Ads

Dari Korban Jambret ke Tersangka: Kronologi Kejar-Kejaran di Jembatan Janti yang Berujung Petaka

Dari Korban Jambret ke Tersangka: Kronologi Kejar-Kejaran di Jembatan Janti yang Berujung Petaka

Oleh Akang Marta




Pagi itu seharusnya menjadi rutinitas biasa bagi seorang ibu rumah tangga di Yogyakarta. Sabtu, 26 April 2025, ia berangkat sejak pagi untuk membeli jajan pasar yang akan diantar ke sebuah hotel di kawasan dekat Transmart. Tidak ada firasat buruk. Seperti hari-hari sebelumnya, aktivitas dimulai dengan sederhana: ia mengendarai motor, sementara sang suami mengambil jalur berbeda menggunakan mobil. Mereka berjanji bertemu di perjalanan.

Takdir mempertemukan keduanya di atas Jembatan Layang Janti. Motor dan mobil yang mereka kendarai melaju beriringan tanpa disengaja. Dari sana, mereka turun menuju kawasan Babarsari. Lalu lintas pagi itu relatif ramai, tetapi masih dalam batas wajar. Sang istri tetap fokus membawa motornya, sementara tas selempang berisi dokumen penting tergantung di bahu kirinya.

Namun, ketenangan itu hanya bertahan beberapa menit.

Di sebuah titik sebelum jembatan, dari sisi kiri tiba-tiba muncul sepeda motor lain. Gerakannya cepat dan mendekat. Tanpa aba-aba, tali tas sang istri dicatut menggunakan benda tajam. Tarikan keras membuat motornya oleng. Ia hampir kehilangan keseimbangan. Dalam kondisi panik, ia berteriak sekuat tenaga, “Jambret!”

Teriakan itu terdengar oleh suaminya yang berada di jalur kanan menggunakan mobil. Refleks, ia memacu kendaraan untuk mengejar pelaku. Bukan untuk melukai, melainkan berharap jambret berhenti agar tas berisi dokumen penting itu bisa kembali. Di kepalanya saat itu hanya ada satu hal: menolong istrinya yang baru saja menjadi korban kejahatan jalanan.

Kejar-kejaran pun terjadi.

Pelaku tidak mau berhenti meskipun mobil terus memepet dari samping. Beberapa kali sang suami mencoba menghalangi laju motor pelaku secara hati-hati. Namun jambret justru semakin nekat. Ia memacu motornya ke arah trotoar dengan kecepatan tinggi. Dalam hitungan detik, kendaraannya kehilangan kendali.

Motor pelaku menghantam tembok bermural di kawasan dekat Bakpia Pathok. Benturan keras membuat tubuhnya terpental ke jalan raya. Ia terhempas dan tengkurap. Di tangannya masih tergenggam pisau cutter yang sebelumnya digunakan untuk memotong tali tas.

Sang istri hanya bisa terpaku. Ia tidak tahu apakah pelaku masih hidup saat itu atau langsung meninggal dunia. Yang jelas, pemandangan di depannya begitu traumatis: seseorang yang beberapa menit lalu menjambretnya kini tergeletak di aspal, tak bergerak.

Situasi berubah drastis. Dari korban kejahatan, pasangan suami istri itu masuk ke pusaran persoalan hukum.

Tak lama setelah kejadian, keduanya dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan berlangsung dari pagi hingga sore. Mereka diperbolehkan pulang, namun proses belum selesai. Hari-hari berikutnya diisi dengan panggilan BAP sebagai saksi. Keduanya kooperatif. Tidak ada niat menghindar.

Pada fase awal, keyakinan mereka sederhana: ini murni kejahatan jalanan. Mereka adalah korban jambret. Pelaku mengalami kecelakaan karena pilihannya sendiri saat melarikan diri. Tidak terlintas sedikit pun bahwa keadaan bisa berbalik.

Namun waktu berjalan. Sekitar dua sampai tiga bulan setelah kejadian, status hukum sang suami berubah. Ia ditetapkan sebagai tersangka.

Kabar itu menghantam batin keluarga tersebut. Sang istri mengaku syok. Dalam pikirannya, ia adalah korban yang tasnya dicuri. Suaminya hanya mencoba menolong. Tidak pernah terbayang bahwa tindakan spontan dalam situasi darurat justru berujung pada status pidana.

