Ads

Disfungsi Teoritis dan Kontradiksi Normatif: Analisis Kritis terhadap Implementasi Keadilan Restoratif dalam KUHP dan KUHAP Baru 2026

 

Disfungsi Teoritis dan Kontradiksi Normatif: Analisis Kritis terhadap Implementasi Keadilan Restoratif dalam KUHP dan KUHAP Baru 2026

Akang Marta



Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada tahun 2026 membawa paradigma keadilan restoratif (restorative justice) ke dalam hierarki perundang-undangan formal. Namun, integrasi ini menyisakan persoalan mendasar terkait kerancuan konseptual, khususnya pada Pasal 79 dan Pasal 80. Artikel ini menganalisis kontradiksi definisi keadilan restoratif yang diletakkan pada tahap penyelidikan, di mana secara doktrinal belum terdapat peristiwa pidana yang terverifikasi. Melalui metode pendekatan yuridis-dogmatis, kajian ini menemukan adanya kegagalan harmonisasi antara hukum acara pidana dengan semangat rekonsiliasi. Penempatan keadilan restoratif pada fase pra-ajudikasi awal dinilai sebagai bentuk simplifikasi hukum yang mengaburkan batas antara fungsi pemeliharaan ketertiban umum (kamtibmas) dengan fungsi penegakan hukum pidana (pro-justitia).

Evolusi Keadilan Restoratif di Indonesia

Keadilan restoratif telah bergeser dari sekadar diskresi kepolisian menjadi norma hukum positif dalam sistem peradilan pidana Indonesia pada tahun 2026. Semangat dasarnya adalah memulihkan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat yang tercedera oleh tindak pidana. Pergeseran ini disambut baik sebagai solusi atas overcapacity lembaga pemasyarakatan dan mahalnya biaya peradilan pidana konvensional yang bersifat retributif.

Namun, formalisasi keadilan restoratif ke dalam KUHP dan KUHAP baru tidak luput dari kritik tajam. Sebagaimana dikemukakan oleh pakar hukum Mahfud MD, terdapat anomali konseptual yang sangat mendasar dalam perumusan pasal-pasal tersebut. Masalah utama terletak pada sinkronisasi terminologi antara "tindak pidana" dengan "tahap penyelidikan". Kegagalan dalam mendefinisikan batas-batas operasional ini berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan penyalahgunaan wewenang di tingkat akar rumput penegakan hukum.

Dekonstruksi Terminologi: Kontradiksi Keadilan Restoratif dan Penyelidikan

Persoalan pertama yang muncul adalah masalah definisi operasional yang tertuang dalam Pasal 79 KUHP baru. Secara doktrinal, keadilan restoratif didefinisikan sebagai penyelesaian "tindak pidana" dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban/pelaku, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui penekanan pada pemulihan kembali ke keadaan semula.

Hakikat Penyelidikan dalam Hukum Acara Pidana

Berdasarkan hukum acara pidana, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Pada titik ini, status peristiwa hukum tersebut masih bersifat spekulatif dan belum memiliki kualifikasi sebagai tindak pidana yang sah secara hukum.

Paradoks "Perdamaian atas Ketidakpastian"

Kontradiksi muncul ketika Pasal 79 dan 80 membolehkan penerapan keadilan restoratif pada tahap penyelidikan. Jika secara hukum suatu peristiwa belum dinyatakan sebagai "tindak pidana", maka penggunaan instrumen keadilan restoratif menjadi tidak relevan secara konseptual. Bagaimana mungkin dilakukan perdamaian atau pemulihan atas suatu tindak pidana yang secara legal-formal statusnya "belum ada"? Hal ini menciptakan kekosongan fondasi logis; kita mencoba mengobati luka (pidana) sebelum memastikan apakah luka itu benar-benar ada atau hanya sekadar persinggungan perdata atau sosial biasa.

Problem Hirarki Norma: Formalisasi Perpol ke dalam Undang-Undang

Kritik terhadap kekacauan konseptual ini juga mengarah pada asal-usul perumusan pasal tersebut. Tampaknya, pembuat undang-undang mencoba mengakomodasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif ke dalam level undang-undang tanpa melakukan filterisasi doktrinal yang cukup.

