Reformasi di Persimpangan: Jangan Mundur ke Politik Tertutup
Reformasi di Persimpangan: Jangan Mundur ke Politik Tertutup
Oleh Akang Marta
Tahun 1998 bukan sekadar angka dalam buku sejarah. Ia adalah penanda keberanian rakyat keluar dari sistem politik yang tertutup, elitis, dan jauh dari suara masyarakat. Reformasi lahir dari kelelahan publik terhadap kekuasaan yang dipusatkan pada segelintir orang, keputusan yang dibuat di ruang sempit, serta minimnya kontrol warga. Salah satu buah terpenting dari perjuangan itu adalah terbukanya partisipasi rakyat dalam memilih pemimpinnya sendiri, termasuk melalui Pilkada langsung. Karena itu, ketika muncul wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD, kegelisahan publik sesungguhnya bukan soal teknis, melainkan soal arah sejarah: apakah kita melangkah maju, atau justru berjalan mundur.
Sebelum Reformasi, rakyat tidak benar-benar memiliki kuasa menentukan pemimpin daerah. Banyak jabatan lahir dari kesepakatan elite, bukan dari kehendak publik. Sistem itu memang tampak rapi, stabil, dan “efisien”, tetapi miskin transparansi. Keputusan politik berlangsung di balik pintu tertutup, sementara rakyat hanya menerima hasilnya. Ketika krisis datang, sistem tersebut runtuh karena kehilangan legitimasi. Reformasi kemudian membuka ruang partisipasi, kebebasan berekspresi, dan mekanisme kontrol yang lebih luas.
Pilkada langsung menjadi simbol perubahan itu. Untuk pertama kalinya, rakyat di daerah bisa menentukan sendiri siapa yang akan memimpin mereka. Bukan lagi titipan pusat atau hasil lobi elite, melainkan hasil pilihan warga. Mekanisme ini mungkin tidak sempurna, tetapi ia menandai pergeseran penting: dari politik tertutup ke politik yang bisa diawasi publik. Dari kekuasaan yang elitis ke kekuasaan yang lebih partisipatif.
Mengembalikan pemilihan ke DPRD berarti memindahkan kembali pusat keputusan dari rakyat ke elite. Kontestasi yang semula berlangsung di ruang publik, dengan debat, kampanye, dan keterlibatan masyarakat, dipersempit menjadi urusan fraksi dan partai. Politik kembali menjadi negosiasi di meja rapat, bukan dialog dengan warga. Dalam konteks sejarah, ini bukan inovasi, melainkan restorasi pola lama yang dulu justru ditinggalkan karena tidak demokratis.
Alasan yang sering dikemukakan adalah efisiensi. Pilkada langsung dianggap mahal, melelahkan, dan rawan konflik. Tetapi kita perlu jujur: Reformasi tidak pernah menjanjikan kenyamanan, melainkan keterlibatan. Demokrasi memang ribut, penuh dinamika, dan kadang tidak rapi. Namun, ketidakrapian itu adalah harga dari kebebasan. Jika demi rapi dan hemat kita mengorbankan partisipasi, maka yang dikubur bukan sekadar mekanisme, tetapi semangat Reformasi itu sendiri.
Reformasi 1998 juga lahir dari kesadaran bahwa kekuasaan tanpa kontrol rakyat akan cenderung menyimpang. Pilkada langsung memberi alat koreksi kepada masyarakat. Pemimpin tahu bahwa masa depan politiknya ada di tangan warga. Jika gagal, rakyat bisa “menghukum” lewat suara. Jika berhasil, rakyat bisa memberi apresiasi. Mekanisme ini menjaga hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai.
Dalam sistem DPRD, hubungan itu melemah. Kepala daerah lebih sibuk menjaga keseimbangan dengan partai dan elite politik daripada dengan masyarakat. Kontrak politik bergeser dari publik ke struktur kekuasaan. Ini mengingatkan kita pada masa lalu, ketika legitimasi tidak lahir dari rakyat, tetapi dari stempel politik. Reformasi justru ingin memutus rantai itu.
Kita juga tidak boleh lupa bahwa Reformasi bukan hanya mengganti aturan, tetapi membangun budaya politik baru: keterbukaan, partisipasi, dan keberanian warga terlibat. Pilkada langsung mendidik masyarakat untuk peduli pada kepemimpinan lokal. Warga belajar menilai program, karakter, dan rekam jejak calon. Jika mekanisme itu dihapus, proses pendidikan politik ikut terhenti. Politik kembali menjadi urusan elite, bukan ruang belajar bersama.
Sering dikatakan bahwa kondisi sekarang berbeda dengan 1998. Itu benar. Namun, perbedaan zaman tidak otomatis menghapus nilai Reformasi. Justru di tengah tantangan baru—polarisasi, hoaks, pragmatisme—yang dibutuhkan adalah penguatan demokrasi, bukan penyempitannya. Masalah demokrasi tidak diselesaikan dengan mengurangi demokrasi, melainkan dengan memperbaiki kualitasnya.
Jika alasan utamanya adalah biaya, konflik, atau kerumitan teknis, maka yang harus dibenahi adalah tata kelolanya: transparansi anggaran, pengawasan kampanye, penegakan hukum, serta pendidikan politik warga. Mengganti mekanisme partisipatif dengan mekanisme elitis adalah jalan pintas yang tampak praktis, tetapi berisiko besar bagi masa depan demokrasi.
Reformasi pernah diperjuangkan dengan air mata, keberanian, dan pengorbanan. Ia tidak lahir agar politik kembali tertutup secara perlahan. Mengembalikan Pilkada ke DPRD dengan dalih efisiensi yang semu ibarat menutup kembali pintu yang dulu dibuka dengan susah payah.
Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana: apakah kita ingin Reformasi terus hidup sebagai semangat keterlibatan rakyat, atau kita rela melihatnya dikubur pelan-pelan demi kenyamanan elite? Demokrasi bukan tentang kemudahan penguasa, melainkan tentang hak warga untuk tetap memegang kendali.
Reformasi mengajarkan bahwa masa depan bangsa tidak boleh ditentukan di ruang tertutup. Ia harus lahir dari suara terbuka rakyat. Jika kita lupa pelajaran itu, maka yang hilang bukan hanya mekanisme Pilkada, tetapi arah sejarah yang sudah diperjuangkan sejak 1998.