Menurut penjelasan penyidik, penetapan tersangka berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam mengemudi. Dalam konstruksi hukum lalu lintas, setiap pengemudi wajib menjaga keselamatan, bahkan ketika menghadapi situasi darurat. Pemepetan kendaraan dianggap berpotensi menjadi faktor penyebab kecelakaan yang menewaskan pelaku jambret.

Di titik inilah dilema hukum muncul. Secara moral, masyarakat cenderung melihat pasangan itu sebagai korban. Namun secara normatif, hukum lalu lintas menilai akibat yang ditimbulkan, bukan hanya niat.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sang suami menjalani wajib lapor setiap hari Senin. Pendampingan hukum mulai dilakukan, meski dalam aktivitas wajib lapor ia datang sendiri. Tekanan psikologis pun meningkat. Dari kehidupan normal, mereka berpindah ke rutinitas berhadapan dengan proses hukum.

Sementara itu, kasus penjambretan sendiri dihentikan. Kedua pelaku jambret meninggal dunia. Secara hukum, perkara pidana curas gugur demi hukum dan diterbitkan SP3. Artinya, fokus penanganan berpindah sepenuhnya ke perkara kecelakaan lalu lintas.

Polisi menyatakan penanganan laka lantas mengedepankan restorative justice. Upaya mediasi dilakukan dengan mempertemukan pihak keluarga jambret dan keluarga korban. Namun proses itu tidak mudah. Tidak ada titik temu cepat. Perasaan kehilangan di satu sisi dan perasaan dizalimi di sisi lain saling bertabrakan.

Baru setelah pelimpahan ke kejaksaan, komunikasi dengan keluarga pelaku jambret terjalin. Sang istri menyampaikan permintaan maaf. Ia menegaskan bahwa dirinya dan suami tidak pernah menginginkan tragedi tersebut terjadi. Semua terjadi di luar kendali, dalam hitungan detik, di tengah kepanikan.

Dalam pertemuan mediasi, muncul kesadaran bersama bahwa sesungguhnya tidak ada pihak yang benar-benar menang. Di satu sisi ada keluarga yang kehilangan anggota keluarganya, meskipun ia pelaku kejahatan. Di sisi lain ada korban jambret yang justru terseret ke dalam pusaran hukum.

Kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang batas antara membela diri dan kelalaian. Ketika seseorang menjadi korban kejahatan, naluri manusiawi adalah mengejar, melawan, atau mempertahankan haknya. Namun hukum lalu lintas bekerja dengan logika berbeda: setiap tindakan di jalan raya harus mengutamakan keselamatan, bahkan dalam kondisi emosional sekalipun.

Kejar-kejaran di ruang publik bukan sekadar persoalan keberanian, tetapi juga risiko. Jalan raya bukan arena perburuan. Sedikit kesalahan bisa berujung nyawa melayang, dan konsekuensi hukum tak terelakkan.

Dalam konteks ini, status tersangka bukan berarti sang suami dianggap penjahat. Ia berada dalam proses hukum untuk menilai apakah ada unsur kelalaian yang secara kausal menyebabkan kecelakaan fatal. Di sanalah hakim kelak menimbang niat, situasi darurat, tekanan psikologis, dan standar kehati-hatian.

Kasus Jembatan Janti menjadi cermin bagi masyarakat. Bahwa kejahatan jalanan memang menyakitkan, tetapi respons terhadap kejahatan juga harus bijak. Kepanikan sering membuat manusia bertindak spontan, sementara hukum menilai dengan parameter rasional.

Tragedi ini juga memperlihatkan wajah keadilan yang tidak selalu hitam-putih. Korban bisa berubah posisi menjadi tersangka. Pelaku kejahatan bisa berubah menjadi pihak yang dikasihani karena kehilangan nyawa. Semua terjadi dalam satu rangkaian peristiwa yang nyaris tanpa jeda.

Pada akhirnya, peristiwa ini bukan hanya tentang jambret, kejar-kejaran, atau pasal hukum. Ia adalah pelajaran tentang betapa rapuhnya batas antara niat baik dan akibat buruk. Dalam hitungan detik, hidup seseorang, reputasi sebuah keluarga, dan rasa keadilan masyarakat bisa berubah arah.

Dari sebuah tas yang dicatut, motor yang oleng, mobil yang mengejar, hingga tembok bermural yang menjadi saksi benturan, Jembatan Janti kini menyimpan cerita pahit: tentang korban yang harus berjuang membuktikan dirinya tetap korban, meski secara hukum pernah berdiri di posisi tersangka.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel