Ads

Dari Kedaulatan Warga ke Dominasi Partai: Siapa Sebenarnya Pemilik Kekuasaan?

Dari Kedaulatan Warga ke Dominasi Partai: Siapa Sebenarnya Pemilik Kekuasaan?

Oleh Akang Marta


Wacana mengembalikan mekanisme Pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat ke pemilihan melalui DPRD memunculkan satu kegelisahan utama di tengah masyarakat: amputasi hak politik. Demokrasi, dalam pengertian paling dasar, berarti kekuasaan berada di tangan warga negara. Namun, ketika hak memilih kepala daerah hendak ditarik dari rakyat dan diserahkan kepada lembaga perwakilan yang dikendalikan partai, makna demokrasi itu sendiri mulai bergeser. Publik membaca langkah ini bukan sebagai penyederhanaan sistem, melainkan sebagai pemindahan kedaulatan dari rakyat ke elite partai.

Bagi banyak warga, hak pilih bukan sekadar prosedur lima tahunan, melainkan simbol bahwa mereka diakui sebagai subjek politik. Saat mencoblos, seorang petani, buruh, pedagang, dan akademisi memiliki bobot suara yang sama. Di situlah demokrasi menemukan esensinya. Ketika hak itu ditiadakan, peran warga dikhawatirkan direduksi menjadi sekadar pembayar pajak yang membiayai negara, tanpa punya ruang menentukan arah kebijakan daerahnya sendiri. Negara tetap meminta kewajiban, tetapi mengurangi hak.

Sentimen ini melahirkan perasaan terpinggirkan. Rakyat merasa hubungan mereka dengan kekuasaan menjadi timpang. Mereka diminta patuh, tetapi tidak lagi diajak menentukan. Dalam psikologi politik, kondisi seperti ini berbahaya karena memicu alienasi, yaitu jarak emosional antara warga dan negara. Demokrasi yang sehat seharusnya memperkuat keterlibatan, bukan memotongnya.

Pemilihan langsung selama ini dipandang sebagai saluran terakhir rakyat untuk mengevaluasi pemimpinnya. Melalui Pilkada, warga bisa “menghukum” kepala daerah yang gagal atau “mengapresiasi” yang berhasil. Mekanisme ini membuat pemimpin sadar bahwa masa depan politiknya bergantung pada kepuasan publik. Dengan demikian, muncul ikatan tanggung jawab moral antara pemimpin dan rakyat. Ketika mekanisme ini dipindahkan ke DPRD, ikatan itu terancam putus.

Masyarakat khawatir bahwa kepala daerah yang dipilih DPRD tidak lagi merasa bertanggung jawab kepada konstituen, melainkan kepada partai dan koalisi yang mengantarkannya ke kursi kekuasaan. Loyalitas bergeser. Jika sebelumnya pemimpin harus turun ke kampung, pasar, dan desa untuk mencari dukungan, maka ke depan cukup menjaga hubungan dengan elite partai. Politik pun berubah dari pelayanan publik menjadi manajemen relasi kekuasaan.

Kekhawatiran ini diperkuat oleh realitas partai politik di Indonesia yang belum sepenuhnya demokratis di internalnya. Rekrutmen kader sering ditentukan oleh elit, bukan kompetensi. Jika pemilihan kepala daerah sepenuhnya berada di tangan DPRD, maka hegemoni partai akan semakin kuat. Rakyat kehilangan kesempatan menghadirkan figur alternatif yang lahir dari bawah, dari masyarakat sipil, akademisi, atau profesional yang tidak terikat struktur partai.

Dalam konteks ini, publik melihat risiko berubahnya demokrasi menjadi oligarki elektoral. Kekuasaan tidak lagi bersumber dari kehendak warga, tetapi dari kesepakatan segelintir elite. Ketua umum partai, sponsor politik, dan koalisi besar menjadi aktor utama. Sementara rakyat hanya menerima hasil tanpa pernah dilibatkan dalam proses.

Kedaulatan yang semula berada di tangan rakyat perlahan beralih menjadi kedaulatan partai. Inilah yang disebut masyarakat sebagai pergeseran makna demokrasi. Secara formal negara tetap demokratis, tetapi secara substansi rakyat kehilangan kontrol. Demokrasi menjadi prosedural, bukan partisipatif.

Lebih jauh, kondisi ini juga berdampak pada kualitas kebijakan daerah. Kepala daerah yang lahir dari mekanisme elit cenderung membuat kebijakan yang aman bagi partai, bukan yang berani bagi rakyat. Inovasi sering terhambat oleh kepentingan koalisi. Program pembangunan bisa berubah menjadi alat kompromi politik, bukan solusi sosial. Rakyat akhirnya hanya menjadi objek, bukan mitra pembangunan.

Masyarakat juga melihat risiko melemahnya kedekatan emosional antara pemimpin dan warga. Dalam Pilkada langsung, kampanye, dialog, dan pertemuan publik membangun hubungan psikologis. Pemimpin mengenal denyut warganya. Dalam sistem DPRD, hubungan itu lebih birokratis dan jauh. Pemimpin hadir sebagai produk politik, bukan sebagai representasi sosial.

Di titik inilah aspirasi publik menegaskan bahwa pemilihan langsung bukan sekadar mekanisme, tetapi jantung kedaulatan. Ia menjaga agar kekuasaan tetap berakar pada rakyat, bukan melayang di atas gedung partai. Menghapusnya sama dengan memotong urat penghubung antara warga dan negara.

Pada akhirnya, perdebatan tentang Pilkada adalah perdebatan tentang siapa yang berdaulat. Apakah rakyat tetap menjadi pemilik kekuasaan, atau hanya penonton yang membayar tiket negara. Publik mengingatkan bahwa demokrasi tanpa partisipasi hanyalah nama. Kedaulatan sejati lahir ketika warga tidak hanya dipungut pajak, tetapi juga diberi hak menentukan masa depan daerahnya sendiri.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel