Ads

Efisiensi Anggaran atau Amputasi Hak Rakyat? Menakar Resiko Pilkada via DPRD

Efisiensi Anggaran atau Amputasi Hak Rakyat? Menakar Resiko Pilkada via DPRD

Oleh Akang Marta


Jakarta, Januari 2026 – Wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kepada DPRD memicu polemik besar di tengah masyarakat. Dengan dalih penghematan anggaran sebesar Rp37 Triliun, langkah ini dinilai bukan sebagai solusi efisiensi, melainkan sebagai kemunduran demokrasi yang berisiko memutus rantai kedaulatan antara rakyat dan pemimpin daerahnya.

Berdasarkan analisis sentimen publik, terdapat tiga kekhawatiran utama yang menjadi sorotan:

  1. Peralihan Loyalitas Pemimpin: Jika pemimpin daerah dipilih oleh anggota dewan, maka loyalitas mereka tidak lagi tertuju kepada rakyat, melainkan kepada pimpinan partai politik dan koalisi yang mengusungnya. Hal ini berpotensi mengabaikan kebutuhan riil warga di daerah demi kepentingan transaksional di tingkat elit.

  2. Paradoks Anggaran: Angka Rp37 Triliun untuk masa lima tahun dinilai relatif kecil jika dibandingkan dengan anggaran program nasional lainnya yang mencapai triliunan rupiah per bulan. Publik mempertanyakan mengapa hak konstitusional rakyat yang harus dikorbankan demi "efisiensi", sementara pos anggaran lain yang lebih fantastis tetap melaju tanpa evaluasi ketat.

  3. Sentralisasi Korupsi: Pengalihan mekanisme pemilihan ke DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang. Sebaliknya, hal ini dikhawatirkan akan mensentralisasi praktik suap ke dalam ruang-ruang tertutup di gedung dewan, yang lebih sulit diawasi oleh masyarakat luas dibandingkan proses pemilihan terbuka.

Masyarakat mendesak agar partai politik fokus pada perbaikan kualitas kader dan integritas internal, bukan justru mengubah sistem pemilihan yang selama ini menjadi pencapaian terbesar reformasi 1998. Kedaulatan tetap harus berada di tangan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di negara demokrasi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel