Ads

Demokrasi di Titik Belok: Menguji Gagasan Pilkada Lewat DPRD

Demokrasi di Titik Belok: Menguji Gagasan Pilkada Lewat DPRD

Oleh Akang Marta


Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah—gubernur, bupati, dan wali kota—kepada DPRD kembali mencuat dalam diskursus publik. Isu ini tidak sekadar soal teknis pemilu atau efisiensi anggaran, melainkan menyentuh jantung demokrasi itu sendiri: kedaulatan rakyat. Sebagian pihak berargumen bahwa pemilihan tidak langsung lebih murah, lebih cepat, dan mengurangi konflik sosial. Namun, di sisi lain, muncul kegelisahan bahwa gagasan tersebut justru menggerus hak politik warga negara yang telah diperjuangkan sejak era Reformasi. Karena itu, penting bagi publik untuk tidak hanya menerima argumen efisiensi secara mentah, tetapi menimbangnya secara kritis, jernih, dan berkeadaban.

Pada dasarnya, demokrasi bukan sekadar prosedur memilih pemimpin, melainkan ruang di mana setiap warga negara diakui setara. Pemilihan langsung memberi kesempatan kepada siapa pun—petani, nelayan, buruh, guru, pedagang kecil, hingga pengusaha besar—untuk memiliki bobot suara yang sama. Di bilik suara, status sosial, jabatan, dan kekayaan tidak lagi relevan. Semua dilebur menjadi satu identitas: warga negara. Ketika hak memilih ini dialihkan kepada DPRD, maka terjadi penyempitan ruang partisipasi. Rakyat tidak lagi menjadi subjek utama, melainkan sekadar penonton atas keputusan politik yang ditentukan oleh segelintir elite.

Hak memilih bukanlah hadiah dari negara, melainkan bagian dari hak asasi warga. Ia lahir dari kesadaran bahwa kekuasaan seharusnya berasal dari rakyat dan kembali kepada rakyat. Jika hak ini dicabut dengan alasan efisiensi, maka negara secara tidak langsung menyampaikan pesan bahwa rakyat dianggap tidak cukup kompeten untuk menentukan pemimpinnya sendiri. Padahal, esensi demokrasi justru terletak pada kepercayaan terhadap kapasitas warga untuk mengambil keputusan politik, meskipun keputusan itu tidak selalu sempurna. Demokrasi tidak mencari kesempurnaan, tetapi keadilan dalam partisipasi.

Salah satu argumen utama pendukung Pilkada melalui DPRD adalah soal biaya. Anggaran puluhan triliun rupiah dianggap terlalu besar untuk sebuah proses politik yang berlangsung lima tahunan. Dalam logika manajerial, angka tersebut tampak menggiurkan untuk ditekan. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah penghematan boleh dilakukan dengan mengorbankan hak politik? Negara setiap tahun mengalokasikan anggaran besar untuk proyek infrastruktur, subsidi, program strategis, hingga belanja birokrasi. Jarang terdengar wacana memangkas gaya hidup pejabat atau struktur pemerintahan yang gemuk secara serius. Ironis jika justru hak memilih rakyat yang pertama kali dijadikan objek efisiensi.

Demokrasi memang membutuhkan biaya, tetapi biaya itu sesungguhnya adalah investasi sosial. Pilkada bukan hanya tentang memilih kepala daerah, melainkan tentang pendidikan politik, kontrol publik, serta keterlibatan warga dalam menentukan arah pembangunan. Ketika rakyat ikut memilih, mereka memiliki ikatan moral dengan hasilnya. Mereka merasa menjadi bagian dari proses, bukan sekadar objek kebijakan. Jika mekanisme itu dipangkas, maka hubungan emosional antara warga dan pemerintah daerah pun ikut melemah. Pemerintahan bisa menjadi efisien di atas kertas, tetapi miskin legitimasi di mata publik.

Persoalan lain yang patut direnungkan adalah risiko politik transaksional. Selama ini, politik uang sering dikritik sebagai penyakit dalam Pilkada langsung. Namun, memindahkan pemilihan ke DPRD tidak otomatis menyembuhkan penyakit tersebut. Justru, arena transaksi bisa menjadi lebih sempit, tertutup, dan sulit diawasi. Jauh lebih mudah “meyakinkan” puluhan anggota dewan di ruang rapat dibandingkan memenangkan hati jutaan pemilih di lapangan. Transparansi berpotensi menyusut, sementara negosiasi elite semakin menguat.