Percampuran Fungsi Preemtif dan Represif

Polisi memiliki fungsi ganda: sebagai pengayom masyarakat (preemtif/preventif) dan sebagai penegak hukum (represif). Dalam fungsi pengayoman, polisi memang memiliki kewenangan untuk mendamaikan warga yang berselisih sebelum menjadi perkara hukum. Namun, ketika fungsi ini ditarik ke dalam ranah pro-justitia melalui undang-undang pidana, maka terjadi tumpang tindih. Penyelesaian konflik di tahap penyelidikan seharusnya masuk dalam ranah mediasi sosial atau pemeliharaan ketertiban, bukan dilabeli sebagai penyelesaian "tindak pidana melalui keadilan restoratif". Formalisasi ini memaksa aparat untuk memberikan label "pidana" pada setiap perselisihan agar bisa "didamaikan" secara resmi, yang justru berisiko melakukan kriminalisasi pada hal-hal yang sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melibatkan label pidana.

Risiko Transaksional di Tahap Penyelidikan

Penempatan keadilan restoratif pada fase awal yang minim pengawasan yudisial (judicial oversight) membuka celah transaksional. Tanpa adanya penetapan tersangka yang jelas dan tanpa pengawasan jaksa yang ketat pada tahap penyelidikan, proses "perdamaian" ini berisiko menjadi ajang negosiasi ilegal yang justru merugikan korban yang lemah secara ekonomi atau posisi tawar.

Analisis Pasal 80: Kekacauan Konseptual dan Ketidaccermatan Yuridis

Pasal 80 KUHP baru dinilai sebagai puncak dari ketidaccermatan konseptual. Dalam pasal ini, dimungkinkan adanya penghentian proses hukum melalui keadilan restoratif bahkan sebelum penyidikan dimulai.

Hilangnya Asas Legalitas dan Kepastian Hukum

Asas legalitas menuntut bahwa setiap tindakan hukum harus didasarkan pada aturan yang jelas dan kualifikasi perbuatan yang terukur. Jika keadilan restoratif diterapkan pada peristiwa yang belum dikualifikasi sebagai tindak pidana, maka standar keberhasilannya menjadi sangat subjektif. Hal ini mencederai prinsip fair trial karena tidak ada parameter yang jelas mengenai apa yang sedang didamaikan.

Kedudukan Korban dalam Tahap Penyelidikan

Dalam keadilan restoratif, posisi korban sangat sentral. Namun, pada tahap penyelidikan, seseorang belum secara resmi menyandang status "korban tindak pidana", melainkan baru sebatas "pelapor". Memaksa pelapor untuk melakukan rekonsiliasi atas peristiwa yang belum teruji unsur pidananya dapat dipandang sebagai bentuk intimidasi institusional, di mana negara enggan memproses perkara dan lebih memilih jalan pintas "perdamaian" demi efisiensi statistik perkara.

Implikasi terhadap Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Kerancuan ini berdampak pada sinkronisasi antarlembaga penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan).

  1. Dominasi Kepolisian: Dengan kewenangan keadilan restoratif di tahap penyelidikan, peran kepolisian menjadi terlalu dominan dalam menentukan nasib suatu perkara tanpa adanya check and balances dari penuntut umum.

  2. Degradasi Kewenangan Jaksa: Jaksa sebagai pemilik asas dominus litis (pengendali perkara) kehilangan peran jika perkara sudah "diselesaikan" di tahap penyelidikan oleh polisi melalui instrumen keadilan restoratif yang rancu tersebut.

  3. Ketidakpastian bagi Masyarakat: Masyarakat menjadi bingung mengenai batas antara tindakan yang dapat didamaikan dan tindakan yang harus diproses hukum, terutama ketika parameter yang digunakan pada tahap penyelidikan bersifat sangat diskresioner.

Perlunya Rekonstruksi Norma

Formalisasi keadilan restoratif dalam KUHP dan KUHAP 2026 adalah langkah mulia yang dijalankan dengan cara yang kurang cermat secara teoretis. Penempatan keadilan restoratif pada tahap penyelidikan merupakan kontradiksi batiniah bagi hukum pidana. Suatu "perdamaian pidana" hanya bisa dilakukan setelah "pidana" itu sendiri teridentifikasi melalui bukti permulaan yang cukup pada tahap penyidikan.

Negara harus membedakan dengan tegas antara diskresi polisi dalam memelihara ketertiban (yang tidak perlu dilabeli keadilan restoratif pidana) dengan keadilan restoratif sebagai instrumen penegakan hukum (yang harus dilakukan setelah ada penetapan tersangka). Tanpa rekonstruksi norma melalui legislative review atau yurisprudensi Mahkamah Agung, Pasal 79 dan 80 KUHP baru hanya akan menjadi sumber ketidakpastian hukum dan potensi penyalahgunaan wewenang yang mengatasnamakan kedamaian. Keadilan tidak boleh dicapai dengan cara mengabaikan logika hukum yang fundamental.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel