Demokrasi Terancam Kartel: Saat Jabatan Menjadi Komoditas Elite
Demokrasi Terancam Kartel: Saat Jabatan Menjadi Komoditas Elite
Oleh Akang Marta
Wacana mengembalikan Pilkada ke DPRD bukan hanya soal mekanisme pemilihan, tetapi juga tentang arah kekuasaan. Di balik klaim efisiensi dan stabilitas, banyak warga melihat bahaya yang lebih dalam: lahirnya oligarki lokal dan menguatnya politik transaksional. Ketika kepala daerah tidak lagi dipilih oleh jutaan mata rakyat, melainkan oleh segelintir elite di gedung dewan, maka ruang kekuasaan berubah menjadi pasar. Bukan pasar ide dan visi, melainkan pasar jabatan.
Risiko pertama yang muncul adalah terbentuknya “pasar gelap kekuasaan”. Dalam sistem pemilihan oleh DPRD, dukungan politik tidak lagi ditentukan oleh kepercayaan publik, tetapi oleh negosiasi antarfraksi dan elite partai. Proses ini rawan berubah menjadi transaksi. Tanpa pengawasan langsung masyarakat luas, kesepakatan bisa terjadi di ruang tertutup: hotel, rumah pribadi, atau forum informal yang tidak tercatat secara transparan. Di situlah jabatan berpotensi memiliki harga.
Dalam Pilkada langsung, transaksi politik memang tidak sepenuhnya hilang, tetapi ia tersebar dan relatif sulit dikontrol karena melibatkan jutaan pemilih dengan preferensi berbeda. Sementara di DPRD, aktornya sedikit dan bisa dipetakan. Seorang pemodal besar, atau “bohir”, cukup mempengaruhi puluhan orang untuk menguasai hasil. Secara biaya dan risiko, jalur ini jauh lebih menguntungkan bagi praktik kotor. Politik pun bergerak dari kontestasi gagasan menjadi tawar-menawar kekuasaan.
Situasi ini membuka pintu bagi oligarki lokal. Kekuasaan tidak lagi berputar berdasarkan kapasitas dan kepercayaan publik, tetapi berdasarkan kedekatan dengan pemilik modal dan elite partai. Kepala daerah yang lahir dari transaksi semacam itu sejak awal sudah terikat. Mereka membawa utang politik yang harus dibayar. Bukan kepada rakyat yang memilih, melainkan kepada sponsor dan pimpinan partai yang mengamankan kursinya.
Akibatnya, orientasi kepemimpinan berubah. Waktu dan energi kepala daerah habis untuk menjaga hubungan dengan penyokong dana, menyenangkan elite, dan mengamankan posisi politik. Pelayanan publik menjadi urusan sekunder. Kebijakan tidak lagi lahir dari kebutuhan warga, tetapi dari kepentingan mereka yang berada di lingkar kekuasaan. Dalam jangka panjang, daerah berisiko dikelola seperti perusahaan tertutup, bukan sebagai ruang pelayanan masyarakat.
Bahaya lain yang sering diabaikan adalah matinya jalur independen. Pilkada langsung memberi ruang bagi putra-putri daerah terbaik yang tidak memiliki kendaraan partai, tetapi punya integritas, kapasitas, dan kedekatan dengan masyarakat. Mereka bisa maju dengan dukungan rakyat. Ketika pemilihan dipindahkan ke DPRD, jalur itu otomatis tertutup. Tanpa partai, seseorang hampir mustahil masuk arena. Demokrasi pun menjadi eksklusif, milik “orang dalam” saja.
Padahal banyak inovasi daerah justru lahir dari pemimpin non-elit yang memahami persoalan lokal secara langsung. Ketika akses hanya dimiliki partai dan elite, kualitas kepemimpinan berpotensi stagnan. Yang terpilih bukan yang paling mampu, tetapi yang paling mampu bernegosiasi dengan kekuasaan.
Kondisi ini juga memperlebar jarak antara rakyat dan pemerintah daerah. Warga kehilangan rasa memiliki terhadap pemimpinnya. Jika kepala daerah lahir dari ruang parlemen, rakyat hanya menerima hasil tanpa merasa terlibat. Keterlibatan politik melemah, partisipasi turun, dan kepercayaan publik menipis. Demokrasi berubah dari pengalaman bersama menjadi prosedur administratif.
Lebih jauh, politik transaksional yang terpusat di elite sulit diawasi. Media dan masyarakat sipil kehilangan akses langsung terhadap proses. Yang tampak hanya keputusan akhir, bukan dinamika di baliknya. Ini menciptakan ruang abu-abu tempat praktik suap, barter jabatan, dan kompromi kepentingan bisa tumbuh tanpa sorotan berarti.
Oligarki tidak selalu muncul dalam bentuk kekuasaan kasar. Ia sering lahir halus melalui regulasi, mekanisme, dan prosedur yang tampak sah. Ketika sistem dirancang agar kekuasaan berputar di kalangan terbatas, maka kartel politik terbentuk secara alamiah. Partai, pemodal, dan elite lokal saling mengunci kepentingan. Rakyat tersingkir perlahan, bukan dengan larangan, tetapi dengan penghilangan akses.
Solusi atas persoalan kepemimpinan daerah bukanlah mempersempit demokrasi, melainkan memperdalamnya. Jika ada masalah biaya, korupsi, atau kualitas calon, jawabannya adalah reformasi partai, transparansi pendanaan, dan penguatan pengawasan publik. Memindahkan pemilihan ke DPRD hanya memusatkan masalah di tangan lebih sedikit orang.
Pada akhirnya, ancaman terbesar dari Pilkada oleh DPRD bukan sekadar teknis pemilu, tetapi perubahan karakter demokrasi. Dari partisipatif menjadi elitis. Dari terbuka menjadi tertutup. Dari kontestasi gagasan menjadi transaksi kepentingan.
Jika jabatan berubah menjadi komoditas, maka rakyat hanya menjadi konsumen pasif, bukan pemilik kedaulatan. Dan ketika oligarki menguat, demokrasi melemah. Karena itu, menjaga Pilkada langsung berarti menjaga agar kekuasaan tetap berada di ruang publik, bukan di pasar gelap elite. Demokrasi bukan milik partai, bukan milik bohir, melainkan milik rakyat yang suaranya tidak boleh dipindahkan ke meja transaksi.
