mengandung unsur kelalaian. Di sinilah posisi korban berubah menjadi rumit.

Sang suami, yang awalnya hanya ingin menolong istrinya, justru ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas. Polisi menilai ada dugaan kurang kehati-hatian dalam berkendara saat pengejaran. Walaupun niatnya menghentikan pelaku, cara yang ditempuh dianggap berisiko dan berkontribusi terhadap kecelakaan fatal.

Bagi keluarga korban, keputusan itu terasa seperti pukulan kedua. Pertama, mereka menjadi korban jambret. Kedua, mereka harus menghadapi proses hukum yang menempatkan mereka sebagai pihak yang dipersoalkan. Secara psikologis, situasi ini menciptakan beban besar: trauma, rasa bersalah, dan ketidakpastian hukum berjalan bersamaan.

Kasus ini memperlihatkan betapa tipis batas antara pembelaan diri dan dugaan kelalaian. Di jalan raya, emosi mudah mengambil alih logika. Ketika seseorang melihat pasangannya menjadi korban, naluri protektif muncul. Namun hukum lalu lintas menuntut pengendara tetap mengutamakan keselamatan, bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk orang lain, termasuk pelaku kejahatan.

Dalam perspektif hukum pidana, niat baik tidak selalu menghapus tanggung jawab. Yang dinilai bukan hanya motif, tetapi juga akibat. Apakah tindakan tersebut dilakukan dengan kehati-hatian? Apakah ada alternatif yang lebih aman, seperti melapor ke polisi daripada mengejar? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi dasar penyidik dalam menetapkan status hukum seseorang.

Untuk meredam ketegangan, aparat mencoba mengedepankan konsep restorative justice. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan, bukan semata penghukuman. Keluarga korban jambret dan keluarga pelaku difasilitasi untuk mediasi. Tujuannya agar ada pemahaman bersama bahwa peristiwa tersebut adalah musibah yang tak diinginkan siapa pun.

Namun praktiknya tidak selalu mulus. Perbedaan sudut pandang, luka emosional, serta tekanan hukum membuat proses damai sering tersendat. Di satu sisi, keluarga pelaku kehilangan anggota keluarga. Di sisi lain, keluarga korban merasa mereka sudah cukup menderita dan tidak sepantasnya lagi dibebani status tersangka.

Kasus ini kemudian berlanjut ke meja kejaksaan. Artinya, negara mengambil alih sepenuhnya penilaian hukum atas peristiwa tersebut. Jaksa menilai berkas, mempertimbangkan unsur kelalaian, sebab-akibat, serta proporsionalitas tindakan pengejaran. Di tahap ini, persoalan bukan lagi soal jambret semata, tetapi soal keselamatan lalu lintas dan tanggung jawab hukum.

Lebih luas, kasus Jembatan Janti menjadi cermin problem sosial di kota-kota besar. Kejahatan jalanan masih terjadi, sementara masyarakat sering bereaksi spontan tanpa panduan yang jelas. Tidak semua orang tahu batas aman saat menghadapi pelaku kriminal. Banyak yang berpikir bahwa mengejar adalah bentuk keberanian, padahal bisa berubah menjadi risiko hukum dan keselamatan.

Karena itu, penting ada edukasi publik. Ketika menjadi korban kejahatan, keselamatan harus tetap prioritas. Dokumentasi, melapor, dan meminta bantuan aparat sering kali lebih aman daripada konfrontasi langsung. Negara juga perlu memastikan respon cepat agar masyarakat tidak merasa harus bertindak sendiri.

Di sisi lain, aparat penegak hukum juga dituntut bijak. Masyarakat yang menjadi korban tidak boleh merasa dikriminalisasi. Penegakan hukum harus mempertimbangkan konteks psikologis dan situasional, bukan hanya teks aturan. Keadilan bukan sekadar mencari kesalahan, tetapi juga memahami realitas manusia di balik peristiwa.

Pada akhirnya, kasus jambret yang berakhir di meja kejaksaan ini bukan hanya soal satu keluarga atau satu pelaku. Ia adalah pelajaran tentang bagaimana kejahatan, emosi, lalu lintas, dan hukum saling bertemu dalam satu titik yang rapuh. Antara kejahatan jalanan dan kelalaian lalu lintas, ada ruang abu-abu yang menuntut kebijaksanaan, empati, dan keberanian untuk menata ulang cara kita memaknai keadilan di jalan raya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel