Dua Kacamata Demokrasi: Saat Suara Rakyat Berhadap-hadapan dengan Narasi Elit
Dua Kacamata Demokrasi: Saat Suara Rakyat Berhadap-hadapan dengan Narasi Elit
Perdebatan tentang wacana pengembalian mekanisme Pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat ke pemilihan melalui DPRD tidak hanya soal teknis politik, tetapi juga soal cara pandang terhadap demokrasi itu sendiri. Di satu sisi berdiri rakyat dengan pengalaman dan kecurigaannya terhadap praktik kekuasaan. Di sisi lain hadir elit dengan bahasa kebijakan yang dibungkus rapi oleh istilah efisiensi dan stabilitas. Pertarungan ini pada dasarnya adalah pertarungan makna: apakah demokrasi milik warga, atau sekadar instrumen yang bisa diatur ulang sesuai kepentingan penguasa.
Bagi rakyat, tujuan utama dari wacana tersebut tidak bisa dilepaskan dari kecemasan akan pelanggengan kekuasaan. Banyak komentar publik menilai bahwa pemilihan melalui DPRD berpotensi memperkuat dinasti politik dan jaringan elite lama. Ketika akses menentukan pemimpin hanya dimiliki segelintir orang di parlemen daerah, maka ruang kompetisi menyempit. Rakyat melihatnya bukan sebagai penghematan, melainkan sebagai cara halus untuk menjaga agar kekuasaan tetap berputar di lingkaran yang sama. Demokrasi pun dipersepsikan sebagai etalase, bukan sebagai mekanisme nyata kedaulatan.
Sebaliknya, wacana elit sering menekankan tujuan efisiensi anggaran negara. Pilkada langsung dianggap mahal, menyita energi, dan memicu konflik horizontal. Dalam bahasa kebijakan, perubahan sistem diklaim akan membuat negara lebih fokus pada pembangunan. Namun, bagi rakyat, narasi ini terasa timpang karena mengabaikan makna politik dari partisipasi. Efisiensi dalam pandangan elit lebih banyak berbicara soal angka, sementara bagi warga, demokrasi berbicara tentang hak dan martabat. Di titik ini, perbedaan tujuan menjadi sangat kontras: rakyat membaca kepentingan kekuasaan, elit menawarkan rasionalitas fiskal.
Dalam aspek metode suap dan politik uang, perbedaan sudut pandang juga mencolok. Publik menilai bahwa menghilangkan Pilkada langsung tidak akan menghapus praktik transaksional, melainkan hanya memindahkan alamatnya. Jika sebelumnya transaksi mungkin terjadi di akar rumput, maka melalui DPRD potensi suap menjadi lebih terkonsentrasi dan tertutup. Lebih mudah menyuap puluhan anggota dewan dibandingkan memengaruhi jutaan pemilih. Dalam pandangan rakyat, risiko korupsi justru semakin sistematis dan senyap.
Sementara itu, argumen elit kerap menyebut bahwa pemilihan lewat DPRD dapat mengurangi gesekan sosial. Kontestasi langsung dianggap rawan konflik, polarisasi, dan biaya politik tinggi. Dengan mekanisme perwakilan, ketegangan di masyarakat disebut bisa ditekan. Namun, kritik publik melihat klaim ini problematis. Konflik bukan semata akibat rakyat memilih, melainkan akibat buruknya etika politik. Menghapus partisipasi bukan menyelesaikan masalah, tetapi menutup ruang transparansi. Ketika proses berlangsung di ruang tertutup, justru publik kehilangan kesempatan mengawasi.
Soal hak pilih, rakyat menempatkannya sebagai hak asasi yang tidak bisa diwakilkan. Memilih pemimpin bukan hanya prosedur, melainkan simbol kedaulatan. Dalam kacamata warga, suara tidak bisa dititipkan kepada lembaga politik tanpa mereduksi maknanya. Hak itu lahir dari perjuangan panjang reformasi dan tidak boleh dicabut dengan alasan teknis. Bagi rakyat, ketika hak memilih dihapus, posisi mereka bergeser dari pemilik negara menjadi penonton dalam rumahnya sendiri.
Elit, sebaliknya, sering mengaitkan pemilihan oleh DPRD dengan sila keempat Pancasila tentang permusyawaratan perwakilan. Argumen ini menempatkan parlemen sebagai representasi rakyat. Namun, publik mempertanyakan substansinya: apakah perwakilan masih bermakna jika partai lebih tunduk pada kepentingan elite ketimbang aspirasi konstituen? Dalam praktik, banyak anggota DPRD lebih loyal pada struktur partai daripada warga yang memilihnya. Karena itu, bagi masyarakat, dalil perwakilan sering kali kehilangan ruh demokratisnya.
Dalam hal output pemimpin, rakyat khawatir sistem DPRD akan melahirkan pemimpin titipan atau boneka partai. Kepala daerah terpilih bukan karena kapasitas dan visi, tetapi karena kompromi politik. Akibatnya, kebijakan cenderung mengikuti kepentingan elit, bukan kebutuhan warga. Rakyat membaca risiko lahirnya pemimpin yang lebih sibuk melayani sponsor politik dibandingkan mengurus pelayanan publik.
Sementara elit meyakini bahwa mekanisme seleksi di DPRD bisa menghasilkan pemimpin yang lebih kompeten dan teruji. Parlemen dianggap mampu menilai kualitas kandidat secara rasional. Namun, publik menilai asumsi ini terlalu ideal. Tanpa reformasi partai dan transparansi, seleksi justru rawan transaksional. Kompetensi bisa dikalahkan oleh kedekatan dan modal politik.
Dalam aspek dampak ekonomi, rakyat melihat bahwa jika demokrasi dipersempit, maka kepentingan publik akan makin tersisih. Ketika pemimpin tidak bergantung pada suara warga, orientasi kebijakan cenderung elitis. Rakyat khawatir pembangunan hanya menguntungkan kelompok tertentu. Sebaliknya, elit mengklaim anggaran yang dihemat dapat dialihkan untuk pembangunan. Tetapi, bagi masyarakat, pembangunan tanpa partisipasi hanya melahirkan proyek, bukan keadilan.
Akhirnya, perbandingan ini menunjukkan bahwa perdebatan Pilkada bukan sekadar soal mekanisme, tetapi soal siapa yang memegang kendali demokrasi. Rakyat memandang demokrasi sebagai ruang hidup kedaulatan, sementara elit sering memaknainya sebagai instrumen kebijakan. Selama jurang perspektif ini tidak dijembatani dengan transparansi dan reformasi politik yang nyata, ketegangan antara suara rakyat dan wacana elit akan terus menjadi pertaruhan besar bagi masa depan demokrasi Indonesia.
