Dilema Kebijakan dan Kriminalisasi: Analisis Doktrinal terhadap Konsep Mens Rea dan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Kasus Dugaan Korupsi Sektor Publik
Dilema Kebijakan dan Kriminalisasi: Analisis Doktrinal terhadap Konsep Mens Rea dan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Kasus Dugaan Korupsi Sektor Publik
Akang Marta
Artikel ini bertujuan untuk membedah kompleksitas penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya terkait pemisahan antara kegagalan administratif dan tindak pidana materil. Dengan mengambil studi kasus pada narasi dakwaan kerugian negara sebesar 809 miliar rupiah, kajian ini berfokus pada dua pilar utama hukum pidana: perluasan subjek hukum melalui pengayaan korporasi dan urgensi pembuktian mens rea (niat jahat) sebagai elemen konstitutif tindak pidana. Analisis ini juga mengkritisi fenomena "dakwaan yang inkonsisten" sebagai bentuk ketidaccermatan prosedural yang berpotensi mencederai hak terdakwa atas proses peradilan yang adil (fair trial). Kesimpulan kajian menunjukkan bahwa tanpa pembuktian niat jahat yang konklusif, kebijakan publik berisiko mengalami kriminalisasi yang menghambat inovasi birokrasi.
Ketegangan antara Diskresi dan Korupsi
Penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia sering kali terjebak dalam dikotomi yang rumit antara penindakan kejahatan keuangan dan perlindungan terhadap diskresi kebijakan. Dalam ekosistem hukum pasca-reformasi birokrasi, batasan antara kesalahan prosedur (maladministration) dan tindak pidana korupsi (corruption) menjadi semakin kabur. Masalah utama muncul ketika aparat penegak hukum menggunakan instrumen kerugian keuangan negara sebagai satu-satunya indikator tindak pidana, tanpa melakukan telaah mendalam terhadap sisi batin pelaku (state of mind).
Kasus yang menyeret figur publik dengan angka kerugian fantastis, dalam hal ini 809 miliar rupiah, menuntut ketajaman analisis hukum yang tidak hanya bersifat tekstual pada Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, tetapi juga kontekstual terhadap doktrin hukum pidana modern. Tantangan fundamentalnya adalah: bagaimana menentukan pertanggungjawaban pidana ketika pelaku tidak menerima aliran dana secara pribadi, namun kebijakan yang diambil menguntungkan pihak ketiga atau korporasi?
Perluasan Pertanggungjawaban Pidana: Teori Pengayaan Korporasi dan Orang Lain
Doktrin hukum pidana korupsi di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, menganut asas pertanggungjawaban yang luas. Unsur "memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi" merupakan elemen kunci yang sering disalahpahami oleh publik.
Korupsi Tanpa Pengayaan Pribadi
Secara akademis, korupsi tidak selalu identik dengan suap (bribery) atau gratifikasi yang masuk ke rekening pribadi pelaku. Seseorang dapat dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi jika ia menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan keuntungan finansial secara melawan hukum bagi pihak lain, meskipun pelaku tersebut hidup dalam kesederhanaan atau bahkan mengalami kerugian finansial pribadi selama menjabat.
Dalam perspektif Economic Analysis of Law, kebijakan yang secara tidak adil memberikan preferensi kepada korporasi tertentu tanpa melalui prosedur persaingan yang sehat dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum. Namun, tantangannya adalah membedakan antara "insentif kebijakan untuk efisiensi" dan "pengaturan proyek untuk keuntungan korporasi". Jika seorang pejabat mengambil kebijakan yang menguntungkan Google atau perusahaan teknologi lainnya, hukum harus mampu membuktikan apakah keuntungan tersebut adalah konsekuensi logis dari sebuah inovasi atau hasil dari permufakatan jahat.
Delik Formil vs Delik Materil
Kerugian negara sebesar 809 miliar dalam kasus ini menempatkan korupsi sebagai delik materil yang mengharuskan adanya akibat nyata. Namun, ketika kerugian tersebut terjadi di tingkat korporasi, pertanyaannya adalah: apakah kebijakan tersebut merupakan instrumen kejahatan atau sekadar kebijakan yang memiliki risiko kegagalan? Hukum pidana Indonesia sering kali terlalu cepat melabeli kerugian sebagai korupsi tanpa melihat apakah kerugian tersebut timbul dari risiko bisnis atau risiko jabatan yang inheren.
Vitalitas Mens Rea dalam Menilai Kebijakan Publik
Pilar utama dalam pertanggungjawaban pidana adalah asas actus non facit reum nisi mens sit rea—suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali jika pikirannya jahat. Dalam konteks tipikor, pembuktian mens rea menjadi determinan utama untuk memisahkan pidana dari administrasi.
Niat Jahat vs Kesalahan Administratif
Terdakwa sering kali menggunakan pembelaan bahwa tindakan yang diambil adalah murni pelaksanaan kebijakan demi kepentingan umum. Di sinilah hakim memegang peran sebagai "benteng terakhir" untuk menggali apakah ada dolus (kesengajaan) atau culpa (kelalaian).
Dolus Malus: Adanya kesadaran dan kehendak dari pejabat untuk melanggar aturan demi keuntungan pihak tertentu.
Administrative Error: Terjadi pelanggaran prosedur (misalnya tidak lengkapnya dokumen tender atau kesalahan pelaporan), namun tidak disertai dengan niat untuk merampok keuangan negara.
Jika terdakwa mampu membuktikan bahwa seluruh kebijakannya didasarkan pada itikad baik (good faith) dan bertujuan untuk efisiensi sistem (misalnya digitalisasi pendidikan atau layanan publik), maka unsur "melawan hukum" secara subjektif tidak terpenuhi. Sebaliknya, jaksa harus mampu menyajikan bukti bahwa di balik kebijakan tersebut, terdapat "niat tersembunyi" untuk memberikan keuntungan tidak sah.
Beban Pembuktian pada Elemen State of Mind
Hakim tidak boleh hanya bersandar pada laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP yang menunjukkan angka kerugian. Kerugian negara hanyalah actus reus (perbuatan yang dilarang). Tanpa pembuktian mens rea, penegakan hukum hanya akan menjadi penghukuman atas kegagalan teknis, bukan penghukuman atas kejahatan.
Problematika Due Process of Law: Dakwaan yang Inkonsisten dan Ketidaccermatan Jaksa
Integritas sebuah sistem hukum pidana sangat bergantung pada kualitas dakwaan. Dakwaan adalah "peta jalan" persidangan yang menentukan batasan pembelaan terdakwa.
Fenomena "Fakta yang Hilang"
Adanya perbedaan signifikan antara narasi saat penyidikan (seperti isu grup WhatsApp "Mas Menteri") dengan dakwaan resmi di persidangan menunjukkan masalah serius dalam professional conduct penegak hukum. Secara akademis, ini disebut sebagai prosecutorial misconduct atau setidaknya ketidaccermatan materiil. Ketika isu-isu yang bersifat bombastis dilemparkan ke ruang publik namun tidak mampu dibuktikan dalam surat dakwaan, hal ini menciptakan "pembunuhan karakter" (character assassination) yang mendahului putusan hakim. Hal ini bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).
Konsekuensi Hukum Dakwaan Tidak Cermat
Berdasarkan Pasal 143 KUHAP, surat dakwaan haruslah jelas, cermat, dan lengkap. Jika jaksa tidak konsisten dalam menyusun uraian fakta, maka dakwaan tersebut berisiko dinyatakan batal demi hukum (van rechtswege nietig). Ketidaccermatan ini sering kali terjadi karena jaksa terburu-buru mengejar target opini publik atau kurangnya bukti materiil yang menghubungkan kebijakan pejabat dengan aliran dana.
Implikasi terhadap Tata Kelola Pemerintahan dan Inovasi
Kriminalisasi kebijakan tanpa pembuktian mens rea yang kuat memiliki dampak sistemik yang destruktif:
Paralisis Birokrasi: Pejabat publik akan menjadi sangat takut untuk berinovasi atau mengambil diskresi karena khawatir kesalahan administratif akan dianggap sebagai korupsi.
Stigma Investasi: Jika korporasi internasional yang bekerja sama dengan pemerintah secara mudah dilabeli sebagai pihak yang "diperkaya secara melawan hukum", maka iklim investasi akan terganggu.
Ketidakadilan Yuridis: Menghukum seseorang atas perbuatan bawahan atau kegagalan sistem tanpa bukti keterlibatan batin merupakan bentuk strict liability yang seharusnya dihindari dalam hukum pidana korupsi yang serius.
Kesimpulan
Analisis terhadap substansi korupsi dalam kasus ini menunjukkan bahwa angka kerugian negara sebesar 809 miliar rupiah tidak secara otomatis mencerminkan adanya kejahatan. Hukum pidana Indonesia harus kembali pada khitahnya, yakni menempatkan mens rea sebagai filter utama. Pembuktian bahwa seseorang "memperkaya korporasi" harus dibarengi dengan bukti adanya permufakatan jahat, bukan sekadar konsekuensi dari sebuah kebijakan yang tidak sempurna secara administratif.
Lebih jauh, ketidaccermatan jaksa dalam menyusun dakwaan dan hilangnya fakta-fakta yang sebelumnya diumbar ke publik harus menjadi otokritik bagi institusi kejaksaan. Penegakan hukum korupsi tidak boleh dilakukan secara serampangan demi mengejar angka pengembalian kerugian negara, melainkan harus tetap tegak di atas koridor due process of law dan keadilan substansial. Hanya dengan pembuktian niat jahat yang jernih, hukum dapat membedakan antara "perampok negara" dan "pejabat yang gagal dalam sistem".
Rekomendasi:
Bagi Hakim: Harus lebih progresif dalam menilai unsur niat jahat dan tidak terpaku pada angka kerugian negara semata.
Bagi Jaksa: Menjamin konsistensi fakta antara penyidikan dan penuntutan untuk menjaga muruah institusi.
Bagi Legislator: Memperjelas batasan antara tindakan maladministrasi dan tindak pidana dalam UU Tipikor untuk memberikan kepastian hukum bagi inovator di sektor publik.
