Dinamika Sekuritisasi dalam Peradilan Sipil: Analisis Yuridis Terhadap Kehadiran TNI dan Pembatasan Hak Terdakwa dalam Persidangan Nadim Makarim
Dinamika Sekuritisasi dalam Peradilan Sipil: Analisis Yuridis Terhadap Kehadiran TNI dan Pembatasan Hak Terdakwa dalam Persidangan Nadim Makarim
Artikel ini menganalisis fenomena kehadiran personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Nadim Makarim. Melalui pendekatan yuridis normatif, tulisan ini membedah keselarasan pengamanan militer tersebut dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 dan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Fokus utama kajian terletak pada potensi pelanggaran prinsip civilian supremacy (supremasi sipil) dan dampak pembatasan hak bicara terdakwa terhadap integritas proses peradilan yang adil (fair trial). Analisis menyimpulkan bahwa kehadiran militer secara demonstratif dalam kasus non-terorisme menciptakan preseden sekuritisasi yang dapat mencederai independensi yudisial dan hak asasi terdakwa.
Pendahuluan
Sistem peradilan yang independen merupakan pilar utama negara hukum (rechtsstaat). Keamanan dalam ruang sidang adalah prasyarat mutlak untuk memastikan hakim, jaksa, dan terdakwa dapat menjalankan peran mereka tanpa tekanan fisik maupun psikologis. Namun, peristiwa pengamanan persidangan Nadim Makarim di awal tahun 2026 yang melibatkan personel TNI secara demonstratif memicu diskursus hukum yang serius. Kehadiran militer di dalam ruang sidang sipil bukan sekadar isu teknis pengamanan, melainkan isu konstitusional yang menyentuh batas-batas fungsional antara institusi pertahanan dan keamanan nasional.
Narasi hukum yang berkembang, sebagaimana dikritisi oleh pakar hukum Mahfud MD, menyoroti adanya diskoneksi antara regulasi teknis pengadilan dengan prinsip umum penegakan hukum sipil. Persoalan ini menjadi semakin kompleks ketika langkah pengamanan tersebut disertai dengan pembatasan hak bicara terdakwa di hadapan publik, yang secara teoritis merupakan bagian dari hak atas pembelaan diri.
Tinjauan Yuridis: Hirarki Regulasi Pengamanan Persidangan
Secara regulatif, pengamanan di lingkungan peradilan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Persidangan dan Keamanan Pengadilan. Pasal 10 ayat (5) Perma tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pengamanan di pengadilan dilakukan oleh aparat internal pengadilan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga muruah peradilan sebagai wilayah sipil yang netral.
Meskipun Pasal 10 ayat (6) membuka ruang bagi keterlibatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan/atau TNI untuk kasus-kasus yang "menarik perhatian umum", terdapat batasan-batasan prosedural yang ketat. Pelibatan unsur luar harus berdasarkan koordinasi dan permintaan dari pihak pengadilan. Dalam perspektif hukum tata negara, frasa "menarik perhatian umum" tidak boleh ditafsirkan secara luas (extensive interpretation) hingga mencakup kasus korupsi yang tidak memiliki indikasi ancaman stabilitas keamanan fisik. Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, fungsi keamanan dalam negeri merupakan domain eksklusif kepolisian. Pelibatan TNI dalam ranah penegakan hukum sipil bersifat bantuan (auxiliary) dan hanya dapat dilakukan atas permintaan Polri atau dalam kondisi darurat tertentu yang diatur undang-undang.
Sekuritisasi dan Simbolisme Militer di Ruang Sidang
Kehadiran personel TNI yang berdiri secara demonstratif di hadapan hakim dan pengunjung dalam sidang Nadim Makarim merupakan bentuk "sekuritisasi" yang tidak proporsional. Dalam teori hukum dan keamanan, sekuritisasi adalah proses mengangkat isu-isu normal menjadi isu keamanan yang luar biasa untuk membenarkan tindakan yang melampaui prosedur standar.
Korupsi, meskipun merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), secara teknis tidak dikategorikan sebagai ancaman militer. Penjagaan oleh personel militer menciptakan impresi adanya "bahaya fisik" yang mendesak, yang dalam kasus ini sulit dibuktikan urgensinya. Keberadaan militer di ruang sidang dapat menimbulkan tekanan psikologis terhadap saksi, terdakwa, dan bahkan hakim, yang secara tidak langsung dapat mengintervensi independensi yudisial. Jika pengamanan sipil (aparat internal dan Polri) dinilai cukup, maka kehadiran militer harus dipandang sebagai penyimpangan terhadap asas civilian supremacy.
Pelanggaran Hak Asasi dan Pembatasan Hak Bicara Terdakwa
Selain aspek pengamanan, isu krusial lainnya adalah pembatasan akses terdakwa untuk berkomunikasi dengan media. Dalam kasus Nadim Makarim, tindakan petugas yang menghalangi terdakwa berbicara kepada publik pasca-sidang merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak atas informasi dan kebebasan berekspresi.
Dalam kerangka due process of law, terdakwa memiliki hak untuk membangun narasi pembelaan guna mengimbangi opini publik yang sering kali sudah terbentuk oleh dakwaan jaksa. Persidangan yang terbuka untuk umum (open to public) secara logis mencakup hak publik untuk mendengar keterangan terdakwa. Pembatasan bicara dengan dalih pengamanan merupakan tindakan yang disproportionate. Hal ini mencederai hak terdakwa untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum (equality before the law). Sebagaimana disampaikan dalam analisis Mahfud MD, hak asasi terdakwa dilanggar ketika ruang gerak dan suaranya dibungkam secara fisik oleh aparat keamanan di ruang publik.
Analisis Konsep Mens Rea dalam Kasus Korupsi Modern
Narasi hukum dalam kasus ini juga menyentuh aspek substansi pidana terkait kerugian negara sebesar 809 miliar rupiah. Pembuktian korupsi terhadap pejabat publik seperti Nadim Makarim memerlukan pembuktian mens rea (niat jahat) yang kuat. Dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena adanya kerugian negara secara administratif, melainkan harus dibuktikan adanya kehendak untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi secara melawan hukum.
Fakta bahwa Nadim mengklaim tidak menerima keuntungan finansial pribadi memberikan tantangan besar bagi jaksa penuntut umum. Jika kebijakan yang diambil murni merupakan diskresi administratif tanpa adanya mens rea untuk menguntungkan pihak lain secara ilegal, maka pemidanaan terhadapnya akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan. Ketidaccermatan jaksa dalam mencantumkan fakta hukum—seperti isu grup WhatsApp yang menghilang dari dakwaan—menunjukkan adanya potensi "trial by press" yang tidak didukung oleh bukti materil yang kuat di pengadilan.
Dampak Terhadap Kepastian Hukum dan Demokrasi
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru di tahun 2026 seharusnya menjadi momentum penguatan hak-hak sipil. Namun, praktik pengamanan militeristik dan pembatasan suara terdakwa menunjukkan adanya residu otoritarianisme dalam penegakan hukum. Jika aparat penegak hukum (Jaksa dan Polisi) melibatkan TNI tanpa urgensi yang jelas, hal ini menunjukkan adanya degradasi kepercayaan diri institusi penegak hukum sipil.
Lebih lanjut, penggunaan pasal-pasal penghinaan terhadap lembaga negara atau presiden dalam KUHP baru berisiko membungkam kritik publik. Ketika kritik terhadap pejabat dianggap sebagai penghinaan, dan di sisi lain terdakwa dalam kasus besar dibatasi hak bicaranya, terjadi penyempitan ruang demokrasi yang signifikan. Negara hukum tidak boleh hanya mengandalkan legalitas formal, tetapi harus menjunjung tinggi keadilan substansial dan perlindungan terhadap martabat manusia.
Kesimpulan
Pengamanan persidangan oleh TNI dalam kasus Nadim Makarim merupakan tindakan yang secara yuridis melampaui kebutuhan (excessive) dan melanggar prinsip hirarki perundang-undangan. Meskipun Perma No. 5 Tahun 2020 memberikan celah pelibatan TNI, namun prinsip proporsionalitas dan koordinasi dengan pengadilan harus tetap menjadi acuan utama agar tidak mencederai muruah peradilan sipil.
Pembatasan terhadap hak terdakwa untuk berbicara kepada media serta ketidaccermatan dalam penyusunan dakwaan semakin memperkeruh integritas proses hukum ini. Untuk menjaga marwah negara hukum Indonesia di tahun 2026, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap protokol keamanan persidangan dan penguatan independensi institusi yudisial dari pengaruh militeristik. Penegakan hukum korupsi harus tetap berdiri tegak di atas prinsip keadilan, tanpa harus mengorbankan hak asasi manusia dan supremasi sipil.
Saran
Mahkamah Agung perlu memberikan teguran atau klarifikasi terkait pelibatan militer yang tidak sesuai dengan protokol internal guna mencegah normalisasi kehadiran TNI di sidang sipil.
Komnas HAM perlu melakukan pemantauan terhadap pembatasan hak bicara terdakwa sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan.
DPR dan Pemerintah harus mempertimbangkan legislative review terhadap pasal-pasal dalam KUHP baru yang berpotensi menjadi pasal karet dan menghambat kebebasan berekspresi warga negara.
Sumarta
Dosen IAI Padhaku Indramayu
