Ads

Rekonstruksi Paradigma Hukum Pidana Nasional: Analisis Teoretis dan Praktis atas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru 2026

Rekonstruksi Paradigma Hukum Pidana Nasional: Analisis Teoretis dan Praktis atas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru 2026

Akang Marta




Januari 2026 menandai tonggak sejarah baru dalam tatanan hukum Indonesia dengan dimulainya implementasi secara penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional. Transisi ini bukan sekadar pergantian teks perundang-undangan, melainkan sebuah upaya dekolonisasi hukum untuk melepaskan diri dari bayang-bayang Wetboek van Strafrecht (WvS). Artikel ini menganalisis pergeseran paradigma dari retributif ke arah keadilan korektif dan rehabilitatif, serta menelaah kontradiksi yang muncul antara penguatan hak tersangka dengan risiko kriminalisasi melalui pasal-pasal berkontur abstrak ("pasal karet"). Dengan menggunakan studi kasus aktual dan tinjauan azas non-retroaktif, kajian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan kodifikasi hukum nasional sangat bergantung pada integritas penafsir hukum di tingkat praktis.

Urgensi Dekolonisasi Hukum

Sejak proklamasi kemerdekaan, Indonesia terjebak dalam ambiguitas hukum pidana yang bersumber dari warisan kolonial Belanda. Implementasi KUHP dan KUHAP baru pada Januari 2026 merupakan jawaban atas kegelisahan akademik dan politis selama lebih dari setengah abad. Dekolonisasi hukum pidana bertujuan untuk menyelaraskan sanksi dan prosedur hukum dengan nilai-nilai sosiokultural Indonesia, Pancasila, dan standar hak asasi manusia modern.

Namun, transisi ini membawa tantangan besar. Sebagaimana disampaikan oleh pakar hukum Mahfud MD, dekolonisasi ini merupakan langkah maju yang progresif meskipun belum sepenuhnya mampu mengover seluruh kompleksitas hukum pidana khusus. Dinamika yang terjadi di awal tahun 2026 mencerminkan tarik-ulur antara keinginan negara untuk menjaga ketertiban umum dan kewajiban melindungi kebebasan sipil.

Transformasi Hukum Acara Pidana: Penguatan Hak Konstitusional Tersangka

Salah satu poin paling krusial dalam KUHAP baru adalah penguatan hak-hak individu dalam menghadapi kekuasaan negara (state power) pada tahap pra-ajudikasi.

Larangan Penangkapan pada Tahap Penyelidikan

Dalam rezim hukum lama, batas antara penyelidikan dan penyidikan sering kali kabur, yang berujung pada praktik penangkapan yang prematur. KUHAP 2026 memperkenalkan standar yang lebih ketat: seseorang yang masih dalam status terlapor atau dalam tahap penyelidikan tidak boleh dirampas kemerdekaan fisiknya (ditangkap). Secara akademis, ini merupakan penerapan azas habeas corpus yang lebih murni. Penangkapan hanya boleh dilakukan apabila telah terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa suatu tindak pidana telah terjadi dan subjek hukumnya telah teridentifikasi secara jelas sebagai tersangka. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir praktik arbitrary detention (penahanan sewenang-wenang).

 Partisipasi Aktif Penasihat Hukum

KUHAP baru menggeser peran pengacara dari "pendamping pasif" menjadi "mitra aktif" dalam mencari kebenaran materiil. Kini, pengacara tidak hanya diperbolehkan hadir secara fisik, tetapi juga berbicara dan memberikan pembelaan aktif sejak tahap penyidikan awal. Perubahan ini krusial untuk mencegah terjadinya intimidasi atau penyiksaan selama proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Secara teoretis, hal ini memperkuat prinsip equality of arms (keseimbangan posisi) antara penegak hukum dan warga negara.

Problem Sosiopolitik: Risiko "Pasal Karet" dalam Demokrasi Digital

Di balik kemajuan prosedural, KUHP baru memuat materiil yang memicu perdebatan sengit, khususnya terkait pasal penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara.