Dalam situasi seperti itu, kepala daerah yang terpilih cenderung memiliki loyalitas ganda: kepada rakyat dan kepada partai atau fraksi yang mengantarkannya ke kursi kekuasaan. Risiko yang muncul adalah lahirnya pemimpin yang lebih patuh pada kepentingan politik elite daripada kebutuhan masyarakat. Orientasi kebijakan bisa bergeser dari pelayanan publik menjadi balas jasa politik. Rakyat akhirnya hanya menikmati hasil keputusan, tanpa pernah benar-benar dilibatkan dalam proses penentuan pemimpinnya.

Dari sisi sejarah, Indonesia telah melewati perjalanan panjang menuju demokrasi yang lebih terbuka. Reformasi 1998 menandai perlawanan terhadap sistem yang sentralistik, tertutup, dan elitis. Pemilihan langsung kepala daerah adalah salah satu buah dari semangat tersebut. Ia membuka ruang transparansi, kompetisi, serta kontrol publik yang lebih luas. Mengembalikan Pilkada ke DPRD dapat dibaca sebagai langkah mundur dari cita-cita itu. Bukan berarti sistem lama sepenuhnya buruk, tetapi konteks sosial dan politik saat ini sudah berbeda. Rakyat telah terbiasa berpartisipasi dan mengekspresikan kehendaknya secara langsung.

Demokrasi bukan hanya soal hasil, tetapi juga proses. Proses yang terbuka memungkinkan publik mengawasi, mengkritik, dan menilai calon pemimpin sejak awal. Kampanye, debat, dan interaksi dengan warga menjadi ruang pendidikan politik kolektif. Jika pemilihan hanya terjadi di ruang DPRD, maka sebagian besar proses itu akan menghilang dari ruang publik. Politik menjadi urusan elite, bukan lagi urusan warga. Akibatnya, jarak antara pemerintah daerah dan masyarakat bisa semakin melebar.

Selain itu, Pilkada langsung memberi peluang munculnya figur alternatif dari luar lingkaran partai yang mapan. Banyak kepala daerah lahir dari kepercayaan masyarakat, bukan sekadar dari kalkulasi elite politik. Mekanisme DPRD cenderung mengunci kontestasi pada aktor-aktor yang dekat dengan struktur partai dan kekuasaan. Kreativitas politik rakyat bisa terhambat, dan regenerasi kepemimpinan berjalan lebih sempit.

Tentu, bukan berarti Pilkada langsung tanpa masalah. Konflik horizontal, polarisasi, biaya politik tinggi, serta praktik politik uang memang nyata. Namun, solusinya bukan dengan memangkas hak rakyat, melainkan memperbaiki sistemnya. Penguatan pengawasan, pendidikan politik, transparansi dana kampanye, serta penegakan hukum yang tegas jauh lebih relevan dibandingkan mengganti mekanisme secara drastis. Demokrasi yang sehat tidak lahir dari pembatasan partisipasi, melainkan dari perbaikan kualitas partisipasi.

Pada akhirnya, pertanyaan pentingnya bukan sekadar “mana yang lebih murah,” melainkan “mana yang lebih adil dan bermakna.” Efisiensi anggaran memang penting, tetapi kedaulatan rakyat jauh lebih bernilai. Hak memilih adalah jembatan antara warga dan masa depan daerahnya. Jika jembatan itu dipersempit, maka suara rakyat ikut mengecil dalam menentukan arah pembangunan.

Demokrasi memang mahal, melelahkan, dan kadang berisik. Namun, justru di situlah nilainya. Ia memberi ruang bagi rakyat untuk tidak hanya diperintah, tetapi ikut menentukan. Maka, ketika wacana Pilkada melalui DPRD kembali mengemuka, publik perlu bersikap kritis, bukan reaktif. Apakah kita ingin demokrasi yang rapi tetapi elitis, atau demokrasi yang terbuka meski penuh dinamika?

Pada titik inilah kedaulatan rakyat diuji. Bukan di ruang rapat elite, tetapi dalam kesadaran warga untuk menjaga hak politiknya. Sebab, masa depan daerah tidak seharusnya ditentukan oleh segelintir orang, melainkan oleh kehendak bersama seluruh masyarakatnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel