Bara di Bawah Permukaan: Ketika Kebijakan Mengusik Stabilitas Sosial
Bara di Bawah Permukaan: Ketika Kebijakan Mengusik Stabilitas Sosial
Oleh Akang Marta
Wacana mengembalikan mekanisme Pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat ke pemilihan melalui DPRD bukan sekadar isu prosedural. Di baliknya tersimpan dampak sosiologis yang jauh lebih luas. Banyak suara publik membaca kebijakan ini sebagai sinyal penutupan ruang partisipasi. Ketika saluran aspirasi formal dipersempit, energi sosial tidak hilang, tetapi berpindah bentuk. Ia bisa menjelma menjadi ketidakpuasan laten yang sewaktu-waktu meledak. Karena itu, perdebatan ini sesungguhnya bukan hanya soal sistem politik, melainkan juga soal stabilitas bangsa.
Dalam berbagai narasi masyarakat, muncul kekhawatiran tentang eskalasi kemarahan publik jika hak konstitusional dipangkas. Beberapa pihak bahkan menyebut potensi gerakan massa atau bentuk ketidakpatuhan sipil sebagai respons alami ketika negara dianggap tidak lagi mendengar warganya. Ini bukan ancaman kosong, melainkan refleksi dari hukum sosial: semakin sempit ruang bicara, semakin keras suara di luar sistem. Ketika rakyat merasa tak punya kanal resmi, jalanan sering menjadi pilihan terakhir.
Perbandingan dengan pengalaman negara lain kerap muncul sebagai peringatan simbolik. Nepal, misalnya, pernah mengalami instabilitas berkepanjangan akibat krisis kepercayaan terhadap elit politik dan penyempitan ruang partisipasi. Meski konteks Indonesia berbeda, analogi itu digunakan untuk mengingatkan bahwa kemarahan sosial tidak muncul tiba-tiba. Ia tumbuh perlahan dari rasa dipinggirkan, lalu mengeras menjadi perlawanan. Bagi masyarakat, sejarah global memberi pelajaran bahwa mengabaikan suara rakyat selalu berbiaya mahal.
Situasi ini menjadi lebih sensitif karena masyarakat saat ini merasa memikul beban ekonomi yang berat. Kenaikan pajak, mahalnya biaya hidup, serta isu utang negara membuat banyak warga berada dalam tekanan psikologis dan material. Dalam kondisi seperti itu, Pilkada langsung dipandang bukan sekadar agenda politik, tetapi satu-satunya momen simbolik di mana rakyat merasa berdaulat. Saat mencoblos, warga merasa masih punya kendali, meski kecil, atas arah negara.
Ketika “pesta demokrasi” itu hendak dihilangkan, yang hilang bukan hanya prosedur, tetapi juga rasa memiliki terhadap negara. Rakyat tidak lagi merasa menjadi subjek, melainkan objek kebijakan. Dalam psikologi sosial, kehilangan rasa kontrol sering memicu frustrasi kolektif. Frustrasi ini bisa berkembang menjadi sinisme, apatisme, bahkan kemarahan terbuka. Negara yang stabil bukan hanya negara yang kuat secara hukum, tetapi juga yang mampu menjaga kepercayaan emosional warganya.
Narasi publik juga menunjukkan kekhawatiran akan lahirnya ketidakpatuhan sipil dalam bentuk yang lebih halus. Bukan hanya demonstrasi, tetapi juga penurunan partisipasi, penolakan moral terhadap kebijakan, hingga melemahnya legitimasi pemerintah daerah. Kepala daerah yang dipilih DPRD berpotensi tidak mendapatkan “restu psikologis” dari warga. Tanpa legitimasi sosial, kebijakan apa pun mudah dipersepsikan sebagai paksaan, bukan pelayanan.
Selain itu, masyarakat membaca risiko polarisasi baru. Jika sebagian elite memaksakan perubahan sistem, sementara publik merasa dirampas haknya, jarak antara penguasa dan yang dikuasai akan melebar. Politik tidak lagi menjadi ruang dialog, melainkan arena kecurigaan. Dalam jangka panjang, kondisi ini bisa menggerus modal sosial bangsa: rasa percaya, solidaritas, dan kesediaan untuk patuh pada aturan bersama.
Ironisnya, tujuan awal yang diklaim sebagai upaya efisiensi justru berpotensi melahirkan biaya sosial yang jauh lebih mahal. Konflik, ketidakpercayaan, dan instabilitas tidak bisa diukur dengan angka APBN, tetapi dampaknya bisa melumpuhkan pembangunan. Negara mungkin menghemat anggaran Pilkada, tetapi kehilangan energi kolektif rakyat. Padahal, pembangunan tanpa dukungan psikologis masyarakat hanya akan menjadi proyek administratif, bukan gerakan bersama.
Masyarakat juga menilai bahwa pemerintah seharusnya membaca suasana batin publik. Di tengah tekanan ekonomi dan ketidakpastian global, yang dibutuhkan rakyat adalah penguatan partisipasi, bukan penyempitan. Ketika negara justru mengurangi ruang suara, pesan yang diterima publik adalah ketidakpedulian. Dari sinilah muncul persepsi bahwa elite hidup di dunia sendiri, terpisah dari realitas warga sehari-hari.
Pada akhirnya, eskalasi ketidakpuasan bukan ancaman yang datang dari luar, tetapi lahir dari dalam sistem itu sendiri. Ia muncul ketika kebijakan tidak disertai empati sosial. Pilkada langsung bukan hanya mekanisme memilih, melainkan katup pengaman demokrasi. Ia menyalurkan energi politik rakyat secara damai dan teratur. Menutup katup itu sama dengan menumpuk tekanan di ruang yang sempit.
Karena itu, menjaga stabilitas nasional tidak cukup dengan aturan hukum dan aparat, tetapi juga dengan menjaga rasa adil dan dihargai di hati rakyat. Ketika warga merasa suaranya tetap bermakna, kemarahan berubah menjadi partisipasi. Sebaliknya, ketika haknya dipangkas, partisipasi bisa berubah menjadi perlawanan. Di titik inilah, wacana Pilkada harus dibaca bukan hanya sebagai isu teknis, tetapi sebagai pertaruhan besar bagi ketenangan sosial dan masa depan demokrasi Indonesia.