Dilema Penghinaan vs Kritik

Pasal-pasal yang mengatur penghinaan terhadap martabat Presiden dan lembaga negara sering dikritik sebagai residu dari doktrin Lèse-majesté. Meskipun dalam kodifikasi baru pasal ini dikonstruksikan sebagai delik aduan (klachtdelict), risiko subjektivitas penafsiran tetap tinggi. Mahfud MD mencatat bahwa keberadaan pasal ini berisiko mencederai demokrasi apabila aparat penegak hukum tidak mampu membedakan antara kritik terhadap kebijakan (yang dilindungi konstitusi) dengan serangan personal yang bersifat menghina. Dalam masyarakat demokratis, pejabat publik seharusnya memiliki ambang batas toleransi yang lebih tinggi terhadap kritik dibandingkan warga biasa.

Eksistensi Delik Aduan yang Terbatas

Untuk memitigasi penyalahgunaan, interpretasi pasal ini harus dipersempit secara ketat. Pengaduan harus dilakukan langsung oleh subjek yang bersangkutan (Presiden atau pimpinan lembaga), bukan oleh relawan atau pihak ketiga. Hal ini dimaksudkan agar hukum pidana tidak dijadikan alat untuk membungkam oposisi politik atau aktivis media sosial.

Analisis Kasus Panji Pragiwaksono dan Azas Non-Retroaktif

Peristiwa awal tahun 2026 yang melibatkan komedian Panji Pragiwaksono memberikan pelajaran penting mengenai penerapan azas legalitas dalam masa transisi. Ucapan Panji mengenai "Gibran mengantuk" yang sempat diperdebatkan sebagai bentuk penghinaan menjadi titik uji bagi hukum baru.

Azas Legalitas dan Non-Retroaktif

Pasal 1 ayat (1) KUHP menegaskan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada pada saat perbuatan dilakukan. Karena ucapan Panji dilontarkan sebelum Januari 2026 (sebelum KUHP baru berlaku efektif), maka ketentuan baru mengenai penghinaan tidak dapat diterapkan padanya. Secara akademis, ini melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan pemerintah yang ingin menghukum perbuatan di masa lalu dengan standar hukum masa depan. Azas ini menjamin kepastian hukum (rechtzekerheid) dan mencegah negara bertindak dendam secara hukum.

Penafsiran Subjektif dalam Kritik Sosial

Kasus "mengantuk" juga menyoroti betapa tipisnya batas antara deskripsi faktual, satire, dan penghinaan. Jika hukum baru dipaksakan untuk menjangkau pernyataan semacam itu, maka esensi dari seni kritik sosial akan hilang. Penegakan hukum di tahun 2026 harus mengedepankan akal sehat (common sense) dan literasi hukum yang dalam.

Masa Depan Kodifikasi Hukum Pidana Nasional

Implementasi KUHP dan KUHAP baru adalah sebuah eksperimen besar dalam sejarah hukum Indonesia. Meskipun ada upaya dekolonisasi, keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada:

  1. Infrastruktur Penegakan Hukum: Kesiapan polisi, jaksa, dan hakim dalam memahami ruh dari hukum nasional yang baru.

  2. Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi: Peran MK dalam memangkas pasal-pasal yang terbukti inkonstitusional selama masa pemberlakuan awal.

  3. Kesadaran Hukum Masyarakat: Kemampuan warga untuk menggunakan hak-hak barunya dalam proses penyidikan.

Kesimpulan

Januari 2026 adalah awal dari perjalanan panjang menuju kedaulatan hukum nasional. Kehadiran KUHP dan KUHAP baru membawa angin segar bagi perlindungan hak-hak tersangka dan upaya menghapus jejak kolonialisme. Namun, eksistensi pasal-pasal yang berpotensi membatasi ruang siber dan ekspresi politik tetap menjadi "kerikil" dalam sepatu demokrasi Indonesia.

Hukum tidak boleh hanya menjadi teks mati di lembaran negara, ia harus hidup sebagai instrumen keadilan. Sebagaimana ditegaskan oleh azas legalitas dan prinsip non-retroaktif, negara harus tunduk pada aturan yang ia buat sendiri. Tantangan terbesar pasca-Januari 2026 bukan lagi membuat hukum, melainkan menjaga agar hukum tidak berubah menjadi alat represi baru dengan wajah nasional.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel